Bengkulu — Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bengkulu resmi menghirup udara bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) pada hari ini. Proses administrasi dan verifikasi dilakukan secara transparan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Para WBP yang mendapatkan hak integrasi tersebut mengaku sangat bersyukur bisa kembali ke tengah keluarga. Mereka juga menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan PB dilakukan secara gratis tanpa pungutan apa pun.
“Saya sangat terbantu dengan petugas Lapas. Semua prosesnya jelas dan tidak ada bayar apa pun. Kami hanya mengikuti syarat dan pembinaan yang sudah ditentukan,” ungkap J, salah satu WBP yang bebas hari ini.
Hal serupa disampaikan oleh S, WBP lainnya. “Saya kira bakal ribet, ternyata mudah dan tidak pernah diminta biaya. Petugas selalu memberi penjelasan dan mendampingi kami dengan baik,” ujarnya.
Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, menegaskan bahwa seluruh pelayanan pemasyarakatan, termasuk pengurusan hak integrasi, wajib diberikan tanpa pungutan.
“Lapas Bengkulu berkomitmen penuh memberikan layanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat adalah hak warga binaan selama memenuhi syarat, dan tidak boleh ada biaya apa pun dalam prosesnya,” tegas Kalapas.
Dengan bebasnya 11 WBP tersebut, Lapas Bengkulu berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal positif setelah menjalani pembinaan dan siap melanjutkan kehidupan yang lebih baik.






















