Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Menegakan Keadilan Ditengah Tegaknya Infrastruktur

Haruskah selalu ada sengketa dibalik pembangunan Infrastruktur ?

galang wijayanto by galang wijayanto
13 April 2025
in Sorot
A A
1
etool 1739501541093
926
SHARES
1.3k
VIEWS

depositphotos 141741830 stock illustration road tax checkpoint on highway 1Pembangunan infrastruktur jalan tol merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk mendukung kemajuan ekonomi dan mobilitas. Namun, proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum sering kali menimbulkan permasalahan hukum, seperti yang terjadi dalam sengketa tanah Mat Solar yang kini dijadikan jalan tol. Kasus ini mengundang perhatian publik karena adanya klaim atas kepemilikan tanah oleh Mat Solar yang tidak diakui dalam proses pengadaan.

 

Tanah yang Diklaim oleh Mat Solar

Mat Solar mengklaim bahwa tanah yang kini digunakan untuk jalan tol adalah miliknya berdasarkan sertifikat yang sah. Jika benar demikian, maka tanah tersebut memiliki status hukum yang jelas sebagai milik pribadi. Berdasarkan prinsip hukum agraria di Indonesia, tanah milik pribadi tidak bisa sembarangan diambil untuk proyek umum tanpa mengikuti prosedur hukum yang tepat.

 

Prosedur Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, negara memiliki hak untuk mengambil alih tanah untuk kepentingan pembangunan, asalkan melalui prosedur yang sah. Prosedur ini mencakup:

Identifikasi tanah yang akan dibebaskan.

Konsultasi publik dengan pemilik tanah.

Ganti rugi yang layak bagi pemilik tanah sesuai dengan nilai pasar atau nilai yang disepakati.

Jika prosedur ini tidak diikuti dengan benar, maka pengambilalihan tanah tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, yang berpotensi merugikan pihak yang merasa kehilangan hak atas tanahnya.

Masalah Hukum yang Muncul

Dalam hal ini, jika Mat Solar tidak menerima ganti rugi yang sesuai atau merasa tanahnya diambil tanpa prosedur yang sah, ia berhak untuk mengajukan gugatan di pengadilan. Berdasarkan hukum Indonesia, jika tanah diambil tanpa persetujuan atau tanpa kompensasi yang sesuai, maka tindakan tersebut bisa dianggap sebagai perampasan hak. Oleh karena itu, penting bagi pihak pemerintah atau pihak yang bertanggung jawab atas proyek tol untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan tanah berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan

Pemilik tanah, dalam hal ini Mat Solar, dapat mengajukan beberapa upaya hukum, antara lain:

Gugatan Perdata terhadap pihak yang dianggap telah mengambil tanahnya tanpa prosedur yang sah.

Mengajukan keluhan kepada Ombudsman jika ada dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan tanah.

Mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada keputusan pemerintah yang merugikan haknya.

Pentingnya Kepastian Hukum

Sengketa ini menggambarkan pentingnya kepastian hukum dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan. Negara harus memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi dan proses pembebasan tanah dilakukan dengan transparansi, keadilan, dan kompensasi yang sesuai. Tanpa adanya mekanisme yang tepat, pengambilalihan tanah dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah.

Sengketa tanah Mat Solar yang dijadikan jalan tol ini menggarisbawahi perlunya perhatian serius terhadap proses pengadaan tanah yang melibatkan hak atas tanah pribadi. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proses dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan memberikan ganti rugi yang layak bagi pemilik tanah yang terpaksa melepaskan haknya demi kepentingan umum. Ke depannya, transparansi dan keadilan dalam pengadaan tanah harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi sengketa serupa di masa mendatang.

 

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 261/Pdt.G/2025/PN.Tng atas sengketa tanah mendiang Mat Solar memberikan preseden penting dalam menegaskan relasi antara kepemilikan tanah secara substantif dan formalitas administratif dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Meski nama dalam sertifikat masih tercatat atas nama pihak lain (Muhammad Idris), pengadilan mempertimbangkan penguasaan fisik dan bukti jual beli sebagai dasar hak yang sah atas tanah tersebut.

Sengketa bermula saat uang ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar dibayarkan oleh negara atas tanah yang terkena pembangunan jalan tol. Kedua belah pihak—pihak Mat Solar dan Muhammad Idris—sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah. Pengadilan mendorong penyelesaian lewat mediasi, yang berujung pada akta perdamaian (dading) dengan pembagian ganti rugi 70% untuk keluarga Mat Solar dan 30% untuk Idris.

Baca Juga

Ilustrasi Kualiatas Udara yang buruk

Udara Kian Sesak, Nyamuk Kian Merajalela: Saatnya Bertindak untuk Lingkungan dan Kesehatan Kita

13 September 2026
WhatsApp Image 2026 09 07 at 19.57.36

Pertigaan Jalan Aria Putra Jadi Titik Kemacetan, Warga Serua Keluhkan Waktu Tempuh yang Kian Panjang

7 September 2026
1788671450906 1

Krisis Keamanan Pangan MBG: Hampir 2.000 Korban Keracunan dalam 3 Hari, JPPI Desak Moratorium dan Penegakan Hukum Tegas

7 September 2026
FB IMG 1788451771936

“Kami Juga Abdi Negara”: Guru Madrasah Swasta Tolak Insentif, Desak Prabowo & DPR Cabut Penolakan P3K demi Keadilan Pengabdian

5 September 2026

Dalam hukum agraria nasional, hak atas tanah tidak hanya ditentukan oleh sertifikat sebagai alat bukti terkuat (vide Pasal 32 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria), tetapi juga oleh penguasaan nyata dan perbuatan hukum yang sah.

Pasal 32 ayat (1) UUPA: Sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya.

Namun demikian, Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensinya mengakui bahwa seseorang yang telah membeli dan menguasai tanah dalam waktu lama, walaupun belum melakukan balik nama, tetap dapat dilindungi haknya sepanjang dapat membuktikan acta jual beli dan penguasaan yang terus-menerus.

Merujuk pada Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, disebutkan bahwa yang berhak atas ganti rugi adalah pihak yang memiliki hak atas tanah. Lebih lanjut dalam Pasal 36 ayat (1) disebutkan:

“Pihak yang berhak diberikan ganti kerugian atas tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah dan/atau kerugian lainnya”

Pihak yang dapat menunjukkan bukti penguasaan dan perolehan yang sah atas tanah juga dapat dimaknai sebagai pihak yang berhak.

Proses penyelesaian perkara ini menggunakan mekanisme perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR dan Pasal 1851 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa: “Dading yang dilakukan di depan hakim dan dicatat dalam akta memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat kecuali atas dasar cacat kehendak.”

Dengan demikian, akta perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini menggambarkan bahwa hukum perdata, khususnya hukum tanah, tidak semata-mata berlandaskan dokumen formal, tetapi juga harus melihat fakta sosial dan perbuatan hukum nyata. Hakim dalam perkara ini menunjukkan pendekatan yang progresif dan restoratif, yang relevan dengan kondisi masyarakat di mana tidak semua transaksi tanah selesai secara administratif.

Secara normatif, putusan ini memperkuat prinsip bahwa: Penguasaan fisik yang sah dan bukti jual beli merupakan dasar hukum yang kuat. Penyelesaian sengketa melalui akta perdamaian memberikan kepastian hukum dan efisiensi.

Negara, dalam konteks pengadaan tanah, wajib mempertimbangkan hak substantif, bukan semata hak administratif.

 

    Share370Tweet232Share65Pin83SendShare
    Leaderboard Satu Rumah
    Previous Post

    Komunikasi Kehidupan Sehari-hari Dan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara

    Next Post

    Aktivis Sampang dan Ketua Pemuda Sampang Ikut Bangga Dengan Penampilan Musik Daol Mutiara Reborn

    galang wijayanto

    galang wijayanto

    Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang

    Related Posts

    Ilustrasi Kualiatas Udara yang buruk

    Udara Kian Sesak, Nyamuk Kian Merajalela: Saatnya Bertindak untuk Lingkungan dan Kesehatan Kita

    13 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 07 at 19.57.36

    Pertigaan Jalan Aria Putra Jadi Titik Kemacetan, Warga Serua Keluhkan Waktu Tempuh yang Kian Panjang

    7 September 2026
    1788671450906 1

    Krisis Keamanan Pangan MBG: Hampir 2.000 Korban Keracunan dalam 3 Hari, JPPI Desak Moratorium dan Penegakan Hukum Tegas

    7 September 2026
    FB IMG 1788451771936

    “Kami Juga Abdi Negara”: Guru Madrasah Swasta Tolak Insentif, Desak Prabowo & DPR Cabut Penolakan P3K demi Keadilan Pengabdian

    5 September 2026
    Next Post

    Aktivis Sampang dan Ketua Pemuda Sampang Ikut Bangga Dengan Penampilan Musik Daol Mutiara Reborn

    E769B590 9AB9 42DE 8A56 FD7F1CA3B9DD 1

    Dari Sekolah ke Panggung Juara DMaz Tak Terbendung

    DMaz

    DMaz Kembali Sabet Juara, Kali Ini di UPH College Challenge 2025

    IMG 3136

    DMaz Tampil Memukau di Grand Metropolitan, 22 Maret 2025

    IPNU

    Nakhoda Baru PR IPNU IPPNU Kel Sukodono Kecamatan Kendal, Dilantik

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR
    Berita Utama

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR

    by Redaksi
    27 August 2026
    0

    Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan...

    Read moreDetails
    IMG 20260813 WA0042

    Pilar Saga Ultimatum Provider: Jangan Lagi Pasang Kabel Fiber Optik di Atas Jalan

    14 August 2026
    Banjir di Suwawa Selatan. (foto BPBD PROV. Gorontalo)

    BPBD Imbau Warga Gorontalo Waspadai Hujan Lebat

    12 June 2026
    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    15 May 2026
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    Tim Peneliti Bersama Pic Kader Posyandu Lansia

    Mahasiswa Farmasi UNIMMA Teliti Peran Treatment Burnout dan Kesehatan Mental dalam Keputusan Pengobatan Pasien Penyakit Kronis Lewat Program Kreativitas Mahasiswa-Skema Riset Sosial Humaniora

    14 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 14 at 18.49.04

    Lapas Arga Makmur Olah Lahan Pasca Panen, Jaga Keberlanjutan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian WBP

    14 September 2026
    WhatsApp Image 2026 09 14 at 15.57.24

    Perkuat Kesiapan Rakor, Lapas Arga Makmur Matangkan Arah Kebijakan dan Program Prioritas Pemasyarakatan 2026

    14 September 2026
    Screenshot

    Dukung Kemudahan Akses Warga: Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Pasang Plang Petunjuk Jalan di Tiga Titik Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak

    14 September 2026
    Mahasiswa KKN Konversi UIN Sunan Gunung Djati Bandung mendampingi santri penyandang disabilitas netra dalam menggunakan aplikasi hadis audio-digital di Pesantren Sam'an, Kabupaten Bandung.

    Ketika Santri Tunanetra Bertemu Teknologi: Terobosan Tim KKN UIN Bandung di Pesantren Sam’an

    14 September 2026
    bukan-soal-bakat-karier-cemerlang-ahmadmadani

    SMKN 1 Jombang Bekali Siswa Keberanian Memulai Karier

    14 September 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    PS DSA Square
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita