Kalianda, 22 September 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan klarifikasi pengaduan terkait permasalahan pertanahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dalam menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat serta memastikan informasi yang diterima dapat dipahami secara lebih jelas dan menyeluruh.
Kegiatan klarifikasi dilakukan sebagai sarana untuk memperoleh informasi dan keterangan yang diperlukan berkaitan dengan permasalahan yang disampaikan. Dalam pelaksanaannya, klarifikasi menjadi ruang untuk menggali informasi secara lebih mendalam dengan memperhatikan data dan keterangan yang tersedia, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai permasalahan yang sedang dibahas.
Melalui proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berupaya memastikan setiap pengaduan dapat ditangani secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Klarifikasi juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik dalam pelayanan, sekaligus memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan informasi dan keterangan yang diperlukan dalam proses penanganan pengaduan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan. Melalui koordinasi dan proses klarifikasi yang dilakukan secara baik, diharapkan penanganan pengaduan dapat berjalan secara tepat dan bertanggung jawab serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas bagi masyarakat.























