Bengkulu – Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak berhenti pada proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan, pemulihan, dan kesempatan anak untuk memperbaiki diri. Dalam upaya tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu hadir mendampingi anak sejak tahap pemeriksaan di kepolisian hingga proses persidangan di pengadilan.
Pada Rabu (14/10/2026), Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bengkulu melaksanakan pendampingan terhadap anak dalam dua kegiatan berbeda, yakni di Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kepahiang dan Pengadilan Negeri Bengkulu. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi PK dalam memberikan pendampingan serta menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara anak.
Di Polsek Kepahiang, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Akhirin Mihardi, melaksanakan pendampingan dan penyusunan Litmas terhadap dua orang anak yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penanganan perkara anak memperhatikan hak-hak anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Akhirin Mihardi menegaskan bahwa pendampingan di tingkat kepolisian bukan sekadar memenuhi kebutuhan proses hukum, melainkan juga memahami kondisi anak secara menyeluruh untuk menentukan rekomendasi penanganan yang sesuai.
“Dalam mendampingi anak, kami tidak hanya melihat perkara yang dihadapi, tetapi juga menggali latar belakang, kondisi keluarga, dan lingkungan sosialnya. Informasi tersebut penting dalam penyusunan Litmas agar penanganan anak dapat mempertimbangkan kebutuhan pembinaan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri,” ungkap Akhirin.
Menurutnya, keterlibatan keluarga dan lingkungan masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung perubahan perilaku anak. Karena itu, pendampingan perlu dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan perlindungan, pembinaan, serta pencegahan pengulangan tindak pidana.
Pada hari yang sama, pendampingan juga dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Pepilia Ari Pebiantina, terhadap seorang anak yang sedang menjalani proses persidangan atas dakwaan tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.
Persidangan berlangsung pada pukul 10.45 WIB hingga 12.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, penyampaian rekomendasi Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan, serta pemeriksaan saksi-saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (19/10/2026), dengan agenda pemeriksaan terhadap anak.
Pepilia menyampaikan bahwa rekomendasi Litmas merupakan bagian penting dari kontribusi PK dalam proses peradilan anak. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil penelitian mengenai kondisi pribadi, keluarga, dan lingkungan sosial anak untuk menjadi bahan pertimbangan bagi hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendampingan di persidangan merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan kepentingan anak tetap diperhatikan selama proses peradilan. Melalui Litmas, kami menyampaikan gambaran mengenai kondisi dan kebutuhan anak sehingga penanganannya tidak hanya berfokus pada perkara, tetapi juga mempertimbangkan aspek pembinaan dan masa depan anak,” jelas Pepilia.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, menegaskan bahwa pendampingan terhadap ABH merupakan salah satu tugas penting Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang memperhatikan perlindungan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesempatan memperbaiki diri. Melalui pendampingan dan Litmas, PK memberikan informasi serta rekomendasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus membuka ruang bagi pembinaan dan perubahan perilaku anak,” tegas Aidil.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Bapas, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, keluarga, dan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak hanya bergantung pada proses hukum, tetapi juga pada dukungan lingkungan yang mampu memberikan kesempatan kepada anak untuk kembali menjalani kehidupan secara positif.
“Anak masih memiliki masa depan yang panjang. Karena itu, masyarakat perlu menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan ikut mendukung proses pembinaan mereka. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama agar mereka memiliki kesempatan untuk tumbuh, berkembang, dan kembali berkontribusi secara positif,” tambahnya.
Melalui pendampingan di Polsek Kepahiang dan Pengadilan Negeri Bengkulu, Bapas Kelas I Bengkulu terus memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung proses hukum yang memperhatikan hak anak. Upaya ini diharapkan mampu mendorong penanganan perkara anak yang profesional, memberikan kepastian proses sesuai ketentuan, serta membuka peluang bagi anak untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.(IH)
























