TAANGSEL — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) memperkuat kerja sama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya melalui pengembangan UMKM dan ekonomi syariah.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) menjadi landasan kerja sama antara Pemkot Tangsel dan BSI.
Selanjutnya, kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jadi kerjasama ini adalah wadah besarnya. Nanti selanjutnya akan dilakukan PKS-PKS terhadap unit-unit yang lebih kecil,” kata Pilar, usai penandatangan MoU di Gedung Puspemkot, Serua, Ciputat, Rabu 12 Agustus 2026.
Menurutnya , BSI nantinya dapat bekerja sama dengan berbagai OPD, seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan. Program juga dapat melibatkan Baznas Kota Tangsel sebagai bagian dari ekosistem pemerintah daerah.
Pilar menyebut, kerja sama tersebut dapat mencakup pendampingan UMKM, akses pembiayaan syariah, edukasi ekonomi syariah, hingga pengembangan aktivitas ekonomi di lingkungan masyarakat.
“Yang prioritas saat ini saya rasa ekonomi. Masyarakat lagi sangat membutuhkan, apalagi di generasi Z ini, saya lihat banyak sekali lulusan-lulusan S1, mereka yang mencari kerja,” jelasnya.
Karena itu, Pilar mengungkapkan, Pemkot Tangsel ingin membuka lebih banyak ruang bagi generasi muda untuk membangun usaha di daerahnya sendiri.
Selain itu, Pemerintah juga akan mendorong akses modal dan edukasi bisnis agar masyarakat dapat mengembangkan usaha mulai dari skala ultra mikro hingga menengah.
“Lalu kita juga mengembangkan apa yang sudah ada, UMKM-UMKM yang sudah ada, yang mereka butuhkan pendampingannya di bisnis syariah, mereka mau convert, ibaratnya dari yang konvensional menjadi syariah, silahkan monggo,” ujarnya.
Selain pengembangan UMKM, Pilar mengatakan kerja sama dengan BSI juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perencanaan keuangan untuk ibadah haji.
Menurutnya, edukasi tersebut penting agar masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan biaya haji secara lebih terencana.
Tak hanya itu, Pilar menjelaskan, Pemkot Tangsel melihat potensi masjid sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi syariah. Pemerintah dapat menjadi jembatan antara masyarakat, pengelola masjid, pelaku UMKM, dan perbankan syariah untuk membuka akses pembiayaan serta mengembangkan usaha.
Pilar menilai, penguatan ekonomi masyarakat dapat berdampak langsung terhadap penyerapan tenaga kerja dan daya beli.
Menurutnya, masyarakat yang memiliki usaha dan penghasilan akan memiliki kemampuan lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah.
“Daya beli itu yang menggerakkan ekonomi di tengah-tengah masyarakat kita. Salah satunya adalah kita dorong stimulan ini dari program BSI. Jadi semuanya kerjasama,” jelasnya.
Pilar menegaskan, Pemkot Tangsel tidak ingin menjalankan program secara sendiri-sendiri. Kolaborasi dengan BSI dan berbagai pihak dinilai penting untuk memastikan program ekonomi memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Saya rasa tidak ada di Tangsel ini yang bergerak sendiri. Kita harus bekerja sama, harus merangkul satu sama lain, saling menjaga, kolaborasi, supaya kembali lagi manfaat itu bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, RCEO Regional 4 Jakarta 1 Bank Syariah Indonesia, Viti Syam mengatakan, BSI siap mendukung program pemerintah melalui berbagai skema pembiayaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat Tangsel, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Alhamdulillah kan BSI per tahun 2026 ini kami sudah resmi menjadi bank himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Jadi kami bank pemilik negara,” tuturnya.
Menurutnya, status tersebut membuat BSI turut mendukung berbagai program pemerintah pusat, termasuk pembiayaan bagi sektor UMKM. BSI memiliki segmen mikro dan SME yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun pemuda di Tangsel untuk mengembangkan usaha.
“Salah satunya adalah terkait dengan program KUR untuk UMKM. Kami punya segmen yang namanya mikro, ada yang namanya segmen SME. Itu bisa dimanfaatkan oleh pemuda Kota Tangerang Selatan dan masyarakat Kota Tangerang Selatan untuk memanfaatkan program-program itu,” terangnya.
Selain pembiayaan, Viti menyebut, BSI memiliki program pemberdayaan melalui penyaluran zakat perusahaan. Selama lima tahun berdiri, BSI telah menyalurkan sekitar Rp1 triliun zakat perusahaan melalui Baznas.
“BSI alhamdulillah selama berdiri, selama 5 tahun berdiri ini sudah 1 triliun zakat perusahaannya yang kami salurkan kepada Baznas. Yang itu bisa dimanfaatkan oleh Baznas, pastinya Baznas Kota Tangerang Selatan untuk kemudian disalurkan kepada yang berhak,” ujarnya.
Selain itu, Viti juga menyoroti, pentingnya memperluas akses pembiayaan syariah untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online dan rentenir. Salah satu upaya yang disiapkan yakni melalui program bank infak bersama masjid dan lembaga terkait.
“Tadi kan Pak Wakil konsen terkait dengan ekonomi gitu ya, kita harus hilangkan itu si pinjol, hilangkan itu rentenir. Jadi insya Allah kami support untuk kita bantu masyarakat Kota Tangerang Selatan,” katanya.
Untuk pembiayaan KUR, Viti menjelaskan, plafonnya dapat mencapai maksimal Rp 500 juta dengan persyaratan yang mengikuti ketentuan pemerintah. Sementara itu, program bank infak menyasar pedagang kecil dan usaha rumah tangga dengan pembiayaan yang lebih rendah.
“Untuk bank infak kemarin teman-teman MRBJ itu ada yang maksimum 5 juta ya. Karena itu kan untuk pedagang-pedagang kecil, pedagang-pedagang rumah tangga,” jelasnya.
Viti menambahkan, masyarakat yang baru memulai usaha dapat memanfaatkan program bank infak secara bertahap. Setelah usaha berkembang, pembiayaan dapat diarahkan ke skema yang lebih besar, termasuk KUR BSI.
“Untuk yang baru memulai ini. Untuk yang baru memulai yang tiga bertahap. Ada yang sudah lebih bagus. Nanti kita pakai BMT-nya si masjid-masjid. Kalau sudah lebih bagus lagi pakai program KUR tadi yang di BSI,” katanya.
Sementara itu, penyaluran zakat melalui Baznas akan diarahkan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan penerima zakat. Dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk membantu masyarakat meningkatkan kondisi ekonominya.
“Dilewat zakatnya BSI, lewat Baznas, lalu Baznas menyalurkan lagi ke BSI Maslahat. Jadi nanti di BSI Maslahat-lah yang memilih ini layak atau tidak diberikan. Karena kan kalau ini kan dana zakat ya,” ujarnya.
Ia menegaskan penyaluran dana zakat tetap mengikuti ketentuan syariah dan diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam delapan golongan penerima zakat.
“Dana zakat berarti harus sesuai dengan delapan asnaf yang ketentuan syariah kita,” pungkasnya.
























