Lapas Kelas IIB Arga Makmur secara aktif mengikuti Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Kinerja Pemasyarakatan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (08/06). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur beserta jajaran pejabat struktural eselon IV dan V, dengan agenda utama meninjau capaian kinerja seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah memberikan apresiasi atas hasil kinerja UPT yang secara umum telah memenuhi target rencana yang ditetapkan. Meski demikian, pihak Kanwil menekankan bahwa keberhasilan ini harus tetap dibarengi dengan kedisiplinan administratif yang ketat, terutama terkait pengelolaan anggaran yang belum diperbolehkan untuk pos-pos tertentu, seperti pembelian sandang, perlengkapan mandi, dan obat-obatan.
Terkait kondisi Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Kepala Kantor Wilayah memberikan perhatian khusus pada tingkat hunian yang mengalami *overkapasitas* hingga 313,33%. Mengingat tingginya angka tersebut, pihak Kanwil menginstruksikan agar jajaran Lapas segera melakukan pendataan ulang dan menyusun solusi konkret, mengingat setiap UPT dengan overkapasitas di atas 100% wajib mengambil langkah penanganan yang pasti dan terukur.
Manajemen anggaran turut menjadi sorotan krusial dalam rapat tersebut, terutama terkait proyeksi ketersediaan dana belanja pegawai di Lapas Arga Makmur yang diprediksi hanya mencukupi hingga bulan September. Pihak Kanwil mendesak pengelola anggaran di masing-masing UPT untuk lebih cermat dalam mengelola belanja barang maupun belanja pegawai agar tidak terjadi kendala defisit yang dapat menghambat operasional kantor di masa mendatang.
Selain aspek manajerial, efektivitas komunikasi antarbagian juga dipertegas dengan instruksi pembentukan grup koordinasi lintas sektor, mulai dari bidang Humas, Keuangan, SDM, BMN, hingga Protokoler. Setiap UPT juga diminta segera membuat analisis kebutuhan SDM untuk diajukan ke Kantor Wilayah dan diteruskan ke Ditjenpas, guna memastikan kesiapan personil dalam menunjang pelayanan publik yang lebih optimal.
Menyongsong pelayanan yang lebih transparan, setiap UPT diwajibkan menyusun ketentuan dan arahan kunjungan bagi warga binaan agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat. Kebijakan ini harus segera disosialisasikan secara luas melalui media sosial, sejalan dengan instruksi untuk mematangkan program aksi pemberantasan Halinar serta memperketat sistem lalu lintas orang melalui Pintu Pengamanan Utama (P2U).
Menutup rangkaian rapat tersebut, pihak Kanwil menegaskan bahwa seluruh poin arahan ini merupakan kewajiban yang harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing UPT. Hasil dari progres pengerjaan tugas-tugas ini nantinya akan kembali dievaluasi secara mendalam pada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan akan dilaksanakan kembali melalui zoom meeting pada tanggal 3 Juli 2026 mendatang.

















