Layanan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan resmi hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Way Kanan. Kerjasama ini diintegerasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Way Kanan guna memperlancar dan memotong jalur birokrasi kepengurusan tanah warga di Kabupaten Way Kanan.
Layanan ini sangat mempermudah warga karena berlokasi di pusat keramaian, sehingga tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat pemerintahan di Blambangan Umpu hanya untuk administrasi pertanahan.
Lokasi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Way Kanan berada pada Kawasan Pasar Inpres, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Sedangkan, untuk Jadwal Operasional Loket setiap hari Selasa dan Rabu (Pukul 08.00 s.d. 15.00).
Jenis Layanan Peranahan yang tersedia di Loket Pelayanan Pertanahan pada Mal Pelayanan Publik, meliputi Informasi dan Konsultasi Pertanahan; Pengecekan Sertipikat; Penerbitan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah; Peralihan Hak dan Perubahan Data Sertipikat; Pembebanan Hak (Hak Tanggungan); dan Layanan Sertipikat Elektronik.
Dengan hadirnya Loket Pelayanan Pertanahan pada Mal Pelayanan Publik ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengurus atau berkonsultasi mengenai pertanahan tanpa harus langsung ke Kantor Pertanahan



















