Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto melakukan pemindahan sebanyak 35 narapidana ke dua satuan kerja pemasyarakatan di Madiun sebagai langkah mengatasi kondisi overcrowding sekaligus mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya poin 7 tentang mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif. Pemindahan dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Sebanyak 12 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun, sedangkan 23 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun. Dengan kapasitas hunian sebanyak 344 orang, pemindahan tersebut juga tekan tingkat kepadatan hunian dari 292,73 persen menjadi 282,56 persen. Upaya ini merupakan bagian dari penataan hunian untuk atasi overcrowding sekaligus mendukung pembinaan yang lebih optimal.
Pelaksanaan pemindahan melibatkan Kepolisian, Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), serta petugas pengamanan. Proses dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, administrasi, dan kelancaran pelaksanaan pemindahan.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, mengatakan pemindahan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya penanganan kondisi hunian yang telah melebihi kapasitas. “Kondisi Lapas Mojokerto sudah overcapacity, sehingga pemindahan ini merupakan bagian dari langkah penanganan overcrowding sesuai arahan Menteri. Kami terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah yang terukur agar kondisi hunian dapat lebih terkendali, dengan tetap mengutamakan keamanan dan kelancaran pembinaan,” ujar Arifin.
Turut hadir dalam pelaksanaan pemindahan. Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib, Saifullah, untuk memastikan proses administrasi dan pelaporan berjalan sesuai ketentuan. “Dengan penempatan yang lebih proporsional, petugas telah melaksanakan setiap tahapan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan awal hingga proses serah terima. kami harapkan berlangsung lebih efektif dan tepat sasaran,” harapnya.
Salah satu Warga Binaan, JA, mengungkapkan rasa nyaman atas perubahan yang dirasakan. “Sekarang suasananya lebih lega dan tenang. Kami bisa olahraga, belajar, dan berinteraksi dengan lebih nyaman. Penataan ini bikin semangat kami meningkat untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya
Langkah pemindahan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Mojokerto dalam mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Kemenimipas, khususnya poin 7, dengan mengupayakan solusi komprehensif terhadap persoalan overcapacity dan overcrowding. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi hunian yang lebih tertata sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan narapidana secara optimal.























