Senin, 24 Agustus 2026 Dalam rangka memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas pengamanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu melaksanakan serah terima senjata api dinas seiring dengan pergantian Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR).
Serah terima senjata api dinas tersebut dilakukan oleh Ka. KPR lama Ahmad Gunawan kepada Ka. KPR baru Muhammad Adi Putra. Kegiatan dilaksanakan secara tertib dengan disertai pengecekan kondisi senjata, kelengkapan, serta administrasi inventaris sebagai bentuk pengendalian dan pertanggungjawaban sarana pengamanan.
Pergantian pejabat Ka. KPR merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus menjadi momentum untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengamanan di Rutan Bengkulu tetap berjalan secara optimal. Serah terima sarana pengamanan dilakukan sebagai bentuk kesinambungan tanggung jawab dari pejabat sebelumnya kepada pejabat yang baru.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Gunawan menyerahkan tanggung jawab pengelolaan senjata api dinas kepada Muhammad Adi Putra. Proses serah terima dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga seluruh sarana pengamanan dapat terdata dan terkelola dengan baik.
Dengan dilaksanakannya serah terima ini, Muhammad Adi Putra secara resmi melanjutkan tanggung jawab sebagai Ka. KPR Rutan Bengkulu, termasuk dalam memastikan kesiapan petugas dan sarana pendukung pengamanan. Sementara itu, Ahmad Gunawan telah menyelesaikan tugasnya sebagai Ka. KPR dengan menyerahkan seluruh tanggung jawab dan inventaris yang berada dalam pengelolaannya.
Rutan Bengkulu berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban melalui pelaksanaan tugas yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab. Pengelolaan sarana pengamanan secara tertib menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung terciptanya situasi Rutan yang aman, tertib, dan kondusif.
Melalui serah terima tersebut, diharapkan proses pergantian pejabat dapat berjalan dengan baik serta tidak mengganggu keberlangsungan pelaksanaan tugas pengamanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.





















