Salah satu sumber penerimaan/pendapatan utama negara berasal pajak. Dan salah satu kontribusi penerimaan pajak adalah dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kabar gembira bagi pelaku UMKM khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi dimana penggunaan tarif PPh Final 0,5% yang berakhir di Tahun 2024 atau 2025 ternyata untuk Tahun 2026 dan seterusnya masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Kalau dulu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55) jangka waktu penggunaan tarif PPh Fiinal untuk UMKM Orang Pribadi adalah 7 Tahun. Contoh misal Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftarnya Tahun 2018, maka penggunaan tarif PPh Final berakhir di Tahun 2024. Artinya Tahun 2025 Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi tersebut sudah tidak dapat lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Tarif PPh Final Masih 05% dan Tidak Ada Jangka Waktu
Kabar baiknya tanggal 22 April 2026 Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20), dimana PP 20 Tahun 2026 ini merevisi aturan sebelumnya yaitu PP 55 Tahun 2022. Salah satu perubahan dalam PP 20 Tahun 2026 adalah tidak ada lagi jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Jadi Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi sepanjang masih memenuhi kriteria PP 20 Tahun 2026 dimana akumulasi perederan bruto dalam 1 Tahun Pajak belum melebihi 4,8 M dan/atau tidak memilih pengenaan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (tarif umum), maka UMKM Orang Pribadi tersebut masih dapat dikenai PPh yang bersifat final 0,5%.
Aspek Perubahan PP 20 Tahun 2026
Lalu apa saja perubahan dalam PP 20 Tahun 2026 ini? Mari kita simak perubahannya. Yang pertama adalah penambahan Pasal 20A dimana biaya suap, gratifikasi dan/atau pemberian lain kepada pejabat publik secara explisit dinyatakan bukan merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Dalam penjelasan PP 20 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun antara lain berupa pemberian kepada pejabat, pegawai negeri, atau penyelenggara negara. Pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada pejabat publik asing bertentangan dengan adat kebiasaan pedagang yang baik dan ketentuan internasional yang mengatur mengenai anti-korupsi, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Kedua terdapat penyesuaian Pasal 56 ayat (4) dimana ada penyesuaian jenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final contohnya influencer, selebgram, vlogger, dan sejenis lainnya. Ketiga untuk subjek PPh Final 0,5% mencakup WP OP, Perseroan Perorangan (PT OP), dan Koperasi. Jadi Wajib Pajak Badan selain PT OP dan Koperasi yang baru terdaftar sejak PP 20 Tahun 2026 ini terbit tanggal 22 April 2026, tidak lagi berhak menggunakan PPh 0,5%. Keempat penambahan pengecualian Subjek Pajak PPh Final 0,5% yaitu PT OP yang dibentuk oleh WP OP yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, WP OP beserta seluruh PT OP yang didirikannya dengan jumlah peredaran bruto telah mencapai 4,8 M. Kelima terdapat penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria Wajib Pajak yang berhak menggunakan PPh Final 0,5% adalah seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas baik yang dikenai PPh Final maupun PPh non Final termasuk penghasilan bruto dari penghasilan Luar Negeri. Kriteria tersebut juga berlaku dalam hal suami-istri dengan status perpajakan Pisah Harta (PH) dan Memilih Terpisah (MT). Dan yang terakhir yang keenam adalah yang ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha UMKM Orang Pribadi yaitu penghapusan jangka waktu tertentu bagi WP OP dan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang (PT OP).
Nah sekarang Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi sudah mulai memahami bahwa sepanjang peredaran bruto Orang Pribadi tersebut (akumulasi seluruh peredaran brutonya dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas) tidak melebihi 4,8 M dalam 1 Tahun Pajak dan tidak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan tarif umum PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, maka masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan tidak ada batasan jangka waktunya.
UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Semoga dengan hadirnya PP 20 Tahun 2026 ini, UMKM Orang Pribadi masih dapat menggunakan tarif 0,5%.
Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. Semoga membantu.
























