Ratusan perusahaan pelat merah tengah dirapikan. Dari sekitar 1.077 BUMN dan anak-cucu usahanya, pemerintah lewat Badan Pengelola Investasi Danantara menargetkan jumlahnya menyusut tinggal 200 sampai 300 perusahaan saja pada akhir tahun ini. Bukan cuma soal mengurangi angka di atas kertas, langkah ini digadang-gadang bisa memangkas ongkos operasional yang selama ini dinilai gemuk dan kurang produktif.
Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung soal ini secara gamblang. Menurutnya, ratusan BUMN yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri membutuhkan direksi, komisaris, dan struktur organisasi masing-masing, padahal tidak semuanya menghasilkan laba. “Perusahaan tidak untung, hanya bayar overhead,” katanya, merujuk pada beban gaji jajaran pengurus di ratusan BUMN yang justru merugi selama ini.
Dari likuidasi sampai merger, begini polanya
Badan Pengaturan BUMN membagi proses perampingan ini ke dalam empat kategori. Perusahaan dengan utang yang sudah melebihi aset dan tidak lagi kompetitif diarahkan untuk dilikuidasi. Perusahaan kecil yang berada di luar bisnis inti holding akan didivestasi. Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor sejenis, misalnya rumah sakit, perhotelan, atau logistik, akan dikonsolidasikan menjadi satu entitas supaya skala usahanya lebih besar. Adapun BUMN yang dianggap strategis bagi ekonomi dan pertahanan nasional justru akan terus dikembangkan.
Salah satu contoh konsolidasi yang sudah berjalan ada di sektor manajemen investasi. Pertengahan tahun ini, Danantara Asset Management resmi mengambil alih empat perusahaan manajer investasi milik bank-bank BUMN, yaitu Mandiri Manajemen Investasi, BRI Manajemen Investasi, BNI Asset Management, dan PNM Investment Management. Total dana kelolaan gabungan keempatnya tercatat lebih dari Rp170 triliun per Juni 2026. Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyebut langkah ini bukan sekadar transaksi jual beli saham biasa. “Ini merupakan langkah besar untuk memperkuat industri manajemen investasi nasional,” ujarnya.
Ekonom Universitas Andalas, Fajri Adrianto, menilai penggabungan semacam ini umumnya membawa dua sumber keuntungan sekaligus. “Sinerginya bisa berasal dari penguatan pendapatan dan efisiensi biaya,” katanya, sembari menambahkan bahwa penghematan biaya biasanya menjadi manfaat yang paling cepat terasa begitu proses merger selesai.
Pola serupa juga tengah disiapkan untuk BUMN karya. Tujuh perusahaan konstruksi pelat merah, yakni Hutama Karya, Waskita Karya, Wijaya Karya, Adhi Karya, PTPP, Brantas Abipraya, dan Nindya Karya, rencananya dipangkas menjadi tiga entitas saja. Merger antara Adhi Karya dan PTPP disebut-sebut menjadi salah satu langkah awal yang ditargetkan rampung akhir tahun ini, meski hingga sekarang belum ditentukan perusahaan mana yang akan menjadi entitas bertahan.
Angka penghematan yang disebut pemerintah
Soal besaran penghematan, pemerintah menyebut potensi penghematan biaya overhead BUMN sudah mencapai sekitar Rp50 triliun. Angka ini muncul dari penyederhanaan struktur organisasi dan pengurangan tumpang tindih fungsi antarperusahaan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri meski bergerak di bidang yang mirip. Sejumlah ekonom menilai potensi penghematan langsung dari program konsolidasi ini bisa berada di kisaran yang sama, seiring makin sedikitnya entitas yang harus dibiayai operasionalnya masing-masing.
Kondisi keuangan BUMN sendiri jadi salah satu alasan mengapa langkah ini dianggap mendesak. Sekitar separuh dari total BUMN yang ada tercatat masih merugi, dengan akumulasi kerugian mencapai sekitar Rp20 triliun. Di sisi lain, pemerintah menargetkan laba gabungan BUMN bisa tembus Rp360 triliun pada tahun ini, sehingga perusahaan yang sehat diharapkan bisa menutup, bahkan mengangkat performa keseluruhan portofolio.
Kenapa soal biaya ini jadi perhatian besar
Dalam bahasa yang lebih sederhana, setiap perusahaan sebenarnya selalu menghadapi pilihan antara berapa besar sumber daya yang dikorbankan dan seberapa besar hasil yang didapat. Kalau ongkos yang dikeluarkan lebih rendah dibanding standar atau target yang ditetapkan, perusahaan bisa dibilang bekerja lebih efisien. Sebaliknya, kalau biaya terus membengkak tanpa diimbangi hasil yang sepadan, itu pertanda ada yang perlu dibenahi.
Informasi soal biaya, pemasukan, dan hasil kerja perusahaan semacam ini biasanya jadi bahan utama manajemen sebelum mengambil keputusan besar. Bukan cuma soal untung-rugi, tapi juga dipakai untuk menilai apakah suatu unit usaha masih layak dipertahankan, perlu digabung dengan unit lain, atau malah harus ditutup. Proses menata ulang struktur bisnis dan keuangan seperti yang sedang dilakukan Danantara pada dasarnya juga berangkat dari pertimbangan semacam ini: perusahaan yang terus merugi dan tidak mampu memenuhi kewajibannya biasanya butuh suntikan modal kerja baru, evaluasi ulang atas asetnya, sampai perbaikan struktur utang sebelum bisa berjalan normal lagi.
Penghematan belum tentu sama dengan efisiensi
Meski angka penghematan yang disebut pemerintah terdengar besar, penurunan biaya saja belum cukup jadi bukti bahwa proses restrukturisasi berhasil. Ongkos operasional yang turun perlu dilihat berbarengan dengan apa yang dihasilkan perusahaan setelahnya, mulai dari kualitas layanan, kecepatan proyek selesai, sampai kemampuan bersaing di pasar. Kalau biaya turun tapi kinerja ikut merosot, itu bukan efisiensi, melainkan sekadar pemangkasan yang bisa jadi merugikan dalam jangka panjang.
Sejumlah analis pasar modal juga mengingatkan bahwa hasil merger tidak otomatis positif. Beberapa peneliti sekuritas menilai merger baru benar-benar menguntungkan kalau dilakukan setelah perusahaan membereskan dulu persoalan utang dan arus kasnya. Kalau proses penggabungan dipaksakan terburu-buru tanpa neraca yang sehat, risikonya justru menyatukan masalah, bukan menyatukan kekuatan usaha.
Restrukturisasi dan merger juga punya biayanya sendiri
Ada satu hal yang kerap luput dari sorotan publik, yaitu proses reorganisasi atau merger itu sendiri tidak gratis. Menggabungkan dua perusahaan atau lebih menjadi satu entitas baru butuh proses hukum, penyesuaian sistem, sampai penataan ulang organisasi yang semuanya memakan biaya dan waktu. Research Analyst Kiwoom Sekuritas Indonesia, Miftahul Khaer, mengingatkan ada kemungkinan “biaya integrasi dan penyesuaian organisasi yang bisa menekan kinerja dalam jangka pendek” sebelum manfaat penggabungan benar-benar terasa oleh perusahaan.
Pemerintah tampaknya menyadari beban ini. Lewat aturan yang berlaku sejak awal tahun, transaksi merger dan akuisisi BUMN diberi insentif berupa pembebasan pajak sampai 2029. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan jangka waktu insentif itu sudah diperhitungkan matang. “Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” ujarnya, sebelum skema perpajakan normal kembali berlaku untuk seluruh transaksi merger dan akuisisi BUMN. Kebijakan ini disiapkan supaya perusahaan pelat merah tidak perlu menanggung beban pajak tambahan saat proses konsolidasi berlangsung, sekaligus memberi waktu lebih panjang bagi perusahaan untuk menuntaskan proses reorganisasi keuangannya sebelum benar-benar melebur.
Yang perlu terus dipantau ke depan
Setelah proses penggabungan rampung, pekerjaan sebenarnya baru dimulai. Perusahaan hasil merger perlu membuktikan bahwa skala usaha yang lebih besar benar-benar diikuti pengelolaan sumber daya yang lebih baik, bukan sekadar penggabungan nama di atas kertas. Produktivitas karyawan, kualitas layanan ke publik, sampai kemampuan bersaing dengan perusahaan swasta sejenis akan jadi tolok ukur yang lebih jujur dibanding sekadar angka penghematan biaya di awal.
Danantara sendiri menegaskan proses perampingan ini tidak akan diikuti pemutusan hubungan kerja massal, meski jumlah entitas berkurang drastis. Bagaimana komitmen ini dijalankan di lapangan, sekaligus apakah efisiensi biaya yang digembar-gemborkan benar-benar berujung pada kinerja perusahaan yang lebih sehat, masih akan terus dipantau seiring proses restrukturisasi BUMN yang ditargetkan tuntas akhir tahun ini.



















