MALANG – Setiap kali melihat data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun, kami selalu bertanya-tanya, apakah angka itu benar-benar mencerminkan kondisi pekerja yang membaik?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat TPT Kota Malang dari 6.10% pada 2024 menjadi 5.69% pada Desember 2025. Pemerintah kota juga kembali menggelar job fair dengan 2.500 lowongan dari 61 perusahaan.
Tapi di balik angka itu, ada sekitar 13.700 pekerja informal di Kota Malang yang menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar Rp3.507.693. Bahkan, sebagian dari mereka digaji di bawah rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat Kota Malang, yang hanya Rp1.419.140 per bulan.
Artinya, ada orang-orang yang bekerja setiap hari, tapi penghasilannya saja tidak cukup untuk menutup kebutuhan hidup dasar mereka sendiri.
Kenapa mereka bertahan? Sederhananya, karena pilihan yang memang terbatas.
Ekonom John J. McCall dalam tulisannya “Economics of Information and Job Search” (1970) memperkenalkan reservation wage, yaitu upah terendah yang masih bersedia diterima calon pekerja. Yang mana, ketika tawaran di bawah itu, maka dia akan mencari pekerjaan lain.
Tapi ternyata teori ini berasumsi setiap orang punya banyak pilihan kerja, tapi ternyata pada kenyataannya tidak selalu begitu.
Kami jadi mikir, kenapa sih mereka mau aja dibayar segitu? Ternyata jawabannya ada di teori pasar monopsoni, kondisi di mana pemberi kerja cuma sedikit, tapi yang butuh kerja jauh lebih banyak. Dalam kondisi kayak gini, yang pegang kendali ya perusahaan, bukan pekerja.
Kami sempat mengamati sendiri harga beras di beberapa pasar Kota Malang, Awal 2026, harganya masih berkisar Rp14.900-15.500. September 2026, sudah naik ke Rp15.000-17.000. Dengan upah yang kecil, kenaikan sekecil apapun akan terasa berat, apalagi jika harus menanggung kebutuhan keluarga.
Yang bikin kami lebih prihatin, aturan soal ini sebenarnya sudah ada. Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum, ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp400 juta ternyata tidak cukup membuat jera.
Pekerja sering takut melapor. Bagi mereka, akan lebih aman bekerja dengan upah kecil daripada harus kehilangan pekerjaan. Makanya pelanggaran ini terus terjadi nyaris tanpa pengawasan.
Menurut kami, masalah ini gak akan selesai kalau cuma nunggu laporan datang. Dinas Tenaga Kerja Kota Malang harusnya turun duluan, apalagi ke usaha kecil dan sektor informal. Kalau aja ada kanal pelaporan anonim, mungkin pekerja gaperlu lagi takut untuk menuntut.
Kami menilai job fair sebenarnya bisa digunakan ga cuma untuk cari kerja, calon pekerja bisa juga dikasih tahu tentang hak-hak mereka.
Buat kami, turunnya angka pengangguran belum tentu kondisi makin baik. Soalnya di lapangan, masih banyak pekerja yang gajinya gacukup buat memenuhi kebutuhan hidup.
























