Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Nasional

Lindungi Hak dan Masa Depan Anak, PK Bapas Bengkulu Dampingi ABH dari Kepolisian hingga Persidangan

humas bapasbengkulu by humas bapasbengkulu
14 October 2026
in Nasional
A A
0
Desain tanpa judul 16
851
SHARES
1.2k
VIEWS

Bengkulu – Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak berhenti pada proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan, pemulihan, dan kesempatan anak untuk memperbaiki diri. Dalam upaya tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu hadir mendampingi anak sejak tahap pemeriksaan di kepolisian hingga proses persidangan di pengadilan.

Pada Rabu (14/10/2026), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bengkulu melaksanakan pendampingan terhadap anak dalam dua kegiatan berbeda, yakni di Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kepahiang dan Pengadilan Negeri Bengkulu. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi PK dalam memberikan pendampingan serta menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara anak.

Di Polsek Kepahiang, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Akhirin Mihardi, melaksanakan pendampingan dan penyusunan Litmas terhadap dua orang anak yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara anak memperhatikan hak-hak anak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Akhirin Mihardi menegaskan bahwa pendampingan di tingkat kepolisian bukan sekadar memenuhi kebutuhan proses hukum, melainkan juga memahami kondisi anak secara menyeluruh untuk menentukan rekomendasi penanganan yang sesuai.

“Dalam mendampingi anak, kami tidak hanya melihat perkara yang dihadapi, tetapi juga menggali latar belakang, kondisi keluarga, dan lingkungan sosialnya. Informasi tersebut penting dalam penyusunan Litmas agar penanganan anak dapat mempertimbangkan kebutuhan pembinaan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri,” ungkap Akhirin.

Menurutnya, keterlibatan keluarga dan lingkungan masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung perubahan perilaku anak. Karena itu, pendampingan perlu dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan perlindungan, pembinaan, serta pencegahan pengulangan tindak pidana.

Baca Juga

WhatsApp Image 2026 10 14 at 10.20.55

Perkuat Tata Kelola Keuangan, Lapas Arga Makmur Ikuti Sosialisasi Persiapan Akhir Tahun Anggaran 2026

14 October 2026
Desain tanpa judul 15

Monev Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Perkuat Tata Kelola Litmas dan Percepatan Layanan Bapas

14 October 2026
Screenshot

Rabu Pintar, Kanwil Ditjenpas Jambi Tingkatkan Pemahaman Tata Naskah Dinas

14 October 2026
Screenshot

Kakanwil Ditjenpas Jambi Dukung Pemajuan HAM Di Jambi

14 October 2026

Pada hari yang sama, pendampingan juga dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Pepilia Ari Pebiantina, terhadap seorang anak yang sedang menjalani proses persidangan atas dakwaan tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.

Persidangan berlangsung pada pukul 10.45 WIB hingga 12.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, penyampaian rekomendasi Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan, serta pemeriksaan saksi-saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (19/10/2026), dengan agenda pemeriksaan terhadap anak.

Pepilia menyampaikan bahwa rekomendasi Litmas merupakan bagian penting dari kontribusi PK dalam proses peradilan anak. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil penelitian mengenai kondisi pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial anak untuk menjadi bahan pertimbangan bagi hakim sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendampingan di persidangan merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan kepentingan anak tetap diperhatikan selama proses peradilan. Melalui Litmas, kami menyampaikan gambaran mengenai kondisi dan kebutuhan anak sehingga penanganannya tidak hanya berfokus pada perkara, tetapi juga mempertimbangkan aspek pembinaan dan masa depan anak,” jelas Pepilia.

Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, menegaskan bahwa pendampingan terhadap ABH merupakan salah satu tugas penting Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang memperhatikan perlindungan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesempatan memperbaiki diri. Melalui pendampingan dan Litmas, PK memberikan informasi serta rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus membuka ruang bagi pembinaan dan perubahan perilaku anak,” tegas Aidil.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Bapas, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, keluarga, dan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak hanya bergantung pada proses hukum, tetapi juga pada dukungan lingkungan yang mampu memberikan kesempatan kepada anak untuk kembali menjalani kehidupan secara positif.

“Anak masih memiliki masa depan yang panjang. Karena itu, masyarakat perlu menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan ikut mendukung proses pembinaan mereka. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama agar mereka memiliki kesempatan untuk tumbuh, berkembang, dan kembali berkontribusi secara positif,” tambahnya.

Melalui pendampingan di Polsek Kepahiang dan Pengadilan Negeri Bengkulu, Bapas Kelas I Bengkulu terus memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung proses hukum yang memperhatikan hak anak. Upaya ini diharapkan mampu mendorong penanganan perkara anak yang profesional, memberikan kepastian proses sesuai ketentuan, serta membuka peluang bagi anak untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.(IH)

    Tags: abhanakBapas BengkuluKepolisianLindungi HakMasa DepanPersidanganPK
    Share340Tweet213Share60Pin77SendShare
    Kirim Berita Media Wanita
    Previous Post

    Monev Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Perkuat Tata Kelola Litmas dan Percepatan Layanan Bapas

    Next Post

    Lebih dari Sekadar Kaos Polos dalam Dinamika Ekonomi Pasar

    humas bapasbengkulu

    humas bapasbengkulu

    Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memiliki tugas melaksanakan bimbingan kemasyarakatan, pendampingan, pengawasan, dan pelayanan terhadap klien pemasyarakatan. Bapas Kelas I Bengkulu berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan humanis dalam mendukung sistem peradilan pidana terpadu serta mewujudkan reintegrasi sosial.

    Related Posts

    WhatsApp Image 2026 10 14 at 10.20.55

    Perkuat Tata Kelola Keuangan, Lapas Arga Makmur Ikuti Sosialisasi Persiapan Akhir Tahun Anggaran 2026

    14 October 2026
    Desain tanpa judul 15

    Monev Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Perkuat Tata Kelola Litmas dan Percepatan Layanan Bapas

    14 October 2026
    Screenshot

    Rabu Pintar, Kanwil Ditjenpas Jambi Tingkatkan Pemahaman Tata Naskah Dinas

    14 October 2026
    Screenshot

    Kakanwil Ditjenpas Jambi Dukung Pemajuan HAM Di Jambi

    14 October 2026
    Next Post
    WhatsApp Image 2026 10 14 at 15.11.22

    Lebih dari Sekadar Kaos Polos dalam Dinamika Ekonomi Pasar

    WhatsApp Image 2026 10 03 at 15.38.22 1

    CheeBaRoll: Inovasi Camilan Kreatif yang Membuka Peluang Usaha bagi Anak Muda

    WhatsApp Image 2026 10 14 at 10.20.55

    Perkuat Tata Kelola Keuangan, Lapas Arga Makmur Ikuti Sosialisasi Persiapan Akhir Tahun Anggaran 2026

    IMG 20261014 WA0025

    Terlihat Laris, tetapi Kok Uangnya Selalu Habis? Rahasia di Balik UMKM yang Sulit Naik Kelas

    WhatsApp Image 2026 10 14 at 21.16.06

    Mahasiswa UPGRIS Jalani Magang di Bappeda Semarang, Terlibat dalam Administrasi hingga Rapat Perencanaan Daerah

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 10 14 at 2.36.26 PM

    Raihanah Qothrunnada Irfany Raih Juara Harapan 2 MHQ 30 Juz Tingkat Nasional

    14 October 2026
    WhatsApp Image 2026 10 14 at 2.20.02 PM

    MAN 1 Yogyakarta Raih 10 Besar Lomba Mural Pelajar Kota Yogyakarta 2026

    14 October 2026
    WhatsApp Image 2026 10 14 at 21.16.06

    Mahasiswa UPGRIS Jalani Magang di Bappeda Semarang, Terlibat dalam Administrasi hingga Rapat Perencanaan Daerah

    14 October 2026
    IMG 20261014 WA0025

    Terlihat Laris, tetapi Kok Uangnya Selalu Habis? Rahasia di Balik UMKM yang Sulit Naik Kelas

    14 October 2026
    WhatsApp Image 2026 10 14 at 10.20.55

    Perkuat Tata Kelola Keuangan, Lapas Arga Makmur Ikuti Sosialisasi Persiapan Akhir Tahun Anggaran 2026

    14 October 2026
    WhatsApp Image 2026 10 03 at 15.38.22 1

    CheeBaRoll: Inovasi Camilan Kreatif yang Membuka Peluang Usaha bagi Anak Muda

    14 October 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Gunakan Gambar AI atau 100% Gratis

    Untuk menghindari klaim hak cipta maka setiap gambar wajib merupakan gambar 100% gratis atau buatan AI. Cantumkan link sumber gambar di akhir tulisan kamu ya, tanpa ini tulisan kamu tidak akan kami terbitkan!

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan MC DSA Square
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita