Bayangkan berangkat kerja seperti biasa, lalu pulang membawa surat PHK. Itulah yang kini dirasakan jutaan pekerja Indonesia. Laporan terbaru Core Indonesia yang dirilis Mei 2026 menyebut penyerapan tenaga kerja baru di sektor formal anjlok 86 persen dibanding empat tahun sebelumnya — dari rata-rata 366 ribu pekerja per tahun menjadi hanya sekitar 38 ribu orang pada Februari 2026. Angka ini bukan sekadar data, melainkan cerminan nyata dari jutaan keluarga yang kehilangan penghasilan, mimpi yang tertunda, dan masa depan yang semakin tidak pasti. Pertanyaannya: mengapa badai PHK ini terus berulang, dan apa yang seharusnya dilakukan?
Seberapa Parah Situasinya?
Gelombang PHK 2026 tidak menghantam sembarangan. Sektor manufaktur, tekstil, plastik, dan logistik menjadi yang paling terdampak. Data menunjukkan PHK terkonsentrasi di tiga provinsi utama sentra industri: Jawa Tengah dengan 47.940 pekerja terdampak, Jawa Barat 39.109 pekerja, dan Banten 21.447 pekerja. Lebih mengkhawatirkan lagi, kini lebih dari separuh angkatan kerja Indonesia — tepatnya 87,74 juta orang atau 59,42 persen — berstatus pekerja informal per Februari 2026. Artinya, mayoritas rakyat bekerja tanpa jaminan sosial yang memadai, tanpa pesangon jika kehilangan pekerjaan, dan tanpa perlindungan ketika badai ekonomi datang.
Ada tiga faktor yang saling menumpuk hingga memperparah situasi ini. Pertama, pelemahan rupiah akibat konflik geopolitik di Timur Tengah membuat biaya bahan baku impor melonjak, sehingga banyak pabrik tidak mampu mempertahankan produksi. Kedua, kebijakan impor yang longgar lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 justru membuka banjir produk asing murah yang menggerus pasar produk lokal. Ketiga, gelombang otomatisasi dan digitalisasi yang mengubah kebutuhan tenaga kerja secara struktural, membuat banyak posisi pekerjaan konvensional perlahan tidak lagi dibutuhkan.
Dampaknya tidak berhenti di pintu pabrik. Ketika jutaan pekerja kehilangan penghasilan, daya beli masyarakat ikut ambruk. Konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia pun terancam melemah. Ketika orang menahan belanja, pengusaha menurunkan produksi, dan pengurangan tenaga kerja kembali terjadi — sebuah lingkaran setan yang sulit diputus. Di sisi lain, penerimaan pajak negara juga ikut tertekan karena aktivitas ekonomi melambat, sehingga ruang fiskal pemerintah untuk menjalankan program pemulihan pun semakin sempit.
Yang membuat situasi ini semakin memprihatinkan adalah bahwa PHK massal bukan fenomena baru. Pola yang sama terus berulang dari tahun ke tahun, namun respons pemerintah kerap bersifat reaktif: membentuk satgas, menerbitkan imbauan, atau membahas skema pesangon. Jarang ada kebijakan yang menyentuh akar masalah sesungguhnya, yakni ekosistem industri yang belum kompetitif, regulasi perdagangan yang belum benar-benar melindungi produksi dalam negeri, serta minimnya program serius untuk menyiapkan pekerja menghadapi perubahan zaman. Selama pendekatan ini tidak berubah, badai PHK akan terus datang silih berganti.
Ada beberapa langkah nyata yang bisa segera diambil. Pertama, pemerintah perlu mengevaluasi regulasi impor agar produk lokal mendapat ruang bersaing yang lebih adil, sekaligus memperketat pengawasan produk impor ilegal yang selama ini merusak pasar dalam negeri. Kedua, program pelatihan ulang (reskilling) bagi pekerja terdampak PHK harus diperluas dan diperkuat, bermitra langsung dengan industri agar keahlian yang diajarkan benar-benar sesuai kebutuhan lapangan. Ketiga, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan industri bernilai tambah tinggi seperti manufaktur berbasis teknologi dan ekonomi digital, agar tidak terus bergantung pada sektor padat karya yang rentan guncangan.
Kesimpulan
PHK massal bukan takdir yang harus diterima begitu saja. Ini adalah hasil dari pilihan kebijakan yang selama ini belum cukup serius melindungi pekerja dan memperkuat industri dalam negeri. Dengan penyerapan tenaga kerja formal yang anjlok 86 persen dan lebih dari separuh angkatan kerja hidup tanpa jaring pengaman yang layak, sudah saatnya pemerintah bergerak lebih dari sekadar membentuk satgas atau mengeluarkan pernyataan. Pekerja Indonesia butuh kebijakan nyata, bukan janji di atas kertas. Karena ketika rakyat kehilangan pekerjaan, bukan hanya mereka yang menanggung akibatnya — seluruh roda ekonomi bangsa ikut berhenti.
Dwi Rizka Putri
Program Studi Ekonomi dan Bisnis / Universitas Pamulang
Sumber
Core Indonesia. (2026, Mei). Badai PHK (Belum) Berlalu. Dikutip dalam Suara.com. https://www.suara.com/bisnis/2026/05/21
Detik Finance. (2026, Mei 4). 5 Sektor Ini Terancam Kena Badai PHK 3 Bulan Lagi. https://finance.detik.com
Bank Indonesia. (2026, Maret). Tinjauan Kebijakan Moneter Maret 2026. https://www.bi.go.id
INDEF. (2025). Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026: Menata Ulang Arah Ekonomi Berkeadilan. https://indef.or.id
Enciety.co. (2025, November). Tren PHK Pada Lebaran 2026, Berikut Analisanya. https://enciety.co


















