Lampung Selatan — Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan klarifikasi atas surat pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan, pada Kamis, 25 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penanganan pengaduan yang bertujuan untuk memperoleh informasi secara utuh, objektif, dan berimbang dari para pihak yang berkaitan dengan permasalahan yang dilaporkan.
Kegiatan klarifikasi dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan substansi pengaduan. Dalam pelaksanaannya, petugas Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melakukan pendalaman terhadap kronologi permasalahan, memeriksa dokumen yang disampaikan para pihak, serta menggali informasi yang diperlukan sebagai bahan analisis. Proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas kehati-hatian guna memastikan setiap informasi yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan klarifikasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berupaya membangun komunikasi yang baik dengan para pihak sehingga setiap permasalahan dapat dipahami secara menyeluruh. Selain menjadi sarana untuk menghimpun fakta dan data, klarifikasi juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan, bukti, maupun penjelasan yang relevan sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen memberikan pelayanan penanganan pengaduan yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Apabila berdasarkan hasil klarifikasi terdapat potensi penyelesaian melalui musyawarah, maka proses tersebut dapat dilanjutkan melalui mekanisme yang sesuai, termasuk mediasi apabila memenuhi persyaratan. Dengan demikian, setiap penanganan pengaduan diharapkan dapat memberikan solusi yang adil, mengurangi potensi konflik pertanahan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.





















