BENGKULU – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyo, bersama jajaran Tata Usaha (TU) mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran tentang Pencegahan Penyimpangan (Fraud) dalam Pengadaan Barang/Jasa serta Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) secara virtual dari Aula Lapas Kelas IIA Bengkulu, Selasa (21/07/2026).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh satuan kerja terkait upaya pencegahan penyimpangan (fraud) dalam proses pengadaan barang dan jasa, sekaligus memberikan pemahaman mengenai implementasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN. Melalui kegiatan ini diharapkan setiap satuan kerja mampu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyo, menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Lapas Bengkulu dalam mendukung pengelolaan anggaran dan barang milik negara yang profesional serta bebas dari praktik penyimpangan.
“Pencegahan fraud harus dimulai dari peningkatan pemahaman seluruh jajaran terhadap regulasi yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, kami berharap setiap pegawai, khususnya yang terlibat dalam pengelolaan pengadaan dan BMN, dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tercipta tata kelola yang semakin baik di lingkungan Lapas Kelas IIA Bengkulu,” ujar Kalapas.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan integritas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.





















