Sumber Gambar: Pinterest
Oleh: Emery Aretha Serena, Manajemen Bisnis Syariah, Universitas Tazkia
Bank syariah hadir sebagai salah satu alternatif bagi masyarakat, khususnya bagi umat Islam yang ingin menggunakan layanan perbankan berbasis prinsip syariah dan menghindari praktik riba. Seiring perkembangannya, bank syariah menawarkan berbagai produk dan layanan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial masyarakat, mulai dari tabungan hingga pembiayaan.
Namun, pada kenyataannya, produk dan layanan bank syariah masih membingungkan bagi sebagian orang. Berbagai istilah dalam perbankan syariah, seperti wadiah, mudharabah, murabahah, dan ijarah, mungkin masih terdengar asing bagi mereka yang belum terbiasa dengan konsep ekonomi dan keuangan syariah. Belum lagi variasi produk yang memiliki karakteristik dan ketentuan masing-masing. Alhasil, cara setiap orang dalam menyikapinya pun berbeda-beda. Ada yang langsung paham, ada yang harus bertanya berkali-kali, dan ada pula yang memilih untuk tidak ambil pusing, asal sesuai syariah. Perbedaan cara memahami dan menyikapi layanan tersebut kemudian melahirkan beragam tipe nasabah. Lantas, seperti apa saja tipe nasabah yang dapat ditemui di bank syariah? Kira-kira, kamu termasuk yang mana?
1. Si “Syariah Garis Keras”
Nasabah tipe ini adalah mereka yang tidak mau asal menggunakan produk bank syariah. Sebelum membuka rekening atau menggunakan suatu layanan, mereka ingin tahu terlebih dahulu akad apa yang digunakan, bagaimana mekanismenya, serta bagaimana keuntungan atau imbal hasilnya ditentukan.
Misalnya, ketika hendak membuka rekening, mereka tidak cukup hanya mendengar penjelasan bahwa produknya “syariah”. Mereka masih bisa bertanya, “Kak, ini akadnya wadiah atau mudharabah? Kalau mudharabah, nisbah bagi hasilnya berapa? Terus, bagi hasilnya dihitung dari apa?”
Bagi nasabah ini, istilah “syariah” bukan sekadar tulisan di depan nama bank. Akad dan mekanisme transaksi juga harus jelas. Saking detailnya, bisa-bisa customer service yang awalnya hanya ingin membantu membuka rekening malah merasa sedang mengikuti sidang skripsi ekonomi syariah.
2. Si “Jangan-Jangan Riba”
Kalau tipe pertama sibuk memastikan apakah suatu produk benar-benar sesuai dengan prinsip syariah, tipe kedua justru datang dengan rasa curiga. Mereka bertanya-tanya, “Bank syariah ini sebenarnya benar-benar berbeda atau cuma bank konvensional yang istilahnya diganti ke bahasa Arab?”
Kecurigaan tersebut biasanya muncul ketika mereka melihat hasil akhir transaksi yang terlihat mirip dengan produk bank konvensional. Misalnya, ketika melihat pembiayaan rumah, mereka mungkin bertanya, “Kok cicilannya hampir sama dengan bank konvensional? Jangan-jangan cuma ganti nama saja?”
Pertanyaan seperti ini memang terdengar sederhana, tetapi justru menjadi kesempatan untuk memahami bahwa dalam perbankan syariah, yang perlu diperhatikan bukan hanya hasil akhirnya, melainkan juga akad dan mekanisme transaksinya. Misalnya, dalam akad murabahah, bank menjual barang kepada nasabah dengan harga yang mencakup keuntungan (margin) yang telah disepakati. Jadi, kesamaan atau kemiripan nominal pembayaran tidak dengan sendirinya berarti mekanisme kedua transaksi tersebut sama.
3. Si “Pragmatis”
Nasabah tipe ini tidak terlalu memusingkan soal akad. Mereka lebih melihat apa keuntungan yang bisa mereka dapatkan dari suatu produk dan apakah produk tersebut sesuai dengan kebutuhan sehari-hari. Selama produknya sesuai dengan prinsip syariah, mudah digunakan, dan memberikan manfaat, mereka tertarik untuk menggunakannya.
Promo pun bisa menjadi salah satu daya tarik. Mendengar ada potongan harga, bebas biaya administrasi, atau keuntungan lain dari suatu produk perbankan, mereka bisa saja langsung tertarik untuk menggunakan produk tersebut. Bukan berarti mereka tidak peduli dengan prinsip syariah. Hanya saja, kalau bisa mendapatkan layanan yang sesuai syariah sekaligus menghemat pengeluaran, kenapa tidak?
Pada akhirnya, nasabah bank syariah memiliki alasan dan cara yang berbeda dalam memilih serta menggunakan produk perbankan. Ada yang ingin memahami akad sampai detail, ada yang masih mempertanyakan kejelasan transaksi, dan ada pula yang lebih mempertimbangkan manfaat serta kebutuhan sehari-hari. Apa pun tipenya, yang terpenting adalah tetap memperhatikan prinsip syariah dalam setiap transaksi dan menghindari hal-hal yang dilarang dalam syariah.




















