TANGSEL– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang akan mengelola pasar di wilayah tersebut secara lebih profesional.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pembentukan Perseroda Pasar saat ini memasuki tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum diajukan ke DPRD Tangsel.
Menurutnya, pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait pengelolaan pasar.
Hari ini RAPIM untuk memfinalkan pembahasan tentang rancangan peraturan daerah pembentukan Perseroda yang mengatur masalah pasar sebelum diajukan ke DPRD, kata Benyamin, usai Rapat Pimpinan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Citra Anggrek Mandiri Tangsel, di Gedung Puspemkot, Serua, Ciputat, Kamis 13 Agustus 2026.
Benyamin menjelaskan, selama ini Pemkot Tangsel masih menitipkan pengelolaan sebagian pasar kepada PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
Menurutnya, Kebijakan tersebut dilakukan karena PITS sebelumnya memiliki peran dalam pengelolaan pasar. Namun, setelah fokus PITS diarahkan pada pengelolaan air, Pemkot Tangsel menilai pengelolaan pasar perlu ditangani melalui Perseroda khusus.
Karena PITS berubah menjadi khusus penanganannya air, maka pasar juga harusnya oleh Perseroda. Karena belum punya Perseroda, kita titipkan, ujarnya.
Benyamin menargetkan, Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pembentukan Perseroda Pasar dapat rampung pada tahun ini. Setelah perda terbentuk, Pemkot Tangsel akan menyiapkan proses seleksi jajaran direksi dan komisaris.
Maka itu, Benyamin memastikan, proses tersebut akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan panitia seleksi yang profesional.
Kita bentuk Perseroda dulu, nanti kita bentuk panitia seleksi untuk memilih direksinya. Soal anggarannya saat ini sudah ada dititipkan juga di Perseroda, jelasnya.
Benyamin menyebut, Tangsel memiliki delapan pasar tradisional dan tiga pasar modern. Seluruhnya akan diarahkan untuk dikelola melalui Perseroda Pasar.
Menurutnya, pasar tidak hanya menjadi tempat transaksi jual beli, tetapi juga memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kita punya delapan pasar tradisional, tiga pasar modern di Tangerang Selatan. Di pasar ini bukan sekadar tempat jual beli, tetapi ada siklus ekonomi dan kehidupan ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, Terangnya.
Benyamin menjelaskan, dari 11 pasar tersebut, tiga pasar saat ini sudah dikelola PITS, yakni Pasar Jombang, Pasar Serpong, dan satu Pasar Bintaro/Rengas. Sementara lima pasar lainnya masih berada di bawah pengelolaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag).
Adapun tiga pasar modern yang disebutkan Benyamin yakni Pasar BSD, Pasar Alam Sutera, dan Pasar Bintaro.Nanti semuanya akan dikelola oleh Perseroda PITS, ujarnya.
Terkait penyertaan modal, Benyamin memastikan, anggarannya telah tersedia dan tidak akan mengganggu kebijakan efisiensi anggaran.
Penyertaan modal tersebut, sebelumnya telah berada di PITS dan nantinya akan mengikuti setelah kewenangan pengelolaan pasar dialihkan.
Uang itu sudah ada. Di PITS sudah ada. Jadi sejak awal uangnya memang sudah ada di PITS. Jadi tidak terpengaruh dengan soal efisiensi, tegasnya.
Benyamin juga mengakui, pengelolaan retribusi pasar selama ini belum optimal. Karena itu, ia berharap pembentukan Perseroda dapat meningkatkan profesionalitas pengelolaan pasar, termasuk dari sisi penempatan modal, mekanisme pengelolaan, serta penyediaan kebutuhan pokok masyarakat.
Saya optimis nanti kalau pasar delapan pasar tradisional dan tiga pasar modern ini diurus secara profesional, saya yakin akan berhasil dengan baik, tandasnya.
Ia menargetkan Perseroda Pasar terbentuk melalui perda pada tahun ini. Selanjutnya, proses seleksi direksi dan komisaris diharapkan dapat dilakukan pada tahun depan.
Selain pasar, Benyamin juga membuka peluang pembentukan Perseroda untuk sektor lain, seperti pengelolaan parkir, kendaraan bermotor, hingga bengkel. Namun, rencana tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut.























