Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Opini

Tahun 2026 Usaha Dagang Orang Pribadi masih 0,5%?

Fauzi by Fauzi
26 August 2026
in Opini
A A
0
Gambar Posting
860
SHARES
1.2k
VIEWS

Salah satu sumber penerimaan/pendapatan utama negara berasal pajak. Dan salah satu kontribusi penerimaan pajak adalah dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kabar gembira bagi pelaku UMKM khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi dimana penggunaan tarif PPh Final 0,5% yang berakhir di Tahun 2024 atau 2025 ternyata untuk Tahun 2026 dan seterusnya masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Kalau dulu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55) jangka waktu penggunaan tarif PPh Fiinal untuk UMKM Orang Pribadi adalah 7 Tahun. Contoh misal Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftarnya Tahun 2018, maka penggunaan tarif PPh Final berakhir di Tahun 2024. Artinya Tahun 2025 Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi tersebut sudah tidak dapat lagi menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

 

Tarif PPh Final Masih 05% dan Tidak Ada Jangka Waktu

Kabar baiknya tanggal 22 April 2026 Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20), dimana PP 20 Tahun 2026 ini merevisi aturan sebelumnya yaitu PP 55 Tahun 2022. Salah satu perubahan dalam PP 20 Tahun 2026 adalah tidak ada lagi jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Jadi Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi sepanjang masih memenuhi kriteria PP 20 Tahun 2026 dimana akumulasi perederan bruto dalam 1 Tahun Pajak belum melebihi 4,8 M dan/atau tidak memilih pengenaan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (tarif umum), maka UMKM Orang Pribadi tersebut masih dapat dikenai PPh yang bersifat final 0,5%.

Baca Juga

pemberdayaaan

Bansos Saja Tak Cukup: Saatnya Dorong Pemberdayaan Sosial

10 October 2026
Seorang pedagang perabotan rumah tangga keliling mendorong gerobaknya. Keterbatasan modal usaha dan ketergantungan pada pendapatan harian membuat pekerja di sektor ini sangat rentan terhadap guncangan ekonomi.

Bukan Sekadar Bansos untuk Bawa Sektor Informal Bangkit dari Krisis

10 October 2026
1001227329

Harga Kebutuhan Pokok Naik, Bagaimana Dampaknya terhadap Daya Beli Masyarakat?

9 October 2026
Strategi SDM Menuju Kinerja Unggul 1

Peran Strategi Sumber Daya Manusia Sebagai Bagian Dari Strategi Operasi Dalam Meningkatkan Kinerja Perusahaan

9 October 2026

 

Aspek Perubahan PP 20 Tahun 2026

Lalu apa saja perubahan dalam PP 20 Tahun 2026 ini? Mari kita simak perubahannya. Yang pertama adalah penambahan Pasal 20A dimana biaya suap, gratifikasi dan/atau pemberian lain kepada pejabat publik secara explisit dinyatakan bukan merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Dalam penjelasan PP 20 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun antara lain berupa pemberian kepada pejabat, pegawai negeri, atau penyelenggara negara. Pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada pejabat publik asing bertentangan dengan adat kebiasaan pedagang yang baik dan ketentuan internasional yang mengatur mengenai anti-korupsi, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Kedua terdapat penyesuaian Pasal 56 ayat (4) dimana ada penyesuaian jenis jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final contohnya influencer, selebgram, vlogger, dan sejenis lainnya. Ketiga untuk subjek PPh Final 0,5% mencakup WP OP, Perseroan Perorangan (PT OP), dan Koperasi. Jadi Wajib Pajak Badan selain PT OP dan Koperasi yang baru terdaftar sejak PP 20 Tahun 2026 ini terbit tanggal 22 April 2026, tidak lagi berhak menggunakan PPh 0,5%. Keempat penambahan pengecualian Subjek Pajak PPh Final 0,5% yaitu PT OP yang dibentuk oleh WP OP yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, WP OP beserta seluruh PT OP yang didirikannya dengan jumlah peredaran bruto telah mencapai 4,8 M. Kelima terdapat penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria Wajib Pajak yang berhak menggunakan PPh Final 0,5% adalah seluruh peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas baik yang dikenai PPh Final maupun PPh non Final termasuk penghasilan bruto dari penghasilan Luar Negeri. Kriteria tersebut juga berlaku dalam hal suami-istri dengan status perpajakan Pisah Harta (PH) dan Memilih Terpisah (MT). Dan yang terakhir yang keenam adalah yang ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha UMKM Orang Pribadi yaitu penghapusan jangka waktu tertentu bagi WP OP dan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang (PT OP).

Nah sekarang Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi sudah mulai memahami bahwa sepanjang peredaran bruto Orang Pribadi tersebut (akumulasi seluruh peredaran brutonya dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas) tidak melebihi 4,8 M dalam 1 Tahun Pajak dan tidak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan tarif umum PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, maka masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan tidak ada batasan jangka waktunya.

UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Semoga dengan hadirnya PP 20 Tahun 2026 ini, UMKM Orang Pribadi masih dapat menggunakan tarif 0,5%.

Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. Semoga membantu.

 

    Tags: pajakusaha
    Share344Tweet215Share60Pin77SendShare
    Leaderboard Satu Rumah
    Previous Post

    Maulid Nabi di Lapas Bengkulu: Perkuat Iman, Teladani Akhlak Rasulullah SAW

    Next Post

    Siapkan Program PERINTIS, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Perkuat Integrasi Lintas Seksi

    Fauzi

    Fauzi

    Penulis Artikel terkait Perpajakan

    Related Posts

    pemberdayaaan

    Bansos Saja Tak Cukup: Saatnya Dorong Pemberdayaan Sosial

    10 October 2026
    Seorang pedagang perabotan rumah tangga keliling mendorong gerobaknya. Keterbatasan modal usaha dan ketergantungan pada pendapatan harian membuat pekerja di sektor ini sangat rentan terhadap guncangan ekonomi.

    Bukan Sekadar Bansos untuk Bawa Sektor Informal Bangkit dari Krisis

    10 October 2026
    1001227329

    Harga Kebutuhan Pokok Naik, Bagaimana Dampaknya terhadap Daya Beli Masyarakat?

    9 October 2026
    Strategi SDM Menuju Kinerja Unggul 1

    Peran Strategi Sumber Daya Manusia Sebagai Bagian Dari Strategi Operasi Dalam Meningkatkan Kinerja Perusahaan

    9 October 2026
    Next Post
    WhatsApp Image 2026 08 24 at 10.58.21

    Siapkan Program PERINTIS, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Perkuat Integrasi Lintas Seksi

    Screenshot 2026 08 26 1507412 1

    Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Mojokerto Panen Itik Hasil Pembinaan

    Kawasan jalan semi-terowongan Lingkar Nagreg di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Infrastruktur yang membelah perbukitan ini tidak hanya berfungsi mengurai kemacetan arus mudik, tetapi kini menjadi salah satu daya tarik wisata sejarah dan arsitektur

    Jejak Sejarah Lingkar Nagreg: Dari Jalur Kuda Kolonial Hingga Pesona Wisata Infrastruktur

    IMG 20260826 WA0000 1

    Peduli Sesama, Lapas Bandanaira Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pulau Ay dan Pulau Rhun

    Kegiatan Tim Giat 16 Desa Lebo dalam mengikuti proses produksi jamu Rempah Kuno Asli Jowo. (Sumber : Pribadi Penulis)

    Giat 16 KKN Desa Lebo Dukung UMKM Jamu Lokal melalui Inovasi Kemasan

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    Lapas Bengkulu, pendidikan warga binaan, pendidikan kesetaraan, Paket A Paket B Paket C, PKBM Songo Langit, pembinaan warga binaan, program pembinaan Lapas,

    Dukung Reintegrasi Sosial, Lapas Bengkulu Perkuat Pembinaan melalui Pendidikan Kesetaraan

    10 October 2026
    WhatsApp Image 2026 10 10 at 09.04.45qq

    Budidaya Kangkung di Lahan SAE, Lapas Bandanaira Perkaya Keterampilan Warga Binaan

    10 October 2026
    WhatsApp Image 2026 10 10 at 09.04.39

    Perkuat Iman dan Bangun Perubahan Positif, Warga Binaan Lapas Bandanaira Ikuti Ibadah Tutup Usbu

    10 October 2026
    D06683FA 8678 4AA6 9088 963FCF452A4E

    Gabsi Deli Serdang Mulai Langkah Strategis Membangun Sinergi Dengan Dunia Pendidikan

    10 October 2026
    pemberdayaaan

    Bansos Saja Tak Cukup: Saatnya Dorong Pemberdayaan Sosial

    10 October 2026
    IMG 20261006 WA0017

    Dari Angka ke Aksi, KGBN Gowa Perkenalkan Strategi Pembelajaran Berbasis Data dan AI

    10 October 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Gunakan Gambar AI atau 100% Gratis

    Untuk menghindari klaim hak cipta maka setiap gambar wajib merupakan gambar 100% gratis atau buatan AI. Cantumkan link sumber gambar di akhir tulisan kamu ya, tanpa ini tulisan kamu tidak akan kami terbitkan!

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Salsa
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita