SUKODADI/LAMONGAN – 20/9/2026 Menyikapi terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan, MTs Muhammadiyah 20 Menongo di Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah hal baru bagi madrasah ini. Pihak madrasah telah menerapkan aturan serupa sejak lama sebagai bagian dari tata tertib harian untuk menjaga fokus belajar dan interaksi sosial siswa, sekaligus mengantisipasi dampak negatif teknologi digital yang tidak terkendali.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, peserta didik tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan telepon seluler secara bebas selama kegiatan pembelajaran berlangsung. Gawai wajib disimpan di loker atau meja kantor dan hanya dapat diambil kembali setelah salat Zuhur atau saat kegiatan sekolah usai. Namun, terdapat pengecualian edukatif pada hari Sabtu, khususnya dalam mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI). Guru pengampu, Sami’an, memanfaatkan momen ini untuk mengarahkan siswa menggunakan gawai sebagai media eksplorasi sumber belajar digital yang terarah, sehingga teknologi tetap berfungsi optimal tanpa mengganggu konsentrasi utama. Langkah ini sejalan penuh dengan arahan Kemenag yang menekankan prinsip “sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab”, serta membuktikan bahwa MTs M 20 Menongo telah lebih dulu mempraktikkan keseimbangan antara disiplin akademik dan literasi digital demi mencetak generasi yang cerdas namun tetap berkarakter.




















