Dalam rangka persiapan pelaksanaan transformasi dan percepatan pelayanan pertanahan, khususnya pelayanan peralihan hak terintegrasi 10 (sepuluh) hari, Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang akan melaksanakan rapat pembahasan dan koordinasi bersama seluruh PPAT/PPATS dan Bapenda Kabupaten Enrekang.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, serta membangun sinergi antar pihak dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#ATRBPNSulSelEwako
#kabupatenenrekang
#BerAKHLAK




















