Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law menggelar penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak memperoleh bantuan hukum, termasuk syarat dan tata cara pemenuhan bantuan hukum. Kegiatan berlangsung di Lapas Kelas IIB Mojokerto, Jumat (29/8).
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak warga binaan selama menjalani masa pembinaan. “Kami terus berupaya memastikan warga binaan mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak-haknya, termasuk akses terhadap bantuan hukum. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat memahami prosedur yang harus ditempuh dan memperoleh pendampingan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kholil Askohar, ST., SH. dari LBH Permata Law menyampaikan materi mengenai ketentuan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Warga binaan diberikan pemahaman terkait persyaratan penerima bantuan hukum, dokumen yang perlu dipenuhi, serta tata cara pengajuan dan mekanisme memperoleh layanan bantuan hukum.
Kholil Askohar menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak yang dapat diperoleh masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap warga binaan memahami haknya untuk mendapatkan bantuan hukum, termasuk mengetahui syarat dan tata cara pengajuannya sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Salah Stau Warga binaan,RO,menyambut baik pelaksanaan penyuluhan tersebut karena dinilai menambah pemahaman mengenai hak serta tata cara memperoleh bantuan hukum. “Penyuluhan ini membuat saya lebih memahami hak-hak yang saya miliki dan memberikan semangat untuk memperbaiki diri. Saya berharap ilmu yang diperoleh bisa menjadi bekal saat kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana warga binaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait syarat maupun tata cara memperoleh bantuan hukum. Lapas Mojokerto bersama LBH Permata Law berkomitmen untuk terus mendukung pemenuhan hak-hak warga binaan melalui edukasi dan layanan bantuan hukum yang mudah dipahami serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





















