JAMBI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi terus berkomitmen meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia melalui kegiatan Rabu Pintar yang mengangkat tema “Sosialisasi dan Penguatan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran Pemasyarakatan terhadap mekanisme penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembimbingan Kemasyarakatan, Dimas Krisna, serta diikuti oleh pejabat administrator dan seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi secara langsung. Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom.
Dalam sambutannya, Dimas Krisna menegaskan bahwa pemahaman mengenai diversi merupakan hal penting bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam proses pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, pelaksanaan diversi membutuhkan pemahaman yang komprehensif agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan Rabu Pintar merupakan sarana pembelajaran dan pengembangan kapasitas pegawai untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
“Rabu Pintar menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh pegawai, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, mengenai konsep dan mekanisme pelaksanaan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Saya berharap materi yang disampaikan dapat menambah wawasan dan menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas pendampingan serta pembimbingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Dimas Krisna.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Syafrizal, Pengelola Layanan Operasional. Dalam penyampaiannya, ia menguraikan konsep dasar diversi, tujuan, prinsip-prinsip, serta mekanisme pelaksanaannya dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dijelaskan bahwa diversi merupakan upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini bertujuan memberikan penyelesaian yang lebih mengutamakan pemulihan, perlindungan hak anak, serta mempertimbangkan kepentingan korban dan pihak-pihak yang terlibat.
Syafrizal juga menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan diversi tidak terlepas dari pemahaman terhadap regulasi, ketelitian dalam menjalankan prosedur, serta koordinasi yang baik antarpihak terkait. Dalam hal ini, Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting melalui pelaksanaan pendampingan, penelitian kemasyarakatan, dan keterlibatan dalam proses diversi sesuai kewenangannya.
“Pelaksanaan diversi membutuhkan pemahaman yang baik terhadap ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam proses tersebut, sehingga diperlukan ketelitian dan profesionalisme dalam menjalankan setiap tahapan dengan tetap memperhatikan hak serta kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap Syafrizal.
Untuk memperdalam pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Melalui sesi tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta membahas berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam penerapan diversi di lapangan.
Antusiasme peserta menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas secara berkelanjutan, terutama bagi jajaran yang bersentuhan langsung dengan proses pendampingan dan pembimbingan anak yang berhadapan dengan hukum.
Melalui Rabu Pintar, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap seluruh pegawai semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen organisasi dalam membangun jajaran Pemasyarakatan yang profesional, kompeten, dan humanis, sehingga mampu memberikan pelayanan serta pendampingan yang mengedepankan perlindungan hak dan masa depan anak.





















