TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai langkah memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, Raperda tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota DPRD Kota Tangsel.
“Raperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hasil dari masukan masyarakat. Ketika DPRD turun ke lapangan melalui kegiatan reses dan bertemu dengan konstituen, banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat. Salah satunya terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Benyamin, usai Rapat Paripurna Penjelasan DPRD Kota Tangsel Terhadap RAPERDA Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Gedung DPRD, Setu, Serpong, Selasa 18 Agustus 2026.
Selain berasal dari aspirasi masyarakat, Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kota Tangsel. Menurutnya, hal itu menunjukkan produktivitas DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat.
“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD. Ini menunjukkan bahwa tingkat produktivitas DPRD Kota Tangerang Selatan, alhamdulillah, sangat baik,” ujarnya.
Benyamin menjelaskan, selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) telah menjalankan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sejumlah kelompok pekerja rentan. Di antaranya guru ngaji, ketua RT, ketua RW, hingga penggali kubur.
Namun, Benyamin mengaku, sebelumnya hanya mengatur program tersebut melalui peraturan wali kota. Karena itu, pemerintah mendorong peningkatan dasar hukum menjadi peraturan daerah.
“Sekarang, aturan tersebut ditingkatkan menjadi peraturan daerah sehingga memiliki payung hukum yang lebih kuat,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan Perda akan memperkuat dasar pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja rentan melalui APBD setiap tahun.
“Intinya, melalui peraturan daerah ini, pemerintah kota memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Dengan begitu, payung hukum untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD setiap tahun menjadi semakin kuat,” katanya.
Meski demikian, Benyamin mengungkapkan, Pemda tidak akan menanggung premi seluruh pekerja. Pemkot hanya membayarkan premi bagi kelompok yang memenuhi kategori penerima sesuai kebijakan yang ditetapkan.
“Tidak semuanya. Nantinya, premi akan ditanggung oleh pemerintah daerah untuk kelompok yang memang masuk dalam kategori penerima,” ujarnya.
Kemudian, Benyamin mencontohkan, guru ngaji, RT, RW, dan penggali kubur yang selama ini telah mendapatkan perlindungan melalui APBD. Pemerintah memberikan perlindungan tersebut karena kelompok tersebut turut membantu pelayanan dan kegiatan pemerintahan di tingkat masyarakat.
Terkait besaran premi, Benyamin menyebut, iuran untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian berada di kisaran Rp 16 ribu per orang per bulan.
“Kalau untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, preminya sekitar Rp16 ribu per orang per bulan. Jadi, tidak sampai Rp20 ribu per orang per bulan,” ungkapnya.
Menurutnya, iuran tersebut memberikan manfaat perlindungan yang cukup besar bagi peserta dan keluarganya. Peserta juga dapat memperoleh manfaat lain sesuai dengan jenis perlindungan yang diikuti.
“Kalau peserta meninggal dunia, santunannya sekitar Rp 42 juta, kalau tidak salah. Kalau mengalami kecelakaan kerja, ada manfaat lainnya,” ungkapnya.
Benyamin menambahkan, pemerintah akan berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan jenis perlindungan yang nantinya diberikan kepada kelompok pekerja rentan.
“Termasuk untuk anak-anak atau ahli waris, manfaatnya juga tergantung jenis perlindungan yang kita ambil. Ada jaminan kematian, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan lainnya. Nanti kita komunikasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai jenis perlindungan yang akan diberikan,” pungkasnya.





















