Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Satu Rumah
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Opini

Feminist Legal Reform: Jalan Sunyi Lawan Kekerasan Ekstrem terhadap Perempuan

Otniel Hutagalung by Otniel Hutagalung
5 June 2025
in Opini
A A
0
Feminist Legal Reform
853
SHARES
1.2k
VIEWS

“Femisida bukan sekadar pembunuhan, melainkan ekspresi paling brutal dari budaya kekerasan terhadap perempuan yang dilegitimasi diam-diam oleh sistem hukum yang bias.”

Kekerasan yang Berulang, Femisida yang Tak Diakui

Kekerasan terhadap perempuan bukanlah sekadar berita kriminal. Ia adalah bagian dari pola yang berulang, sistemik, dan terstruktur. Dalam sepekan terakhir (data Kompas, 2024), setidaknya terjadi tiga kasus kekerasan berat terhadap perempuan di wilayah Jabodetabek. Dua di antaranya berakhir dengan kematian. Mirisnya, dalam sebagian besar kasus ini, pelakunya adalah pasangan atau mantan pasangan korban.

Temuan ini menggarisbawahi satu hal: perempuan belum benar-benar aman, bahkan di ruang paling pribadi mereka sendiri. Rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling terlindungi, justru menjadi medan paling mematikan bagi banyak perempuan di Indonesia.

 

Femisida dan Ketimpangan Hukum

Femisida, pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya belum diakui secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia. Padahal, ini adalah kategori kriminal yang diakui di berbagai negara Amerika Latin, seperti Meksiko dan Argentina, sebagai bentuk kekerasan paling ekstrem berbasis gender. Tanpa nomenklatur yang jelas, negara tak punya alat untuk mengukur, mencegah, apalagi menindak secara adil.

Sistem peradilan pidana kita masih bekerja dengan logika netral gender. Sayangnya, dalam praktiknya, netralitas ini justru kerap mengaburkan relasi kuasa yang timpang. Contohnya, banyak pelaku kekerasan yang dijatuhi hukuman ringan karena adanya narasi pembenaran: “korban selingkuh”, “pelaku emosi sesaat”, atau “tidak bermaksud membunuh”.

Di sisi lain, ketika perempuan menjadi pelaku kekerasan karena membela diri dari kekerasan berkepanjangan, mereka dihukum berat. Lihatlah kasus-kasus seperti Baiq Nuril atau Yuyun, yang menggambarkan bagaimana hukum kerap gagal memahami pengalaman hidup perempuan korban.

 

Feminist Legal Reform: Strategi Keadilan yang Berpihak

Feminist Legal Reform adalah pendekatan hukum yang tidak hanya mengedepankan keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substantif berbasis pengalaman perempuan. Ini mencakup:

Baca Juga

IMG 20260609 WA00032

Dari Petani ke Pasar: Mengapa Petani Menjual Murah, Konsumen Membeli Mahal?

9 June 2026
IMG 20260609 WA00001

Judi Online: Ancaman Nyata bagi Keluarga dan Masa Depan Generasi Muda

9 June 2026
IMG 7725

Peran ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia

9 June 2026
Gambar Ilustrasi IJSECS.

Peluang Emas Peneliti RI: IJSECS Bebaskan Biaya Jurnal Edisi Piala Dunia 2026

8 June 2026

Reformasi substansi hukum, termasuk memasukkan unsur relasi kuasa dalam pertimbangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan pasangan, dan kekerasan seksual.

Pelatihan aparat penegak hukum (APH) tentang perspektif gender agar mereka tidak sekadar melihat hukum hitam di atas putih, tetapi mampu membaca konteks sosial di balik tindakan kriminal.

Penyediaan sistem perlindungan terintegrasi, seperti rumah aman, konseling, bantuan hukum gratis, serta mekanisme pengaduan yang ramah dan aman.

Pengakuan femisida sebagai tindak pidana khusus, dengan sistem pencatatan nasional yang mampu memetakan tren dan bentuk kekerasan ekstrem berbasis gender.

Reformasi ini tidak bisa hanya ditopang oleh negara. Ia memerlukan keterlibatan semua pihak: masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas korban.

 

Jalan Sunyi Perempuan Melawan Sistem

Mendorong Feminist Legal Reform bukanlah langkah populis. Ini adalah kerja sunyi, penuh resistensi, dan memerlukan perubahan cara pandang terhadap hukum itu sendiri. Bahwa hukum bukanlah entitas netral dan final. Ia bisa bias. Ia bisa gagal. Tapi ia juga bisa diperjuangkan.

Perempuan yang menjadi korban kekerasan selama ini tak hanya berhadapan dengan pelaku. Mereka juga harus berhadapan dengan institusi yang sering kali lebih ingin menenangkan ketertiban sosial ketimbang memberikan keadilan. Mereka dipaksa membuktikan luka yang tak terlihat, menjelaskan penderitaan yang tidak terdokumentasi, dan bertahan di tengah pandangan sinis bahwa mereka “mencari perhatian”.

 

Menuju Keadilan Sosial bagi Perempuan

Keadilan sosial tidak pernah netral. Ia harus berpihak. Dalam konteks femisida dan kekerasan ekstrem terhadap perempuan, keadilan hanya bisa dicapai bila kita mau melihat pengalaman hidup perempuan sebagai bagian dari argumen hukum.

Saat negara gagal mengakui femisida sebagai kejahatan sistemik, saat aparat penegak hukum tidak memahami dinamika kekerasan berbasis gender, dan saat masyarakat terus menyalahkan korban, maka kita sedang membiarkan kekerasan itu terus berlangsung.

Feminist Legal Reform adalah jembatan menuju sistem hukum yang manusiawi, adil, dan setara. Jalan ini memang sunyi. Tapi bukan berarti kita harus berjalan sendirian.

    Share341Tweet213Share60Pin77SendShare
    Kirim Berita Media Wanita
    Previous Post

    Tradisi Budaya Lokal dan Reproduksi Sosial dalam Praktik Perkawinan Anak di NTB

    Next Post

    Qurma Desa, Tebar Qurban ke Pelosok, Anake Buke Satoe Salurkan Kambing di Kadokan Grogol Sukoharjo

    Otniel Hutagalung

    Otniel Hutagalung

    Related Posts

    IMG 20260609 WA00032

    Dari Petani ke Pasar: Mengapa Petani Menjual Murah, Konsumen Membeli Mahal?

    9 June 2026
    IMG 20260609 WA00001

    Judi Online: Ancaman Nyata bagi Keluarga dan Masa Depan Generasi Muda

    9 June 2026
    IMG 7725

    Peran ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia

    9 June 2026
    Gambar Ilustrasi IJSECS.

    Peluang Emas Peneliti RI: IJSECS Bebaskan Biaya Jurnal Edisi Piala Dunia 2026

    8 June 2026
    Next Post
    IMG 20250605 WA0038

    Qurma Desa, Tebar Qurban ke Pelosok, Anake Buke Satoe Salurkan Kambing di Kadokan Grogol Sukoharjo

    Image by Jobin Scaria

    Gemabudhi Sulawesi Selatan Sampaikan Pesan Damai di Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M

    WhatsApp Image 2025 06 05 at 17.46.53 ab03de52

    Proses Penjemputan Jamaah Umrah di Bandara Juanda: Antara Koordinasi Tim dan Pelayanan Prima

    umrohgratis

    Undian Umroh Gratis: Inovasi Baru PT. Annisa Ahmada Travelindo Untuk Wujudkan Impian Ibadah Ke Tanah Suci

    IMG 20250605 WA0008

    Buka Posko Aduan, Posbakumadin Sukoharjo Siap Dampingi Korban Koperasi BLN dan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)
    Berita Utama

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    by Salsabila Witri Susanto
    12 June 2026
    0

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat Kota Gorontalo - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Gorontalo mengimbau seluruh masyarakat...

    Read moreDetails
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    6 May 2026
    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    24 April 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    WhatsApp Image 2026 06 13 at 10.33.59

    Siap Gelar Musda 2026, DPD KNPI Kabupaten Sukoharjo Sukses Laksanakan Rapimpurda Penuh Semangat Kolaborasi

    14 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 13 at 20.41.40 1

    Aerofit Competition 2026: Ketika Kreativitas, Kebugaran, dan Kompetensi Manajerial Mahasiswa Berpadu dalam Satu Panggung Prestasi

    14 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 13 at 18.23.54

    Warga Binaan Lapas Bandanaira Pimpin Ibadah Tutup Usbu, Sampaikan Pesan Syukur dan Kasih Melalui 1 Tesalonika 5:15-18

    13 June 2026
    IMG 20260613 WA0010 1

    Sarana Pembinaan Keterampilan Cuci Kendaraan bagi Warga Binaan di Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) Lapas Arjasa

    13 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 13 at 10.22.41

    Koordinasi Atasi Overstaying, Rutan Bengkulu Kunjungi Pengadilan Negeri Bengkulu

    13 June 2026
    WhatsApp Image 2026 06 13 at 11.30.56 1

    Antisipasi Gangguan Kesehatan, Rutan Bengkulu Optimalkan Senam Pagi bagi Tahanan Baru

    13 June 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    PS DSA Square
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita