Bengkulu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu memperkuat komitmen dalam memberikan pendampingan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta meningkatkan kualitas pembimbingan dan pengawasan klien dewasa melalui penguatan pemahaman terhadap standar layanan bantuan hukum. Komitmen tersebut menjadi perhatian dalam keikutsertaan Bapas Bengkulu pada kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” di Aula Soekarno, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu. Bapas Kelas I Bengkulu menugaskan dua perwakilan berdasarkan Surat Perintah Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Nomor WP.8.PAS.5-UM.01.01-271 tanggal 16 Oktober 2026, yakni Nofreza Nurdiansyah, S.Sos., M.A.P., Kepala Subseksi Registrasi BKD, dan Imran Hasyim, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda.
Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, Pos Bantuan Hukum (Posbankum), masyarakat, serta paralegal. Kegiatan dibuka oleh Andri Indradi, Ph.D., selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, setelah diawali laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Dalam sambutannya, Andri Indradi menekankan bahwa pelayanan hukum tidak cukup dinilai berdasarkan jumlah layanan atau kelengkapan laporan administratif. Pelayanan harus mampu memberikan dampak nyata dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Evaluasi kebijakan, termasuk melalui metode analisis triangulasi, menjadi salah satu pendekatan untuk menilai pelaksanaan kebijakan secara lebih menyeluruh.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh IIP Septian, Ketua Tim Analisis Inventarisasi Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu; Penyuluh Hukum Utama dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum; serta Prof. Herlambang, akademisi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Diskusi membahas evaluasi dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, penyampaian kesimpulan, dan penutupan.
Bagi Bapas Kelas I Bengkulu, pembahasan tersebut relevan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada klien pemasyarakatan. Pendampingan terhadap anak membutuhkan pendekatan yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hak, serta kebutuhan pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, terhadap klien dewasa, pembimbingan dan pengawasan perlu dilaksanakan secara terarah untuk membantu klien menjalankan kewajibannya, memperbaiki perilaku, dan mempersiapkan reintegrasi sosial.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan harus berorientasi pada kebutuhan klien dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
“Bapas memiliki peran penting dalam pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan. Kami berkomitmen memastikan pelaksanaan tugas tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi klien, khususnya anak yang membutuhkan pendampingan sesuai kepentingan terbaiknya. Koordinasi dengan lembaga bantuan hukum dan pemangku kepentingan juga perlu terus diperkuat agar hak-hak klien dapat terlindungi sesuai ketentuan,” tegas Aidil.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Subseksi Registrasi BKD Bapas Kelas I Bengkulu, Nofreza Nurdiansyah, S.Sos., M.A.P., menekankan pentingnya ketepatan administrasi dan koordinasi dalam mendukung kualitas pelayanan.
“Registrasi dan pengelolaan data yang tertib menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Bapas. Namun, kualitas pelayanan juga perlu dilihat dari ketepatan tindak lanjut, koordinasi antarinstansi, serta manfaat yang diterima klien. Dengan pemahaman yang baik terhadap standar layanan bantuan hukum, kami berharap pemenuhan hak klien, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, dapat semakin diperhatikan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak,” ungkap Nofreza.
Melalui keikutsertaan dalam diskusi ini, Bapas Kelas I Bengkulu berupaya memperkuat sinergi lintas sektor, meningkatkan kualitas pendampingan anak, serta mengoptimalkan pembimbingan dan pengawasan klien dewasa. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat Bengkulu.(IH)

























