Bandar Lampung, 6 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan turut menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dalam rangka memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Kerja sama yang terjalin diharapkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat koordinasi serta komunikasi antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan kolaborasi dan koordinasi antarlembaga. Sinergi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan, termasuk dalam menghadapi berbagai dinamika dan kebutuhan yang berkembang di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Melalui Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani, diharapkan koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dapat berjalan semakin efektif dan berkelanjutan. Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari upaya untuk membangun pemahaman dan langkah yang selaras dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, penguatan sinergi antarlembaga menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pertanahan di daerah. Koordinasi yang baik diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap terciptanya pelaksanaan tugas yang lebih profesional, tertib, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran Kementerian ATR/BPN di Provinsi Lampung semakin erat. Dengan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang terus dibangun, seluruh jajaran diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai peran dan kewenangan masing-masing dalam mendukung kepastian hukum, tata kelola pertanahan yang baik, serta pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.























