Kalianda, 9 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengamanan Aset Daerah Melalui Sertipikasi Tanah di Bawah Jalan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026, bertempat di Aula Grand Elty Krakatoa Resort, Kalianda.
Dalam kegiatan ini, materi disampaikan oleh Beni Afrizal N., S.T. dari Seksi Survei dan Pemetaan serta Roni Lahsan Malian, S.H. dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Kedua narasumber memberikan pemaparan mengenai aspek teknis, administrasi, dan yuridis dalam proses sertipikasi tanah di bawah jalan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya sertipikasi tanah di bawah jalan sebagai langkah strategis dalam pengamanan aset daerah. Melalui sertipikasi, aset pemerintah daerah dapat memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga terhindar dari potensi permasalahan pertanahan maupun sengketa di kemudian hari.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan proses inventarisasi, penataan administrasi, serta legalisasi aset milik pemerintah daerah secara tertib dan berkelanjutan. Dengan demikian, pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala UPT PKB Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, serta para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan yang turut berperan penting dalam mendukung pendataan dan pengamanan aset daerah di wilayah masing-masing.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset-aset milik pemerintah. Sertipikasi tanah di bawah jalan menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung tata kelola aset daerah yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan demi menunjang pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.





















