Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (6/6/2026), bertempat di Hotel & Resort Negeri Baru, Kalianda. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program-program strategis Kementerian ATR/BPN, khususnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaannya.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, yang menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung berbagai program pertanahan guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, I Gusti Made Sastrawan, serta Anggota Komisi II DPR RI, Rycko Menoza, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat dalam menyukseskan program strategis Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber, yaitu Rizal Rasyuddin dan Rycko Menoza, yang dimoderatori oleh I Ketut Wartadinata. Dalam sesi tersebut, peserta mendapatkan informasi mengenai kebijakan pertanahan, manfaat PTSL, serta berbagai program yang mendukung percepatan legalisasi aset masyarakat.
Sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan aspirasi, masukan, serta berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di lapangan. Dialog yang terbangun diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dalam penyelesaian berbagai isu pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat dan mekanisme pelaksanaan Program PTSL, sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk mempererat sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik dan berkelanjutan.






















