Arga Makmur – Jajaran Lapas Kelas IIB Arga Makmur mengikuti kegiatan pengarahan virtual yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Bapak Mashudi, melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis (21/5). Kegiatan yang berpusat di Aula Lapas Kelas IIB Arga Makmur ini dimulai tepat pukul 08.00 WIB dan diikuti oleh seluruh elemen pimpinan serta staf dengan penuh khidmat.
Kegiatan krusial ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, seluruh Pejabat Struktural Eselon IV dan V, serta diikuti oleh para Pejabat Fungsional Tertentu (JFT), Pejabat Fungsional Umum (JFU), hingga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pengarahan ini dilaksanakan sebagai respons cepat sekaligus langkah konsolidasi internal demi menjaga muruah institusi pemasyarakatan di tingkat wilayah maupun unit pelaksana teknis. Dalam arahan terbarunya, Dirjenpas Bapak Mashudi mengajak seluruh jajaran pegawai untuk melakukan introspeksi diri secara menyeluruh terkait pelaksanaan tugas sehari-hari. Beliau menegaskan kembali pentingnya memperkuat komitmen kebangsaan dan profesionalisme kerja. Hal ini dinilai krusial untuk membentengi diri dari segala bentuk pelanggaran, praktik pungutan liar (pungli), maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak citra instansi.
“Menanggapi insiden serius yang baru-baru ini terjadi, hal tersebut merupakan pelanggaran fatal yang tidak dapat ditoleransi sama sekali,” tegas Bapak Mashudi dalam arahannya.
Merespons hal tersebut, beliau menginstruksikan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala UPT (Ka. UPT) di seluruh Indonesia untuk bergerak cepat, responsif, dan tegas dalam mengusut serta menuntaskan setiap kasus terkait tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sebagai langkah preventif dan penegakan disiplin yang konkret, Dirjenpas juga memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang berani melanggar aturan. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan di kemudian hari, sanksi tegas berupa proses pidana dan pemecatan secara tidak hormat (PTDH) akan langsung dijatuhkan kepada oknum yang terlibat tanpa pengecualian. Langkah ekstrem ini diambil demi memberikan efek jera dan membersihkan institusi dari oknum nakal.
Untuk memastikan komitmen ini berjalan nyata di lapangan, Kakanwil diperintahkan untuk mengintensifkan pengawasan melekat secara ketat. Pengawasan ini wajib diimplementasikan melalui pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak) secara berkala dan menyeluruh ke setiap UPT Pemasyarakatan di wilayah kerja mereka masing-masing guna mengantisipasi adanya celah pelanggaran.
Melalui kesempatan ini, Direktur mengajak seluruh elemen Pemasyarakatan, khususnya di Lapas Kelas IIB Arga Makmur, untuk saling bahu-membahu dan bekerja sama dalam membangun institusi menuju arah yang jauh lebih baik, transparan, dan berintegritas. Kerja sama yang solid antar lini diyakini menjadi kunci utama dalam memulihkan dan menjaga kepercayaan publik.
Sebagai penutup, guna mendukung terciptanya keterbukaan dan pengawasan yang efektif, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara resmi menyediakan nomor layanan pengaduan khusus (hotline) yang terhubung langsung kepada Dirjen. Nomor telepon ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh pegawai maupun masyarakat luas untuk melaporkan setiap bentuk pelanggaran atau kejadian darurat secara cepat, tepat, dan dijamin kerahasiaannya.



















