Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Banner Publikasi Press Release Gratis
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Account
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Tradisi Budaya Lokal dan Reproduksi Sosial dalam Praktik Perkawinan Anak di NTB

dzakwan nugeraha by dzakwan nugeraha
5 June 2025
in Sorot
A A
0
file 00000000450061fd9f2de8ff846cc6b1
856
SHARES
1.2k
VIEWS

1.Fenomena Perkawinan Anak di NTB

Perkawinan anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius dalam perlindungan hak anak, terutama di wilayah-wilayah dengan tradisi adat yang kuat seperti di Nusa Tenggara Barat (NTB). Data dari Badan Pusat Statistik (2021) menunjukkan bahwa NTB menempati peringkat ketiga tertinggi dalam angka perkawinan usia dini di Indonesia. Fenomena ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan hasil dari interaksi antara faktor budaya, sosial, ekonomi, dan hukum yang saling berkelindan. Tradisi Merariq—yaitu praktik kawin lari yang khas di kalangan masyarakat Sasak di Lombok—kerap dijadikan pembenaran sosial atas terjadinya perkawinan anak (Rahmawati, 2021).

 

2. Tradisi Perkawinan Anak: Praktik “Merariq” dan Dinamikanya

Tradisi Merariq adalah bentuk ekspresi budaya yang pada mulanya memiliki makna simbolik sebagai bentuk perlawanan terhadap dominasi keluarga atas pilihan pasangan. Namun, dalam praktik kontemporer, Merariq seringkali disalahartikan dan digunakan untuk memaksa atau mempercepat pernikahan, bahkan terhadap anak yang masih di bawah umur. Studi oleh Sari & Yusran (2020) menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, anak perempuan tidak memahami konsekuensi dari tindakannya, dan orang tua cenderung “merestui” pernikahan demi menjaga nama baik keluarga.

Ketika seorang perempuan “dilarikan”, komunitas menganggapnya telah “bercampur” dengan laki-laki tersebut, meskipun belum terjadi hubungan seksual. Oleh karena itu, jalan satu-satunya untuk “memulihkan” martabat keluarga adalah dengan segera menikahkan keduanya, terlepas dari usia mereka. Hal ini menunjukkan bagaimana budaya bisa menjadi sarana reproduksi sosial yang justru mempertahankan praktik-praktik yang merugikan kelompok rentan.

 

3. Faktor Pendorong: Budaya, Sosial, dan Ekonomi

Baca Juga

IMG 20260428 050647 501

Tiga Proyek di Satu Kawasan Lamongan, KAGAMA, Publik Perlu Waspadai Indikasi Double Budget

28 April 2026
IMG 20260413 221809 480

Dua tahun tanpa penahanan, kasus korupsi Rp151 miliar di Lamongan jadi sorotan publik

14 April 2026
2 2

Bangunan Ambruk di Banjarmasin

1 April 2026
IMG 20250121 WA0005

Pelajar SMKN 5 Palembang Berusia 17 Tahun Temukan Celah Keamanan di Situs Pemerintah, Miliki 10 Sertifikat IT Internasional

14 March 2026

Faktor budaya dan norma sosial sangat berperan dalam memperkuat praktik perkawinan anak. Sistem patriarki yang kuat menjadikan perempuan sebagai objek dalam struktur sosial, di mana peran mereka sering kali dibatasi pada urusan domestik dan reproduksi (Nurmila, 2009). Tekanan dari masyarakat untuk menikahkan anak perempuan sedini mungkin agar tidak menjadi beban ekonomi juga mempercepat proses ini (UNICEF Indonesia, 2020).

 

Faktor ekonomi tak kalah signifikan, terutama di wilayah pedesaan. Banyak keluarga menganggap menikahkan anak perempuan sebagai strategi pengurangan beban ekonomi rumah tangga, terutama jika mahar yang diterima cukup besar. Di sisi lain, rendahnya tingkat pendidikan juga menjadi pemicu utama. Data dari BKKBN (2021) menunjukkan bahwa anak-anak yang hanya menempuh pendidikan hingga tingkat dasar memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk menikah di usia muda dibandingkan mereka yang mengenyam pendidikan menengah atau tinggi.

 

4. Reproduksi Sosial: Pewarisan Nilai yang Melanggengkan

Konsep reproduksi sosial sebagaimana dijelaskan oleh Pierre Bourdieu (1977) merujuk pada bagaimana struktur sosial dan nilai-nilai budaya diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui praktik-praktik institusional seperti keluarga, sekolah, dan komunitas. Dalam kasus NTB, keluarga menjadi agen utama reproduksi sosial yang menormalisasi perkawinan anak sebagai “jalan hidup yang wajar” bagi anak perempuan.

 

Penelitian oleh Hamid & Fauzi (2022) mencatat bahwa banyak anak perempuan di Lombok yang sudah memiliki konsep bahwa hidup mereka hanya akan “lengkap” ketika menikah, sebagaimana yang mereka lihat dari ibu atau perempuan dewasa lainnya. Selain itu, lembaga keagamaan dan tokoh adat sering kali kurang memberikan penekanan pada pentingnya usia matang secara psikologis dan biologis dalam pernikahan, sehingga turut memperkuat nilai-nilai lama.

 

5. Perspektif Hukum: Pelanggaran terhadap Hak Anak

Secara hukum, praktik perkawinan anak bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara tegas menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Selain itu, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari praktik perkawinan di usia dini.

Lebih jauh, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, yang menegaskan bahwa negara wajib melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi yang bersumber dari norma budaya yang merugikan mereka (UNICEF, 2020)

 

6. Nilai Budaya dan Potensi Transformasi

Tidak semua unsur budaya harus dilestarikan tanpa kritik. Dalam pendekatan antropologi kritis, budaya bersifat dinamis dan dapat diinterpretasi ulang sesuai dengan kebutuhan zaman. Tradisi seperti Merariq sebenarnya bisa dipelihara nilai simboliknya sebagai ekspresi cinta dan kemandirian, tetapi perlu dikaji ulang dalam hal penerapannya agar tidak mencederai hak anak.

 

Upaya transformasi nilai sudah mulai dilakukan oleh sejumlah komunitas adat di Lombok, misalnya melalui inisiatif Merariq Sehat yang digagas oleh tokoh adat dan pemerintah daerah. Program ini menekankan bahwa Merariq hanya dapat dilakukan jika kedua pasangan telah dewasa secara usia dan mendapatkan persetujuan dari kedua keluarga serta tidak melanggar hukum (Kementerian PPA, 2022).

7. Kesimpulan

Perkawinan anak di NTB adalah produk dari konstruksi budaya dan reproduksi sosial yang telah berlangsung lama. Tradisi seperti Merariq menunjukkan bagaimana nilai-nilai lokal bisa menjadi bumerang jika tidak disesuaikan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak dan hukum nasional. Oleh karena itu, perlu upaya kolektif dari negara, masyarakat adat, tokoh agama, dan lembaga pendidikan untuk merekonstruksi tradisi menjadi lebih ramah terhadap anak dan masa depannya.

 

Transformasi ini menuntut adanya keseimbangan antara pelestarian budaya dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, di mana budaya tetap dijunjung tinggi, namun tidak dijadikan alasan untuk membenarkan praktik yang merugikan generasi mendatang.

Referensi

Bourdieu, P. (1977). Outline of a Theory of Practice. Cambridge University Press.

Hamid, S., & Fauzi, I. (2022). “Pola Reproduksi Sosial dalam Perkawinan Anak di Lombok: Kajian Sosiologis.” Jurnal Sosiologi Pendidikan, 6(1), 15–30.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2022). Laporan Praktik Baik Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia.

Nurmila, N. (2009). Women, Islam and Everyday Life: Renegotiating Polygamy in Indonesia. Routledge.

Rahmawati, N. (2021). “Tradisi Merariq dan Implikasinya terhadap Perkawinan Anak di NTB.” Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(2), 120–135.

Sari, D., & Yusran, H. (2020). “Analisis Sosial Budaya atas Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Tengah.” Jurnal Sosial Humaniora, 12(3), 112–125.

UNICEF Indonesia. (2020). Child Marriage in Indonesia: Progress and Challenges.

UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.eputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.

 

    Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
    Leaderboard Satu Rumah
    Previous Post

    Pengawas MTs Dampingi Guru MTsN 6 Bantul dalam Penerapan Pembelajaran Berbasis Literasi dan Numerasi

    Next Post

    Feminist Legal Reform: Jalan Sunyi Lawan Kekerasan Ekstrem terhadap Perempuan

    dzakwan nugeraha

    dzakwan nugeraha

    Related Posts

    IMG 20260428 050647 501

    Tiga Proyek di Satu Kawasan Lamongan, KAGAMA, Publik Perlu Waspadai Indikasi Double Budget

    28 April 2026
    IMG 20260413 221809 480

    Dua tahun tanpa penahanan, kasus korupsi Rp151 miliar di Lamongan jadi sorotan publik

    14 April 2026
    2 2

    Bangunan Ambruk di Banjarmasin

    1 April 2026
    IMG 20250121 WA0005

    Pelajar SMKN 5 Palembang Berusia 17 Tahun Temukan Celah Keamanan di Situs Pemerintah, Miliki 10 Sertifikat IT Internasional

    14 March 2026
    Next Post
    Feminist Legal Reform

    Feminist Legal Reform: Jalan Sunyi Lawan Kekerasan Ekstrem terhadap Perempuan

    IMG 20250605 WA0038

    Qurma Desa, Tebar Qurban ke Pelosok, Anake Buke Satoe Salurkan Kambing di Kadokan Grogol Sukoharjo

    Image by Jobin Scaria

    Gemabudhi Sulawesi Selatan Sampaikan Pesan Damai di Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M

    WhatsApp Image 2025 06 05 at 17.46.53 ab03de52

    Proses Penjemputan Jamaah Umrah di Bandara Juanda: Antara Koordinasi Tim dan Pelayanan Prima

    umrohgratis

    Undian Umroh Gratis: Inovasi Baru PT. Annisa Ahmada Travelindo Untuk Wujudkan Impian Ibadah Ke Tanah Suci

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta
    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    by tondosusanto
    24 April 2026
    0

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Rupiah. Perusahaan...

    Read moreDetails
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

    Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

    20 January 2026
    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    29 December 2025
    Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

    WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

    9 December 2025
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 04 29 at 15.18.29

    Sinergi Lapas Perempuan Bengkulu dan Dukcapil Hadirkan Layanan e-KTP

    29 April 2026
    Lapas Bengkulu, Ditjenpas Bengkulu, Tonny Nainggolan, Kakanwil Ditjenpas, Pelayanan Publik, Pemasyarakatan, Kunjungan Lapas, Warga Binaan, Klinik Lapas, Dapur Sehat

    Lawatan Perdana Kakanwil Ditjenpas Bengkulu, Tinjau Layanan Lapas Bengkulu

    29 April 2026
    Lapas Bengkulu, Kakanwil Ditjenpas Bengkulu, Tonny Nainggolan, Penguatan Tugas, ASN Pemasyarakatan, Integritas ASN, Citra Pemasyarakatan, UPT Pemasyarakatan, Kemenimipas

    Tonny Nainggolan Beri Penguatan Tugas bagi Pegawai Lapas Bengkulu

    29 April 2026
    Lapas Bengkulu, Kalapas Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, Ditjenpas Bengkulu, Imigrasi Bengkulu, Latihan Menembak, Mako Brimob Bengkulu, Sinergi Antarinstansi, Keamanan, Aparatur Negara

    Sinergi Pengamanan, Kalapas Bengkulu Ikuti Latihan Menembak Bersama Kanwil Ditjenim di Mako Brimob

    29 April 2026
    WhatsApp Image 2026 04 29 at 13.08.48

    Kalapas Perempuan Bengkulu Pimpin Langsung Kontrol Sarana dan Prasarana Lapas

    29 April 2026
    WhatsApp Image 2026 04 29 at 13.07.26

    Warga Binaan LPP Bengkulu Ikuti Penyuluhan Anemia

    29 April 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Square Media Wanita
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Account
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita