Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Tradisi Budaya Lokal dan Reproduksi Sosial dalam Praktik Perkawinan Anak di NTB

dzakwan nugeraha by dzakwan nugeraha
5 June 2025
in Sorot
A A
0
file 00000000450061fd9f2de8ff846cc6b1
857
SHARES
1.2k
VIEWS

1.Fenomena Perkawinan Anak di NTB

Perkawinan anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius dalam perlindungan hak anak, terutama di wilayah-wilayah dengan tradisi adat yang kuat seperti di Nusa Tenggara Barat (NTB). Data dari Badan Pusat Statistik (2021) menunjukkan bahwa NTB menempati peringkat ketiga tertinggi dalam angka perkawinan usia dini di Indonesia. Fenomena ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan hasil dari interaksi antara faktor budaya, sosial, ekonomi, dan hukum yang saling berkelindan. Tradisi Merariq—yaitu praktik kawin lari yang khas di kalangan masyarakat Sasak di Lombok—kerap dijadikan pembenaran sosial atas terjadinya perkawinan anak (Rahmawati, 2021).

 

2. Tradisi Perkawinan Anak: Praktik “Merariq” dan Dinamikanya

Tradisi Merariq adalah bentuk ekspresi budaya yang pada mulanya memiliki makna simbolik sebagai bentuk perlawanan terhadap dominasi keluarga atas pilihan pasangan. Namun, dalam praktik kontemporer, Merariq seringkali disalahartikan dan digunakan untuk memaksa atau mempercepat pernikahan, bahkan terhadap anak yang masih di bawah umur. Studi oleh Sari & Yusran (2020) menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, anak perempuan tidak memahami konsekuensi dari tindakannya, dan orang tua cenderung “merestui” pernikahan demi menjaga nama baik keluarga.

Ketika seorang perempuan “dilarikan”, komunitas menganggapnya telah “bercampur” dengan laki-laki tersebut, meskipun belum terjadi hubungan seksual. Oleh karena itu, jalan satu-satunya untuk “memulihkan” martabat keluarga adalah dengan segera menikahkan keduanya, terlepas dari usia mereka. Hal ini menunjukkan bagaimana budaya bisa menjadi sarana reproduksi sosial yang justru mempertahankan praktik-praktik yang merugikan kelompok rentan.

 

3. Faktor Pendorong: Budaya, Sosial, dan Ekonomi

Faktor budaya dan norma sosial sangat berperan dalam memperkuat praktik perkawinan anak. Sistem patriarki yang kuat menjadikan perempuan sebagai objek dalam struktur sosial, di mana peran mereka sering kali dibatasi pada urusan domestik dan reproduksi (Nurmila, 2009). Tekanan dari masyarakat untuk menikahkan anak perempuan sedini mungkin agar tidak menjadi beban ekonomi juga mempercepat proses ini (UNICEF Indonesia, 2020).

 

Faktor ekonomi tak kalah signifikan, terutama di wilayah pedesaan. Banyak keluarga menganggap menikahkan anak perempuan sebagai strategi pengurangan beban ekonomi rumah tangga, terutama jika mahar yang diterima cukup besar. Di sisi lain, rendahnya tingkat pendidikan juga menjadi pemicu utama. Data dari BKKBN (2021) menunjukkan bahwa anak-anak yang hanya menempuh pendidikan hingga tingkat dasar memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk menikah di usia muda dibandingkan mereka yang mengenyam pendidikan menengah atau tinggi.

 

4. Reproduksi Sosial: Pewarisan Nilai yang Melanggengkan

Konsep reproduksi sosial sebagaimana dijelaskan oleh Pierre Bourdieu (1977) merujuk pada bagaimana struktur sosial dan nilai-nilai budaya diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui praktik-praktik institusional seperti keluarga, sekolah, dan komunitas. Dalam kasus NTB, keluarga menjadi agen utama reproduksi sosial yang menormalisasi perkawinan anak sebagai “jalan hidup yang wajar” bagi anak perempuan.

Baca Juga

Ilustrasi Kualiatas Udara yang buruk

Udara Kian Sesak, Nyamuk Kian Merajalela: Saatnya Bertindak untuk Lingkungan dan Kesehatan Kita

13 September 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 19.57.36

Pertigaan Jalan Aria Putra Jadi Titik Kemacetan, Warga Serua Keluhkan Waktu Tempuh yang Kian Panjang

7 September 2026
1788671450906 1

Krisis Keamanan Pangan MBG: Hampir 2.000 Korban Keracunan dalam 3 Hari, JPPI Desak Moratorium dan Penegakan Hukum Tegas

7 September 2026
FB IMG 1788451771936

“Kami Juga Abdi Negara”: Guru Madrasah Swasta Tolak Insentif, Desak Prabowo & DPR Cabut Penolakan P3K demi Keadilan Pengabdian

5 September 2026

 

Penelitian oleh Hamid & Fauzi (2022) mencatat bahwa banyak anak perempuan di Lombok yang sudah memiliki konsep bahwa hidup mereka hanya akan “lengkap” ketika menikah, sebagaimana yang mereka lihat dari ibu atau perempuan dewasa lainnya. Selain itu, lembaga keagamaan dan tokoh adat sering kali kurang memberikan penekanan pada pentingnya usia matang secara psikologis dan biologis dalam pernikahan, sehingga turut memperkuat nilai-nilai lama.

 

5. Perspektif Hukum: Pelanggaran terhadap Hak Anak

Secara hukum, praktik perkawinan anak bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara tegas menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Selain itu, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari praktik perkawinan di usia dini.

Lebih jauh, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, yang menegaskan bahwa negara wajib melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi yang bersumber dari norma budaya yang merugikan mereka (UNICEF, 2020)

 

6. Nilai Budaya dan Potensi Transformasi

Tidak semua unsur budaya harus dilestarikan tanpa kritik. Dalam pendekatan antropologi kritis, budaya bersifat dinamis dan dapat diinterpretasi ulang sesuai dengan kebutuhan zaman. Tradisi seperti Merariq sebenarnya bisa dipelihara nilai simboliknya sebagai ekspresi cinta dan kemandirian, tetapi perlu dikaji ulang dalam hal penerapannya agar tidak mencederai hak anak.

 

Upaya transformasi nilai sudah mulai dilakukan oleh sejumlah komunitas adat di Lombok, misalnya melalui inisiatif Merariq Sehat yang digagas oleh tokoh adat dan pemerintah daerah. Program ini menekankan bahwa Merariq hanya dapat dilakukan jika kedua pasangan telah dewasa secara usia dan mendapatkan persetujuan dari kedua keluarga serta tidak melanggar hukum (Kementerian PPA, 2022).

7. Kesimpulan

Perkawinan anak di NTB adalah produk dari konstruksi budaya dan reproduksi sosial yang telah berlangsung lama. Tradisi seperti Merariq menunjukkan bagaimana nilai-nilai lokal bisa menjadi bumerang jika tidak disesuaikan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak dan hukum nasional. Oleh karena itu, perlu upaya kolektif dari negara, masyarakat adat, tokoh agama, dan lembaga pendidikan untuk merekonstruksi tradisi menjadi lebih ramah terhadap anak dan masa depannya.

 

Transformasi ini menuntut adanya keseimbangan antara pelestarian budaya dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, di mana budaya tetap dijunjung tinggi, namun tidak dijadikan alasan untuk membenarkan praktik yang merugikan generasi mendatang.

Referensi

Bourdieu, P. (1977). Outline of a Theory of Practice. Cambridge University Press.

Hamid, S., & Fauzi, I. (2022). “Pola Reproduksi Sosial dalam Perkawinan Anak di Lombok: Kajian Sosiologis.” Jurnal Sosiologi Pendidikan, 6(1), 15–30.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2022). Laporan Praktik Baik Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia.

Nurmila, N. (2009). Women, Islam and Everyday Life: Renegotiating Polygamy in Indonesia. Routledge.

Rahmawati, N. (2021). “Tradisi Merariq dan Implikasinya terhadap Perkawinan Anak di NTB.” Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(2), 120–135.

Sari, D., & Yusran, H. (2020). “Analisis Sosial Budaya atas Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Tengah.” Jurnal Sosial Humaniora, 12(3), 112–125.

UNICEF Indonesia. (2020). Child Marriage in Indonesia: Progress and Challenges.

UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.eputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.

 

    Share343Tweet214Share60Pin77SendShare
    Leaderboard Satu Rumah
    Previous Post

    Pengawas MTs Dampingi Guru MTsN 6 Bantul dalam Penerapan Pembelajaran Berbasis Literasi dan Numerasi

    Next Post

    Feminist Legal Reform: Jalan Sunyi Lawan Kekerasan Ekstrem terhadap Perempuan

    dzakwan nugeraha

    dzakwan nugeraha

    Related Posts

    Ilustrasi Kualiatas Udara yang buruk

    Udara Kian Sesak, Nyamuk Kian Merajalela: Saatnya Bertindak untuk Lingkungan dan Kesehatan Kita

    13 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 07 at 19.57.36

    Pertigaan Jalan Aria Putra Jadi Titik Kemacetan, Warga Serua Keluhkan Waktu Tempuh yang Kian Panjang

    7 September 2026
    1788671450906 1

    Krisis Keamanan Pangan MBG: Hampir 2.000 Korban Keracunan dalam 3 Hari, JPPI Desak Moratorium dan Penegakan Hukum Tegas

    7 September 2026
    FB IMG 1788451771936

    “Kami Juga Abdi Negara”: Guru Madrasah Swasta Tolak Insentif, Desak Prabowo & DPR Cabut Penolakan P3K demi Keadilan Pengabdian

    5 September 2026
    Next Post
    Feminist Legal Reform

    Feminist Legal Reform: Jalan Sunyi Lawan Kekerasan Ekstrem terhadap Perempuan

    IMG 20250605 WA0038

    Qurma Desa, Tebar Qurban ke Pelosok, Anake Buke Satoe Salurkan Kambing di Kadokan Grogol Sukoharjo

    Image by Jobin Scaria

    Gemabudhi Sulawesi Selatan Sampaikan Pesan Damai di Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M

    WhatsApp Image 2025 06 05 at 17.46.53 ab03de52

    Proses Penjemputan Jamaah Umrah di Bandara Juanda: Antara Koordinasi Tim dan Pelayanan Prima

    umrohgratis

    Undian Umroh Gratis: Inovasi Baru PT. Annisa Ahmada Travelindo Untuk Wujudkan Impian Ibadah Ke Tanah Suci

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 09 12 at 10.16.25

    Ibadah Tutup Usbu Perkuat Pembinaan Rohani Warga Binaan Lapas Bandanaira

    13 September 2026
    Lapas Bengkulu, KPKNL Bengkulu, BMN, Barang Milik Negara, aset negara, pengelolaan BMN, pemanfaatan aset, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pemasyarakatan

    Lapas Bengkulu dan KPKNL Pastikan Aset BMN Dimanfaatkan Tepat

    13 September 2026
    Lapas Bengkulu, PKBM Lapas Bengkulu, pendidikan WBP, pendidikan kesetaraan WBP, pembinaan warga binaan

    Lapas Bengkulu Dorong WBP Raih Pendidikan Kesetaraan Lewat PKBM

    13 September 2026
    2323

    Lapas Ternate Panen Jagung, Bukti Produktivitas Kemandirian WBP

    13 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 11 at 12.56.58 1

    Perkuat Tata Kelola Pertanahan, Pemkab Way Kanan Dan BPN Tandatangani Nota Kesepakatan

    13 September 2026
    Oplus_131072

    Pastikan Sarpras Keamanan Siap Digunakan, Lapas Arjasa Lakukan Perawatan Berkala

    13 September 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Salsa
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita