Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Leaderboard apa apa
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Sorot

Konflik Tanah dan Identitas di Tengah Tambang Nikel Raja Ampat

Busyro Fandorez by Busyro Fandorez
10 June 2025
in Sorot
A A
0
Screenshot 20250610 153750
869
SHARES
1.3k
VIEWS

Raja Ampat—Ketika Pulau Gag salah satu gugusan pulau di Raja Ampat, ditetapkan sebagai lokasi eksploitasi tambang nikel oleh PT Gag Nikel, banyak yang melihatnya sebagai bagian dari strategi hilirisasi nasional. Namun, bagi masyarakat adat Moi dan Maya, tambang bukan sekadar proyek ekonomi, melainkan ancaman langsung terhadap tanah leluhur, identitas budaya, dan kelangsungan hidup.

Pulau Gag, yang termasuk kawasan konservasi dan dikenal karena keanekaragaman hayati lautnya, menyimpan cadangan nikel yang menjadi incaran industri. PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang (Antam) dan Eramet (Prancis), kembali melanjutkan operasinya setelah sempat dihentikan pada tahun 2004 karena ditolak oleh masyarakat dan adanya larangan tambang di kawasan konservasi. Namun, pada 2017, izin usaha pertambangan (IUP) kembali terbit. Negara membuka jalan.

“Tanah ini bukan sekadar tempat tinggal. Ini adalah tubuh dan jiwa kami,” ujar Yohanes Beser, tokoh adat Suku Moi, dalam sebuah forum diskusi yang digelar WALHI Papua Barat pada 2023. Menurutnya, tidak ada konsultasi menyeluruh yang melibatkan masyarakat adat sebelum pemberian izin tambang. “Kami tidak pernah menyetujui kehancuran ini,” katanya tegas.

Konflik ini membuka luka lama tentang ketimpangan relasi kuasa antara hukum negara dan hukum adat. Negara, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), memberikan wewenang luas kepada pemerintah untuk menetapkan wilayah pertambangan tanpa persetujuan masyarakat adat secara eksplisit. Meskipun Pasal 22 dan 134 menyebutkan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, dalam praktiknya, aspek legal pengakuan tersebut bergantung pada pengesahan formal dari pemerintah daerah—sebuah proses yang rumit dan sering tertunda.

“Saat masyarakat adat belum memiliki legalitas formal dari Pemda sebagai subjek hukum yang sah, maka secara hukum negara mereka tidak punya standing. Padahal secara sosiologis, mereka telah hidup di sana selama ratusan tahun,” jelas Gustaf Kawer, pengacara hak asasi masyarakat adat Papua.

Kondisi ini diperparah oleh belum maksimalnya implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Kendati putusan itu memperkuat posisi masyarakat adat, namun masih banyak pemerintah daerah yang enggan mengakui wilayah adat secara administratif karena berbenturan dengan kepentingan investasi.

Di sisi lain, keberadaan PT Gag Nikel telah menyebabkan degradasi ekologis yang nyata. Menurut laporan WALHI Papua Barat tahun 2024, aktivitas pertambangan di Pulau Gag menyebabkan sedimentasi air laut, rusaknya terumbu karang, serta hilangnya sumber pangan lokal seperti sagu dan hasil hutan. Warga kini harus membeli makanan pokok dari luar pulau, yang secara ekonomi makin menyulitkan mereka.

Baca Juga

IMG 20260429 WA0006

Teriakan widhi Lamong dan Warga Empat Desa Didengar Pak Yes, Bantuan Langsung Turun”

29 April 2026
IMG 20260428 050647 501

Tiga Proyek di Satu Kawasan Lamongan, KAGAMA, Publik Perlu Waspadai Indikasi Double Budget

28 April 2026
IMG 20260413 221809 480

Dua tahun tanpa penahanan, kasus korupsi Rp151 miliar di Lamongan jadi sorotan publik

14 April 2026
2 2

Bangunan Ambruk di Banjarmasin

1 April 2026

Konflik juga kian meruncing karena pendekatan keamanan yang dilakukan negara. Beberapa warga yang menolak tambang dilaporkan mengalami intimidasi dari aparat. “Kami hanya ingin hidup tenang di tanah kami sendiri. Kenapa harus dipaksa tunduk pada izin yang tidak pernah kami setujui?” tanya Meliana S., seorang ibu dari Kampung Gag, dengan mata berkaca-kaca.

Kondisi ini mencerminkan sebuah ironi. Di satu sisi, negara menyerukan penghormatan terhadap masyarakat adat. Di sisi lain, negara justru menjadi fasilitator utama korporasi tambang dalam mengeksploitasi wilayah adat. Ketika hukum negara bertabrakan dengan hukum adat, yang menang bukan keadilan, melainkan kekuasaan.

Sebagai jalan keluar, sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk merevisi UU Minerba agar memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat adat. Mereka juga mendorong percepatan pengakuan wilayah adat oleh pemerintah daerah dan penguatan hukum adat dalam sistem hukum nasional.

“Tanpa pengakuan yang sejati, masyarakat adat akan terus menjadi korban pembangunan yang tidak adil. Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal martabat,” kata Elvira Rumkorem, peneliti dari Universitas Papua.

Pertanyaan akhirnya kembali kepada negara: Apakah hukum diciptakan untuk melindungi rakyat, atau untuk memuluskan jalan modal? Di Raja Ampat, jawabannya bergantung pada keberanian kita untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar prosedur.

    Share348Tweet217Share61Pin78SendShare
    Banner Publikasi Press Release Gratis
    Previous Post

    Akuntansi di Era Digital: Lebih dari Sekedar Menghitung Angka

    Next Post

    Peranan Vital Tim Perlengkapan dalam Suksesnya Peringatan Idul Adha 1446 H di MTsN 6 Bantul

    Busyro Fandorez

    Busyro Fandorez

    Related Posts

    IMG 20260429 WA0006

    Teriakan widhi Lamong dan Warga Empat Desa Didengar Pak Yes, Bantuan Langsung Turun”

    29 April 2026
    IMG 20260428 050647 501

    Tiga Proyek di Satu Kawasan Lamongan, KAGAMA, Publik Perlu Waspadai Indikasi Double Budget

    28 April 2026
    IMG 20260413 221809 480

    Dua tahun tanpa penahanan, kasus korupsi Rp151 miliar di Lamongan jadi sorotan publik

    14 April 2026
    2 2

    Bangunan Ambruk di Banjarmasin

    1 April 2026
    Next Post
    WhatsApp Image 2025 06 10 at 15.29.01

    Peranan Vital Tim Perlengkapan dalam Suksesnya Peringatan Idul Adha 1446 H di MTsN 6 Bantul

    *Menginformasikan* tentang pentingnya literasi digital bagi remaja dalam menghadapi era informasi.

    Literasi Digital Remaja, Kunci Cerdas Hadapi Era Informasi

    Griya Asih

    "Aksi Hijau dan Peduli: Kolaborasi Hebat PMM UMM 17 & TNI Lawang Bersihkan Panti dan Tanam Kelor di Griya Asih"

    Bapas Nusakambangan

    Bapas Nusakambangan Ikuti Rapat ANEV Pembinaan Kinerja Penyelenggaraan Pemasyarakatan

    CASN

    390 CASN Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Ikuti Orientasi di Pulau Nusakambangan

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta
    Berita Utama

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    by tondosusanto
    24 April 2026
    0

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta Rupiah. Perusahaan...

    Read moreDetails
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    WhatsApp Image 2026 01 12 at 14.19.12 1 768x512 1

    Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM Lewat Sekolah Rakyat Terintegrasi

    20 January 2026
    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    PLN Terus Pulihkan Listrik Aceh, Crane Disulap Jadi Tower Darurat

    29 December 2025
    Lapas Bengkulu, Pembinaan Rohani, Penyuluh Agama, Warga Binaan, Masjid An-Nur, Kemenag Bengkulu, Mengaji Iqro, Tausiyah, Pembinaan Kepribadian, Bakti pada Orang Tua

    WBP Dalami Iqro dan Al-Qur’an dalam Pembinaan Rohani Rutin Lapas Bengkulu

    9 December 2025
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    Screenshot

    Analisis Peluang Bisnis Berbasis Kebutuhan Nyata di Masyarakat

    1 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 01 at 09.36.38

    Selamat Memperingati Hari Buruh Internasional

    1 May 2026
    IMG 20260501 WA0003

    Aipda Nanang Sumantri, S.H., Mas Bhabin Sidomukti Aktif Monitoring Ternak, Dukung Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Kurban

    1 May 2026
    aa8bb1d5 5a87 4e9b a735 ffbd41eb350f

    Mengubah Hobi Menjadi Bisnis yang Menguntungkan

    1 May 2026
    Screenshot 20260428 190450 Dola 1

    Pengaruh Likuiditas Dan Solvabilitas Terhadap Profitabilitas Perusahaan Sub Sektor Makana Dan Minuman n

    1 May 2026
    Dokumentasi Workshop I 16

    Merajut Empati Lingkungan dan Kedekatan Keluarga, 50 Anak Sukoharjo Eksplorasi Topeng Limbah Kertas

    1 May 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Iklan Guest Post
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita