Mojokerto – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mengikuti rangkaian upacara peringatan kemerdekaan sekaligus penyerahan Remisi Umum (RU) Tahun 2026 di sejumlah lokasi, Senin (17/8).
Di Lapas Mojokerto, upacara HUT ke-81 RI berlangsung khidmat dan diikuti oleh petugas Lapas Mojokerto serta peserta Pemagangan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan memperkuat nilai pengabdian.
Sementara itu, rangkaian upacara dan penyerahan remisi juga berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Unsur Forkopimda turut hadir dan menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan Lapas Mojokerto yang telah memenuhi persyaratan.
Di tempat berbeda, Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, menghadiri upacara peringatan HUT ke-81 RI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Kehadiran Kalapas menjadi wujud sinergi Lapas Mojokerto bersama pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Berdasarkan Rekapitulasi Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026, sebanyak 472 narapidana Lapas Mojokerto menerima remisi, terdiri atas 456 orang penerima RU I dan 16 orang penerima RU II. Dari 16 penerima RU II tersebut, sebanyak 9 orang langsung bebas, sedangkan 7 orang lainnya masih menjalani pidana subsidair.
Besaran remisi yang diterima penerima RU I terdiri atas 88 orang memperoleh 1 bulan, 115 orang memperoleh 2 bulan, 186 orang memperoleh 3 bulan, 50 orang memperoleh 4 bulan, dan 17 orang memperoleh 5 bulan. Sementara penerima RU II terdiri atas 3 orang dengan remisi 1 bulan, 5 orang 2 bulan, 3 orang 3 bulan, 1 orang 4 bulan, dan 4 orang 5 bulan.
Kalapas Mojokerto, Arifin Akhmad, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses perubahan dan pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap momentum ini semakin memotivasi warga binaan untuk terus disiplin dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Salah seorang warga binaan berinisial M mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya.
“Saya bersyukur mendapatkan remisi. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik. Setelah bebas nanti, saya ingin kembali kepada keluarga dan menjalani kehidupan dengan lebih positif,” ujar M.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Mojokerto tercatat sebanyak 1.004 orang, terdiri atas 385 tahanan dan 619 narapidana.
Melalui momentum HUT ke-81 RI dan pemberian remisi, Lapas Mojokerto berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan serta mendorong warga binaan agar terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat serta memberikan kontribusi positif. Pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.























