Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar, mengembangkan kemampuan, dan membentuk karakter. Namun, perundungan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Tindakan seperti mengejek, mengucilkan, mengintimidasi, hingga melakukan kekerasan terhadap teman dapat mengganggu kenyamanan siswa dalam mengikuti kegiatan belajar. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap siswa tidak cukup hanya menjadi aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
Dalam menghadapi permasalahan tersebut, pemerintah memiliki peran penting dalam menyusun kebijakan yang mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Salah satu kebijakan yang relevan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kebijakan ini menjadi salah satu dasar bagi upaya membangun lingkungan sekolah yang melindungi peserta didik dari berbagai bentuk gangguan terhadap keamanan dan kenyamanan mereka.
Meskipun kebijakan telah ditetapkan, keberhasilannya sangat bergantung pada pelaksanaan di lingkungan sekolah. Menurut saya, salah satu tantangan yang perlu diperhatikan adalah memastikan setiap sekolah benar-benar menerapkan kebijakan tersebut, bukan hanya mengetahui keberadaan aturannya. Sekolah perlu memiliki langkah-langkah penanganan yang jelas ketika terjadi perundungan, termasuk menyediakan saluran pengaduan yang aman dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius.
Selain itu, korban perundungan sering kali menghadapi kesulitan untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya. Rasa takut, malu, atau khawatir mendapat perlakuan yang lebih buruk dapat membuat korban memilih diam. Oleh karena itu, sekolah perlu membangun suasana yang membuat siswa merasa aman ketika melapor. Identitas korban juga harus dijaga agar mereka tidak mengalami tekanan atau menjadi target perundungan kembali.
Pemerintah melalui instansi pendidikan juga perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di sekolah. Evaluasi tidak seharusnya hanya terfokus pada peraturan atau kegiatan sosialisasi, tetapi juga perlu memperhatikan bagaimana sekolah menangani laporan, melindungi korban, dan mencegah kejadian serupa terulang. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, pemerintah dapat mengetahui kendala yang dihadapi sekolah dan menentukan langkah perbaikan yang sesuai.
Di sisi lain, upaya mengatasi perundungan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah dan pihak sekolah. Orang tua perlu membangun komunikasi yang baik dengan anak-anaknya, sedangkan siswa perlu dibiasakan untuk menghargai perbedaan dan memahami pentingnya memperlakukan orang lain dengan baik. Kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat diperlukan agar pencegahan perundungan dapat berjalan secara menyeluruh.
Menurut saya, penanganan perundungan juga harus dilakukan secara adil dan tidak terburu-buru dalam menentukan siapa yang bersalah. Setiap laporan perlu diperiksa berdasarkan fakta, sementara korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan keselamatan serta kepentingan peserta didik.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan perlindungan siswa tidak hanya ditentukan oleh adanya peraturan, tetapi juga oleh keseriusan semua pihak dalam menjalankannya. Pemerintah perlu memastikan kebijakan diterapkan secara konsisten, sekolah harus bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman, dan masyarakat perlu ikut membangun budaya saling menghormati.
Perundungan tidak seharusnya dianggap sebagai bagian biasa dari kehidupan sekolah. Kebijakan yang baik harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi siswa, bukan sekadar menjadi dokumen administratif. Oleh karena itu, kebijakan pelaksanaan dan evaluasi perlu terus diperkuat agar setiap siswa dapat belajar dengan aman, nyaman, dan tanpa rasa takut.


















