Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard Puteri Anak dan Puteri Remaja Banten 2026
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Menegakan Keadilan Ditengah Tegaknya Infrastruktur

Haruskah selalu ada sengketa dibalik pembangunan Infrastruktur ?

galang wijayanto by galang wijayanto
13 April 2025
in Sorot
A A
1
etool 1739501541093
925
SHARES
1.3k
VIEWS

depositphotos 141741830 stock illustration road tax checkpoint on highway 1Pembangunan infrastruktur jalan tol merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk mendukung kemajuan ekonomi dan mobilitas. Namun, proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sering kali menimbulkan permasalahan hukum, seperti yang terjadi dalam sengketa tanah Mat Solar yang kini dijadikan jalan tol. Kasus ini mengundang perhatian publik karena adanya klaim atas kepemilikan tanah oleh Mat Solar yang tidak diakui dalam proses pengadaan.

 

Tanah yang Diklaim oleh Mat Solar

Mat Solar mengklaim bahwa tanah yang kini digunakan untuk jalan tol adalah miliknya berdasarkan sertifikat yang sah. Jika benar demikian, maka tanah tersebut memiliki status hukum yang jelas sebagai milik pribadi. Berdasarkan prinsip hukum agraria di Indonesia, tanah milik pribadi tidak bisa sembarangan diambil untuk proyek umum tanpa mengikuti prosedur hukum yang tepat.

 

Prosedur Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, negara memiliki hak untuk mengambil alih tanah untuk kepentingan pembangunan, asalkan melalui prosedur yang sah. Prosedur ini mencakup:

Identifikasi tanah yang akan dibebaskan.

Konsultasi publik dengan pemilik tanah.

Ganti rugi yang layak bagi pemilik tanah sesuai dengan nilai pasar atau nilai yang disepakati.

Jika prosedur ini tidak diikuti dengan benar, maka pengambilalihan tanah tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, yang berpotensi merugikan pihak yang merasa kehilangan hak atas tanahnya.

Masalah Hukum yang Muncul

Dalam hal ini, jika Mat Solar tidak menerima ganti rugi yang sesuai atau merasa tanahnya diambil tanpa prosedur yang sah, ia berhak untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Berdasarkan hukum Indonesia, jika tanah diambil tanpa persetujuan atau tanpa kompensasi yang sesuai, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai perampasan hak. Oleh karena itu, penting bagi pihak pemerintah atau pihak yang bertanggung jawab atas proyek tol untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan tanah berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan

Pemilik tanah, dalam hal ini Mat Solar, dapat mengajukan beberapa upaya hukum, antara lain:

Gugatan Perdata terhadap pihak yang dianggap telah mengambil tanahnya tanpa prosedur yang sah.

Mengajukan keluhan kepada Ombudsman jika ada dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan tanah.

Mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada keputusan pemerintah yang merugikan haknya.

Pentingnya Kepastian Hukum

Sengketa ini menggambarkan pentingnya kepastian hukum dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan. Negara harus memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi dan proses pembebasan tanah dilakukan dengan transparansi, keadilan, dan kompensasi yang sesuai. Tanpa adanya mekanisme yang tepat, pengambilalihan tanah dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah.

Sengketa tanah Mat Solar yang dijadikan jalan tol ini menggarisbawahi perlunya perhatian serius terhadap proses pengadaan tanah yang melibatkan hak atas tanah pribadi. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan memberikan ganti rugi yang layak bagi pemilik tanah yang terpaksa melepaskan haknya demi kepentingan umum. Ke depannya, transparansi dan keadilan dalam pengadaan tanah harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi sengketa serupa di masa mendatang.

 

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 261/Pdt.G/2025/PN.Tng atas sengketa tanah mendiang Mat Solar memberikan preseden penting dalam menegaskan relasi antara kepemilikan tanah secara substantif dan formalitas administratif dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Meski nama dalam sertifikat masih tercatat atas nama pihak lain (Muhammad Idris), pengadilan mempertimbangkan penguasaan fisik dan bukti jual beli sebagai dasar hak yang sah atas tanah tersebut.

Sengketa bermula saat uang ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar dibayarkan oleh negara atas tanah yang terkena pembangunan jalan tol. Kedua belah pihak—pihak Mat Solar dan Muhammad Idris—sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah. Pengadilan mendorong penyelesaian lewat mediasi, yang berujung pada akta perdamaian (dading) dengan pembagian ganti rugi 70% untuk keluarga Mat Solar dan 30% untuk Idris.

Dalam hukum agraria nasional, hak atas tanah tidak hanya ditentukan oleh sertifikat sebagai alat bukti terkuat (vide Pasal 32 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria), tetapi juga oleh penguasaan nyata dan perbuatan hukum yang sah.

Pasal 32 ayat (1) UUPA: Sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya.

Namun demikian, Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensinya mengakui bahwa seseorang yang telah membeli dan menguasai tanah dalam waktu lama, walaupun belum melakukan balik nama, tetap dapat dilindungi haknya sepanjang dapat membuktikan acta jual beli dan penguasaan yang terus-menerus.

Merujuk pada Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, disebutkan bahwa yang berhak atas ganti rugi adalah pihak yang memiliki hak atas tanah. Lebih lanjut dalam Pasal 36 ayat (1) disebutkan:

“Pihak yang berhak diberikan ganti kerugian atas tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan/atau kerugian lainnya”

Pihak yang dapat menunjukkan bukti penguasaan dan perolehan yang sah atas tanah juga dapat dimaknai sebagai pihak yang berhak.

Proses penyelesaian perkara ini menggunakan mekanisme perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR dan Pasal 1851 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa: “Dading yang dilakukan di depan hakim dan dicatat dalam akta memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat kecuali atas dasar cacat kehendak.”

Baca Juga

IMG 20260429 WA0006

Teriakan widhi Lamong dan Warga Empat Desa Didengar Pak Yes, Bantuan Langsung Turun”

29 April 2026
IMG 20260428 050647 501

Tiga Proyek di Satu Kawasan Lamongan, KAGAMA, Publik Perlu Waspadai Indikasi Double Budget

28 April 2026
IMG 20260413 221809 480

Dua tahun tanpa penahanan, kasus korupsi Rp151 miliar di Lamongan jadi sorotan publik

14 April 2026
2 2

Bangunan Ambruk di Banjarmasin

1 April 2026

Dengan demikian, akta perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini menggambarkan bahwa hukum perdata, khususnya hukum tanah, tidak semata-mata berlandaskan dokumen formal, tetapi juga harus melihat fakta sosial dan perbuatan hukum nyata. Hakim dalam perkara ini menunjukkan pendekatan yang progresif dan restoratif, yang relevan dengan kondisi masyarakat di mana tidak semua transaksi tanah selesai secara administratif.

Secara normatif, putusan ini memperkuat prinsip bahwa: Penguasaan fisik yang sah dan bukti jual beli merupakan dasar hukum yang kuat. Penyelesaian sengketa melalui akta perdamaian memberikan kepastian hukum dan efisiensi.

Negara, dalam konteks pengadaan tanah, wajib mempertimbangkan hak substantif, bukan semata hak administratif.

 

    Share370Tweet231Share65Pin83SendShare
    Leaderboard Satu Rumah
    Previous Post

    Komunikasi Kehidupan Sehari-hari Dan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara

    Next Post

    Aktivis Sampang dan Ketua Pemuda Sampang Ikut Bangga Dengan Penampilan Musik Daol Mutiara Reborn

    galang wijayanto

    galang wijayanto

    Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

    Related Posts

    IMG 20260429 WA0006

    Teriakan widhi Lamong dan Warga Empat Desa Didengar Pak Yes, Bantuan Langsung Turun”

    29 April 2026
    IMG 20260428 050647 501

    Tiga Proyek di Satu Kawasan Lamongan, KAGAMA, Publik Perlu Waspadai Indikasi Double Budget

    28 April 2026
    IMG 20260413 221809 480

    Dua tahun tanpa penahanan, kasus korupsi Rp151 miliar di Lamongan jadi sorotan publik

    14 April 2026
    2 2

    Bangunan Ambruk di Banjarmasin

    1 April 2026
    Next Post

    Aktivis Sampang dan Ketua Pemuda Sampang Ikut Bangga Dengan Penampilan Musik Daol Mutiara Reborn

    E769B590 9AB9 42DE 8A56 FD7F1CA3B9DD 1

    Dari Sekolah ke Panggung Juara DMaz Tak Terbendung

    DMaz

    DMaz Kembali Sabet Juara, Kali Ini di UPH College Challenge 2025

    IMG 3136

    DMaz Tampil Memukau di Grand Metropolitan, 22 Maret 2025

    IPNU

    Nakhoda Baru PR IPNU IPPNU Kel Sukodono Kecamatan Kendal, Dilantik

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta
    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    by tondosusanto
    24 April 2026
    0

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Rupiah. Perusahaan...

    Read moreDetails
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

    Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

    20 January 2026
    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    29 December 2025
    Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

    WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

    9 December 2025
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    Screenshot

    Analisis Peluang Bisnis Berbasis Kebutuhan Nyata di Masyarakat

    1 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 01 at 09.36.38

    Selamat Memperingati Hari Buruh Internasional

    1 May 2026
    IMG 20260501 WA0003

    Aipda Nanang Sumantri, S.H., Mas Bhabin Sidomukti Aktif Monitoring Ternak, Dukung Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Kurban

    1 May 2026
    aa8bb1d5 5a87 4e9b a735 ffbd41eb350f

    Mengubah Hobi Menjadi Bisnis yang Menguntungkan

    1 May 2026
    Screenshot 20260428 190450 Dola 1

    Pengaruh Likuiditas Dan Solvabilitas Terhadap Profitabilitas Perusahaan Sub Sektor Makana Dan Minuman n

    1 May 2026
    Dokumentasi Workshop I 16

    Merajut Empati Lingkungan dan Kedekatan Keluarga, 50 Anak Sukoharjo Eksplorasi Topeng Limbah Kertas

    1 May 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan MC DSA Square
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita