Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Badan Pendapatan Daerah.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi, khususnya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta optimalisasi pengelolaan data dan informasi pertanahan yang dapat menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui kerja sama yang terjalin, diharapkan tercipta kolaborasi yang semakin efektif, transparan, dan berkelanjutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah Kabupaten Enrekang.
Bersinergi, Berkolaborasi, dan Memberikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
ATRBPNSulSelEwako
kabupatenenrekang
BerAKHLAK
















