TERNATE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate mengikuti kegiatan Zoom Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permen Imipas) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN serta Surat Edaran tentang Pencegahan Penyimpangan (Fraud) dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Sosialisasi ini menjadi pijakan penting bagi seluruh jajaran agar setiap proses perencanaan aset serta pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara tepat sasaran, efisien, dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Kalapas Ternate, Faozul Ansori, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah segala bentuk tindakan non-prosedural di lingkungan kerja.
“Kami di Lapas Ternate berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan arahan pusat. Pengadaan barang dan jasa maupun pengelolaan BMN harus dilakukan dengan jujur, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Faozul Ansori.

Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Lapas Ternate, Taufik Hadinoto, yang membawahi urusan BMN dan pengadaan, menyampaikan langkah teknis yang akan diambil jajarannya pascasosialisasi ini.
“Materi sosialisasi hari ini, terutama mengenai Permen Imipas No. 9 Tahun 2026 dan pedoman pencegahan fraud, akan segera menjadi acuan utama kami dalam menyusun perencanaan kebutuhan BMN serta pengadaan barang/jasa di Lapas Ternate agar semakin tertib dan transparan,” ujar Taufik Hadinoto.
Melalui kegiatan ini, Lapas Ternate berharap pengelolaan anggaran, aset, dan tata kelola pengadaan barang/jasa dapat terus berjalan optimal demi mendukung pelayanan pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat.




















