ARGA MAKMUR – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme aparatur sipil negara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur mengikuti kegiatan sosialisasi penguatan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM). Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (PPSDMA) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Bagian SDM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu (20/05) ini dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Bertempat di Ruang Zoom Meeting Lapas Kelas IIB Arga Makmur, jajaran struktural dan staf terkait mengikuti seluruh rangkaian acara dengan khidmat dan penuh perhatian demi menyerap informasi kebijakan terbaru.

Hadir sebagai peserta aktif dalam virtual meeting tersebut antara lain Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, serta jajaran Staf Bidang Kepegawaian Lapas Kelas IIB Arga Makmur. Kehadiran para pemangku kebijakan internal ini menunjukkan komitmen kuat Lapas Arga Makmur dalam mendukung reformasi birokrasi di bidang kepegawaian.
Sosialisasi ini digelar dengan tujuan utama untuk memberikan penguatan kapasitas SDM di seluruh jajaran Pemasyarakatan. Fokus utama dari pertemuan ini adalah peningkatan pemahaman serta penyamaan persepsi di antara satuan kerja terhadap berbagai kebijakan baru serta mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku di lingkungan kementerian.
Dalam pemaparan materi pertama, narasumber menjelaskan secara detail mengenai pendelegasian dan pelimpahan kewenangan pada bidang SDM di lingkungan Kemenimipas. Langkah ini diambil guna memotong jalur birokrasi yang panjang, sehingga proses administrasi kepegawaian di tingkat daerah dapat berjalan dengan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
”Penyamaan persepsi ini sangat krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan salah penafsiran aturan di lapangan,” ujar salah satu pemateri dalam arahannya.
Selain masalah kewenangan, sosialisasi ini juga membedah secara mendalam mengenai mekanisme teknis kenaikan pangkat, pengurusan masa pensiun, hingga penegakan aturan terkait hukuman disiplin bagi pegawai. Tidak tertinggal, materi mengenai pengelolaan jabatan fungsional eksternal juga turut dipaparkan guna memberikan kejelasan karier bagi para pegawai fungsional.
Sebagai penutup materi, pihak PPSDMA melakukan sosialisasi masif mengenai Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kemenimipas. Regulasi terbaru ini diharapkan dapat menjadi kompas baru bagi manajemen SDM dalam menentukan arah kebijakan, pemetaan kompetensi, serta pemenuhan hak-hak kesejahteraan pegawai yang berbasis pada kinerja nyata.
















