Kelompok KKN Angkatan XXI Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara melaksanakan program pengabdian berbasis kemitraan melalui pendampingan UMKM Aneka Cemilan Ainun di Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Program yang berlangsung pada 27 Juli hingga 4 September 2026 tersebut mengusung tema “Digitalisasi Pemasaran dan Legalitas Produk: Upaya Branding Aneka Cemilan Ainun melalui E-Commerce dan Sertifikasi Halal di Desa Srobyong.” Kegiatan ini diarahkan untuk memperluas pemasaran, memperkuat identitas produk, serta membantu mitra memenuhi legalitas usaha.
UMKM Aneka Cemilan Ainun merupakan usaha mikro milik Ibu Ainun yang berada di Desa Srobyong. Usaha tersebut memproduksi berbagai makanan ringan, di antaranya balung kuwuk, keripik menjes, criping, rempeyek, kembang goyang, dan kerupuk. Meskipun produknya telah diminati masyarakat sekitar, pemasaran sebelumnya masih mengandalkan WhatsApp, pemasaran dari mulut ke mulut, dan konsumen lokal, sedangkan akun media sosial yang dimiliki belum dikelola secara optimal.
Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, tim pengabdian menemukan bahwa persoalan mitra tidak hanya berkaitan dengan pemasaran, tetapi juga menyangkut branding, legalitas usaha, dan keterbatasan modal. Mitra sebelumnya belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Sertifikat Halal BPJPH. Kondisi tersebut membuat peluang untuk memperluas pemasaran melalui platform digital dan berbagai program pemberdayaan UMKM belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, tim pengabdian merancang empat strategi utama, yaitu digitalisasi pemasaran, penguatan branding dan desain kemasan, pendampingan legalitas usaha, serta pelatihan manajemen usaha dan pemasaran digital. Seluruh strategi dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif sehingga mitra tidak hanya menerima hasil akhir, tetapi juga memahami proses dan mampu menerapkannya secara mandiri.
Salah satu kegiatan penting dilaksanakan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, melalui sosialisasi bersama pelaku UMKM di Desa Srobyong yang bertempat di Balai Desa Srobyong. Kegiatan tersebut dipandu oleh tim KKN dan menghadirkan Akhmad Khanif Zyen, M.Kom. sebagai narasumber. Acara berlangsung melalui penyampaian materi, sesi diskusi, dan dokumentasi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh materi mengenai pengelolaan TikTok Seller, pembuatan konten promosi, pencatatan keuangan sederhana, serta prosedur pengurusan NIB dan sertifikasi halal. Mitra mengikuti pelatihan secara aktif dengan mengajukan pertanyaan dan mempraktikkan materi yang diberikan. Setelah pelatihan, mitra semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan strategi pemasaran digital serta mampu mengoperasikan fitur dasar TikTok Seller.
Nadia Annisa Maori, S.Kom., M.Kom., selaku ketua tim pengabdian sekaligus DPL, mendukung pelaksanaan program melalui pendampingan yang terintegrasi dengan kemampuan teknologi informasi. Pendampingan dilakukan secara rutin selama program berlangsung, termasuk mengevaluasi performa akun TikTok Seller, memberikan masukan terhadap konten promosi, serta membantu proses administrasi legalitas usaha.
“Pendampingan tidak hanya berfokus pada pemberian pengetahuan, tetapi juga memastikan mitra mampu menerapkan teknologi dan mengelola usahanya secara mandiri,” demikian arah program yang diterapkan melalui pendampingan intensif dan partisipatif.
Pada aspek digitalisasi pemasaran, tim bersama mitra berhasil membuat dan mengaktifkan akun TikTok Seller. Katalog produk diunggah dengan dilengkapi foto, deskripsi, dan harga, sedangkan konten berupa foto produk dan video pendek mulai dipublikasikan secara berkala. Hasilnya, mitra mulai memperoleh interaksi dari calon konsumen yang berasal dari luar Desa Srobyong.
Selain pemasaran digital, tim juga melakukan pembaruan branding dan desain kemasan. Label produk didesain ulang dengan mempertimbangkan estetika, keterbacaan informasi, serta kesiapan pencantuman logo halal. Label tersebut kemudian dicetak dan diaplikasikan pada kemasan sehingga tampilan produk menjadi lebih profesional dan menarik dibandingkan sebelumnya.

Pendampingan juga menghasilkan kemajuan pada aspek legalitas. Pengurusan NIB melalui sistem OSS berhasil diselesaikan hingga NIB diterbitkan. Sementara itu, label halal telah dibuat dan diaplikasikan pada kemasan, serta dokumen pendukung untuk proses sertifikasi halal telah dilengkapi sebagai tahapan lanjutan menuju penerbitan Sertifikat Halal BPJPH.
Selama proses pendampingan, mitra menunjukkan komitmen yang tinggi. Tim melakukan monitoring secara rutin untuk melihat perkembangan akun TikTok Seller, memberikan evaluasi terhadap konten, dan mendampingi penyelesaian administrasi legalitas. Evaluasi menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan diri mitra dalam mengelola pemasaran digital serta pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha.
Program tersebut menghasilkan sejumlah luaran yang telah mencapai target. Akun TikTok Seller, NIB, label halal, serta desain kemasan dan branding masing-masing mencapai 100 persen, sedangkan peningkatan kapasitas mitra mencapai sekitar 90 persen karena masih diperlukan pendampingan lanjutan agar pengelolaan konten dapat dilakukan secara konsisten.
Meskipun demikian, proses sertifikasi halal hingga penerbitan sertifikat resmi masih berada pada tahap pendampingan dan menjadi tindak lanjut bagi mitra setelah program berakhir. Tim menyerahkan aset digital berupa akun TikTok Seller, desain label, serta dokumen NIB kepada mitra agar dapat dikelola secara mandiri. Tim juga menjembatani mitra dengan pihak terkait untuk mendukung keberlanjutan proses sertifikasi halal.
Melalui program pengabdian berbasis kemitraan tersebut, KKN Angkatan XXI UNISNU Jepara berhasil membantu UMKM Aneka Cemilan Ainun membangun fondasi usaha yang lebih profesional. Digitalisasi pemasaran, pembaruan branding, penerbitan NIB, serta pendampingan sertifikasi halal diharapkan dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Program ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam mendorong UMKM lokal Desa Srobyong agar mampu berkembang secara digital, legal, mandiri, dan berkelanjutan.























