Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Disrupsi Teknologi dan Dampaknya pada Struktur Pekerjaan – Menyiapkan Tenaga Kerja untuk Masa Depan

nimas ayu by nimas ayu
25 March 2025
in Berita Utama
A A
0
Source: Pinterest
886
SHARES
1.3k
VIEWS

Selama beberapa dekade terakhir, disrupsi teknologi telah mengubah wajah dunia secara drastis. Sejarah menunjukkan bahwa disrupsi teknologi bukanlah fenomena baru. Pada abad ke-19, Revolusi Industri menggantikan tenaga manusia dengan mesin uap, yang memicu pergeseran besar-besaran dari pertanian ke manufaktur. Mulai dari Revolusi Industri hingga era digital, teknologi terus mendorong perubahan signifikan di seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia kerja.

Perkembangan teknologi berskala besar seperti kecerdasan buatan (AI), robotika, dan otomatisasi telah mengubah lanskap ketenagakerjaan global. Di Indonesia, disrupsi teknologi tidak hanya membawa peluang baru, namun juga mengancam stabilitas pekerjaan tradisional. Laporan World Economic Forum (2020) memperkirakan bahwa pada tahun 2025, 85 juta pekerjaan akan hilang sementara 97 juta pekerjaan baru akan tercipta, yang sebagian besar memerlukan keterampilan digital.

Permasalahan ini penting karena menyangkut masa depan jutaan pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor rentan seperti manufaktur dan administrasi. Tanpa persiapan yang memadai, kesenjangan keterampilan (skill gap) akan memperlebar kesenjangan pengangguran dan kesenjangan ekonomi. Akan tetapi, solusi dari permasalahan ini bukan dengan menolak kemajuan teknologi, namun mengembangkan tenaga kerja melalui pendidikan, pelatihan, dan kebijakan inklusif yang sejalan dengan perlindungan hak-hak pekerja, sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Disrupsi teknologi menciptakan tiga fenomena utama dalam struktur ketenagakerjaan. Pertama, polarisasi karir. Otomatisasi mengurangi tugas-tugas rutin seperti kasir dan operator pabrik. Pada saat yang sama, permintaan terhadap pekerja berketerampilan tinggi (data analyst, programmer) dan rendah (jasa kebersihan, perawatan) justru meningkat. Hal ini terlihat di Indonesia dengan maraknya layanan non-tunai yang mengurangi kebutuhan teller bank namun menciptakan lapangan kerja di industri fintech.

Kedua, platform digital seperti Gojek dan Shopee mengubah hubungan kerja tradisional. Namun, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum sepenuhnya mengakomodasi perlindungan pekerja lepas, padahal Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjamin hak pekerja atas jaminan sosial.

Ketiga, disrupsi teknologi menyebabkan kesenjangan pekerjaan. Berdasarkan survei LinkedIn (2023) mengungkap bahwa 87% perusahaan kesulitan merekrut talenta digital. Contoh nyata adalah rendahnya jumlah lulusan TI di Indonesia—hanya 40.000 per tahun (Kemenkominfo, 2023), padahal kebutuhan industri mencapai 600.000.

Meski menghilangkan beberapa peran, disrupsi teknologi juga melahirkan profesi baru seperti AI trainer, sustainability specialist, dan cloud engineer. Namun, perlindungan hukum bagi pekerja di bidang ini masih minim, terutama terkait kontrak kerja dan hak kekayaan intelektual yang belum diatur secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

12 June 2026
Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

15 May 2026
Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

15 May 2026
Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

6 May 2026

Untuk mencegah dampak negatif disrupsi teknologi, berikut solusi yang bisa diimplementasikan:

a. Pendidikan dan Pelatihan

  • Kurikulum berbasis STEM: Sekolah dan kampus harus memasukkan coding, ilmu data, dan kecerdasan buatan sebagai mata pelajaran wajib, seperti yang dilakukan Finlandia (OECD, 2021).
  • Program reskilling pemerintah: Indonesia dapat mengikuti inisiatif SkillsFuture Singapura dan memberikan subsidi pelatihan bagi pekerja untuk mempelajari keterampilan baru.

b. Kebijakan Perlindungan Pekerja

  • Revisi UU Ketenagakerjaan: Perlu diperjelas aturan mengenai pekerja lepas dan pekerja platform, termasuk hak cuti, upah minimum, dan jaminan sosial, sesuai dengan Pasal 88 UU No.10. 13/2003.
  • Uji coba universal basic income (UBI): Seperti di Kenya, UBI bisa menjadi jaring pengaman bagi pekerja yang tergantikan mesin (World Bank, 2022).

Sayangnya, respons pemerintah Indonesia masih lambat. Program Kartu Prakerja dinilai tidak cukup karena hanya bersifat jangka pendek dan kurang fokus pada keterampilan digital mendalam.

Disrupsi teknologi tidak namun dampaknya dapat dikelola. Kuncinya adalah kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif. Pendidikan harus berfokus pada keterampilan untuk masa depan, sementara kebijakan sosial harus menjangkau pekerja yang paling rentan dengan memperkuat payung hukum seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan dan turunannya.

Masa depan pekerjaan bukanlah perang antara manusia dan mesin, tetapi perang di mana manusia menggunakan teknologi untuk menciptakan pekerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Melalui langkah-langkah strategis, Indonesia dapat menjadi model bagaimana negara-negara berkembang dapat beradaptasi dengan Revolusi Industri tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.

Referensi

World Economic Forum (2020). The Future of Jobs Report.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT.

Kemenkominfo (2023). Kebutuhan Talenta Digital Indonesia.

World Bank (2022). Universal Basic Income Pilot Projects.

    Share354Tweet222Share62Pin80SendShare
    Leaderboard Satu Rumah
    Previous Post

    Libur Lebaran Tahun 2025 Ancol Hadirkan Banyak Acara Spesial

    Next Post

    Irbanko Kerjasama Dengan Polres Jakarta Utara Buka Posko Saber Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok

    nimas ayu

    nimas ayu

    Mahasiswa   Saya adalah seorang mahasiswa dari Universitas Negeri Yogyakarta yang menempuh Pendidikan Jurusan PknH  

    Related Posts

    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    6 May 2026
    Next Post
    IMG 20250325 WA0012 768x576 1

    Irbanko Kerjasama Dengan Polres Jakarta Utara Buka Posko Saber Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok

    Ilustrasi Buruh Pabrik 1

    Pekerja Perempuan Berhak Aman: Mengapa Tempat Kerja Masih Penuh Ancaman?

    IMG 20250320 WA0006

    Pelantikan OMIK FISIP UIN Raden Fatah 2024 Sukses Digelar

    Beramai-ramai pergi ke luar negeri #KaburAjaDulu

    #KaburAjaDulu : Dampaknya terhadap Ketenagakerjaan dan Masa Depan SDM Indonesia

    WhatsApp Image 2025 03 24 at 19.15.07

    Hadirkan Momen Penuh Kebahagiaan, Lapas Tuban Gelar Buka Bersama Warga Binaan dan Keluarga

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)
    Berita Utama

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    by Salsabila Witri Susanto
    12 June 2026
    0

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat Kota Gorontalo - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo mengimbau seluruh masyarakat...

    Read moreDetails
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    6 May 2026
    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    24 April 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 06 13 at 18.23.54

    Warga Binaan Lapas Bandanaira Pimpin Ibadah Tutup Usbu, Sampaikan Pesan Syukur dan Kasih Melalui 1 Tesalonika 5:15-18

    13 June 2026
    IMG 20260613 WA0010 1

    Sarana Pembinaan Keterampilan Cuci Kendaraan bagi Warga Binaan di Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) Lapas Arjasa

    13 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 13 at 10.22.41

    Koordinasi Atasi Overstaying, Rutan Bengkulu Kunjungi Pengadilan Negeri Bengkulu

    13 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 13 at 11.30.56 1

    Antisipasi Gangguan Kesehatan, Rutan Bengkulu Optimalkan Senam Pagi bagi Tahanan Baru

    13 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 13 at 09.35.25 1 1

    Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, Lapas Arjasa Gelar Aksi Bersih-Bersih Blok Hunian

    13 June 2026
    Lapas Bengkulu, BRI KC Bengkulu, Senam Bersama, Pegawai Lapas, Kesehatan Pegawai, Kebugaran Pegawai, Julianto Budhi Prasetyono, Pemasyarakatan

    Sinergi Lapas Bengkulu dan BRI Hadirkan Kegiatan Senam Bersama yang Penuh Semangat

    13 June 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan MC DSA Square
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita