Pukul dua dini hari, seorang perawat di IGD masih berdiri di samping pasien. Sudah enam jam ia tidak sempat duduk. Saat memasang infus, jarum bekas hampir mengenai jarinya karena wadah limbah tajam sudah penuh dan belum diganti.
Kejadian seperti ini sering dianggap “bagian dari pekerjaan”. Padahal tidak seharusnya begitu.
Kita terbiasa memikirkan keselamatan pasien. Tetapi siapa yang menjaga keselamatan orang-orang yang menjaga kita?
Sebenarnya aturannya sudah ada,
Undang-Undang Kesehatan menegaskan bahwa pemerintah, pemberi kerja, dan pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan upaya kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 98). Pemberi kerja juga wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang terjadi di lingkungan kerja (Pasal 99 ayat 6).  
Untuk rumah sakit, Permenkes 66/2016 lebih tegas lagi. Setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan K3RS, dengan membentuk SMK3 dan menerapkan standar K3RS (Pasal 3). Standarnya mencakup delapan hal, dari manajemen risiko, pelayanan kesehatan kerja, dan pengelolaan bahan berbahaya, sampai kesiapsiagaan bencana (Pasal 11). Rumah sakit juga harus punya unit kerja fungsional yang bertanggung jawab atas K3RS (Pasal 24), dan penilaian internalnya dilakukan paling sedikit enam bulan sekali (Pasal 28). 
Isinya sangat membumi. Aturan itu mengatur imunisasi untuk petugas yang berisiko dan penanganan pasca pemajanan, yaitu langkah yang harus ada ketika petugas tertusuk jarum bekas (Pasal 14). Kerja bergilir dan ancaman fisik pun diakui sebagai bahaya psikososial dalam lampirannya.
Lalu, bagaimana kenyataannya?
Di atas kertas lengkap, di lapangan belum selalu. Studi di RS Pratama Pagimana pada Oktober 2025 menemukan penerapan K3RS sudah mengacu pada Permenkes 66/2016 tetapi baru berjalan sekitar 53 persen. Di RSU Sembiring Deli Tua, sebagian besar staf belum mendapat informasi memadai tentang kebijakan dan prosedur K3RS. Aturannya ada, tetapi orang yang paling membutuhkannya belum tentu tahu.  
Yang sederhana, tapi menentukan:
- Wadah limbah tajam yang diganti sebelum penuh.
- Alat bantu angkat pasien agar punggung perawat tidak jadi “alat”.
- Jadwal jaga yang manusiawi, karena lelah adalah awal dari kesalahan.
- Simulasi kebakaran dan bencana yang rutin, bukan hanya menjelang akreditasi.
- Laporan kejadian nyaris celaka yang bisa disampaikan tanpa takut disalahkan.
Rumah sakit yang aman bagi petugasnya hampir pasti lebih aman bagi pasiennya. Maka pertanyaannya perlu diubah. Bukan lagi “apakah rumah sakit ini punya SMK3?”, tetapi “apakah semua yang bekerja di sini bisa pulang dengan selamat setiap hari?”
























