Bengkulu – Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, bersama jajaran langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Bengkulu, Selasa (29/9).
Pemeriksaan ini dilaksanakan setelah kegiatan pengarahan dan penguatan yang dipimpin oleh Dirjenpas Mashudi melalui Zoom Meeting bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan pimpinan terkait penertiban bangunan dan pembenahan tata kelola di lingkungan Pemasyarakatan.
Dalam pelaksanaannya, Kalapas bersama jajaran turun langsung meninjau berbagai bangunan dan fasilitas yang berada di dalam lingkungan lapas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap bangunan memiliki fungsi yang jelas, sesuai dengan peruntukannya, serta memenuhi standar yang berlaku.
Tidak hanya bangunan utama dan fasilitas penunjang, pemeriksaan juga mencakup seluruh area hunian, ruang kerja, serta fasilitas lainnya yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Bengkulu. Peninjauan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan pemanfaatan setiap bangunan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan operasional.
Selain itu, rumah dinas yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Bengkulu turut menjadi bagian dari pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan rumah dinas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran dalam menindaklanjuti arahan pimpinan. Melalui pemeriksaan secara langsung, setiap bangunan dan fasilitas dapat diidentifikasi untuk memastikan kesesuaian fungsi, pemanfaatan, serta kebutuhan penataan lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, melakukan penataan sarana dan prasarana, serta memastikan seluruh bangunan digunakan sesuai dengan standar dan peruntukannya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola Pemasyarakatan yang tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.





















