Semarang – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertema “Mengenal Korupsi dan Pencucian Uang: Ancaman yang Perlu Dipahami Bersama” pada Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini dihadiri oleh 23 peserta dari kalangan masyarakat dan perangkat Desa Gedangan. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga mengenai kedua tindak pidana tersebut.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kelompok 4 mahasiswa Fakultas Hukum UKSW, yang beranggotakan Angelika Giovani, Aprikiansa Andi’ Padang, Christian Aziel Hutahaean, dan Marcell William Sondang Hutagaol. PKM ini merupakan bagian dari mata kuliah Hukum Pidana Korupsi dan Pencucian Uang yang diampu oleh Mardian Putra Frans, S.H., M.H.
Korupsi dan pencucian uang merupakan tindak pidana yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi juga oleh masyarakat. Korupsi dapat menghambat pembangunan, mengurangi kualitas layanan publik, dan merusak kepercayaan terhadap penyelenggara negara. Sementara itu, pencucian uang kerap digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan agar tampak sah. Pemahaman masyarakat mengenai kedua hal ini menjadi bekal penting untuk mengenali sekaligus mencegahnya.
Berangkat dari hal tersebut, Kelompok 4 memilih Desa Gedangan sebagai lokasi pelaksanaan edukasi hukum. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi hukum warga, mencakup pengertian, bentuk-bentuk, dan dampak korupsi serta pencucian uang, sekaligus menegaskan peran masyarakat dalam upaya pencegahannya.
Kegiatan dilaksanakan melalui penyuluhan hukum secara langsung di Aula Kantor Desa Gedangan dengan dihadiri 23 peserta. Para mahasiswa menyampaikan materi tentang pengertian tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bentuk-bentuknya, serta dampaknya bagi masyarakat dan negara. Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh peserta dari beragam latar belakang.
Selain pengenalan konsep, kegiatan ini menekankan pentingnya kesadaran hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Peserta diajak memahami bahwa pencegahan korupsi dan pencucian uang dapat dimulai dari lingkungan terdekat, misalnya dengan bersikap kritis, mengenali perilaku yang menyimpang, dan menjunjung tinggi kejujuran serta transparansi dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran perangkat desa turut memperkuat pemahaman di tingkat pemerintahan desa.
PKM ini merupakan implementasi dari pembelajaran akademik mahasiswa Fakultas Hukum UKSW. Melalui mata kuliah Hukum Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, mahasiswa mempelajari ketentuan hukum, unsur-unsur tindak pidana, serta dampak dan upaya pencegahannya. Kegiatan di Desa Gedangan memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk menerjemahkan pengetahuan tersebut ke dalam bentuk edukasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga melatih kemampuan menyampaikan materi hukum secara komunikatif dan menumbuhkan kepedulian sosial sebagai bagian dari tanggung jawab akademik.
Edukasi hukum merupakan langkah awal yang penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan berani menolak praktik korupsi maupun pencucian uang. Melalui kegiatan ini, diharapkan warga Desa Gedangan semakin memahami bahaya kedua tindak pidana tersebut serta terdorong untuk ikut menjaga integritas di lingkungan masing-masing.
Kegiatan PKM ini juga menjadi wujud kontribusi mahasiswa Fakultas Hukum UKSW dalam menghadirkan ilmu hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Ke depan, kegiatan serupa diharapkan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya bersama membangun budaya antikorupsi.



















