Kalianda, 13 Oktober 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka klarifikasi pengaduan terkait permasalahan pertanahan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Herwandi, S.ST., M.H., dan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Mediasi menjadi salah satu ruang bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan untuk memperoleh informasi dan keterangan yang diperlukan dari pihak-pihak terkait. Melalui komunikasi dan dialog yang dilakukan dalam kegiatan tersebut, berbagai informasi dapat disampaikan dan diklarifikasi sebagai bagian dari upaya memahami permasalahan secara lebih menyeluruh.
Dalam prosesnya, klarifikasi dilakukan dengan memperhatikan data, informasi, serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak. Pendekatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai permasalahan yang dibahas, sekaligus menjadi bagian dari proses dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terus mendorong penanganan setiap pengaduan masyarakat melalui proses yang cermat, objektif, dan bertanggung jawab. Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan komunikasi, koordinasi, serta penghormatan terhadap ketentuan yang berlaku dalam setiap proses penanganan permasalahan pertanahan.
Melalui kegiatan mediasi dan klarifikasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan juga terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada masyarakat. Diharapkan setiap proses yang dilakukan dapat mendukung penanganan pengaduan secara tepat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.






















