Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menghadiri kegiatan tersebut yang dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026, bertempat di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Bandar Lampung.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas efektivitas pemberian hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendukung penyediaan tanah guna mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Melalui skema tersebut, pemerintah memiliki peluang untuk memastikan tanah dimanfaatkan secara tertib, produktif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Pembahasan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria serta mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, serta unsur Forkopimda Provinsi Lampung, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kepolisian Daerah Lampung, dan Panglima Komando Daerah Militer XXI/Radin Inten.
Hadir pula Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, serta jajaran kepala dinas dan biro terkait di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

Turut mendampingi jalannya rapat koordinasi tersebut Plh. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, I Gusti Made Sastrawan, bersama Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Ramli.
  























