Pada hari Rabu, tanggal 5 Agustus 2026 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan beserta jajaran menghadiri undangan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dalam rangka rapat Gelar Akhir Pembatalan Produk Hukum Sertipikat Hak Milik di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung yang juga dihadiri oleh para Kepala Bidang, Pejabat Fungsional Madya dan jajaran.
Gelar Akhir ini merupakan langkah yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung sebagai salah satu prosedur dalam proses Pembatalan Sertipikat, dalam kesempatan ini proses Pembatalan sertipikat dalam rangka melaksanakan Putusan pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
























