Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu kembali melaksanakan pembebasan terhadap 9 orang warga binaan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (02/06/2026). Pembebasan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses pembebasan berlangsung tertib dengan didampingi petugas terkait. Sebelum meninggalkan Lapas, para warga binaan diberikan arahan agar dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat, menjaga perilaku, serta mematuhi seluruh ketentuan yang melekat selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan hasil penilaian dan pemenuhan syarat yang telah ditetapkan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemasyarakatan dalam mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Salah seorang warga binaan yang memperoleh Pembebasan Bersyarat mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Bengkulu yang telah membimbingnya selama menjalani masa pidana.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Lapas Bengkulu atas pembinaan yang telah diberikan selama ini. Saya juga ingin menyampaikan bahwa selama proses pengurusan Pembebasan Bersyarat tidak dipungut biaya apa pun. Semua proses berjalan sesuai aturan dan dilayani dengan baik oleh petugas,” ungkapnya saat diwawancarai.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen Lapas Kelas IIA Bengkulu dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Lapas Bengkulu terus berupaya memastikan seluruh layanan hak warga binaan, termasuk program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas, dapat diakses sesuai prosedur tanpa biaya.
Melalui program Pembebasan Bersyarat ini, diharapkan para warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menerapkan nilai-nilai positif yang telah diperoleh selama mengikuti pembinaan di dalam Lapas serta menjadi pribadi yang taat hukum, mandiri, dan bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungan sekitar.




















