Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat aset milik PT PLN (Persero) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas aset negara serta mendukung tertib administrasi pertanahan, pada Rabu (3/6/2026).
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, S.SiT., M.M., QRMP, kepada perwakilan PT PLN (Persero). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara melalui legalisasi dan pensertipikatan tanah yang dimiliki oleh badan usaha milik negara.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal Rasyuddin menyampaikan bahwa sertipikasi aset merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mencegah potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di kemudian hari.
“Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berintegritas. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung upaya pengamanan aset negara agar tercatat dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Melalui sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan PT PLN (Persero), diharapkan seluruh aset tanah milik PLN dapat teradministrasi dengan baik dan memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat menunjang kelancaran penyediaan layanan ketenagalistrikan bagi masyarakat.
Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan pelayanan publik.






















