Contact Us
Login
Logout
Pelataran
Kirim Berita Media Wanita
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
Pelataran
  • Berita Utama
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Nasional
  • Properti
  • SBTV
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Otomotif
    • English
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Product Review
    • Sorot
    • Sport
    • Event
    • Opini
    • Profil
  • Kirim Tulisan
    • Login
    • Akun Saya
    • Tulisan Saya
    • Logout
No Result
View All Result
Pelataran
No Result
View All Result
Home Profil

Ketua PERMAHI Lubuk Linggau Menyoroti Potensi Ketimpangan Hukum Dalam Asas Dominus Litis

Andespa by Andespa
13 February 2025
in Profil
A A
0
Yolanda Florence Lingga Ketum PERMAHI Lubuk Linggau
855
SHARES
1.2k
VIEWS

Lubuk Linggau – Asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam proses penuntutan kembali menjadi sorotan. Ketua Umum DPC PERMAHI Kota Lubuklinggau, Yolanda Fiorence Lingga, menilai bahwa kewenangan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan hukum jika tidak diawasi dengan baik.

Dalam wawancara bersama awak media, Yolanda menjelaskan bahwa asas dominus litis memang bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, tetapi dalam praktiknya sering kali menimbulkan perdebatan. Jaksa memiliki wewenang penuh dalam menentukan apakah suatu perkara layak untuk diajukan ke pengadilan atau dihentikan. Hal ini tentu baik untuk efisiensi sistem peradilan, tetapi di sisi lain juga membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang, ujar Yolanda.

Menurut Yolanda, salah satu risiko utama dari asas dominus litis adalah dominasi jaksa dalam menentukan nasib suatu perkara tanpa kontrol yang cukup kuat. Jaksa bisa saja menghentikan perkara tertentu dengan alasan yang belum tentu dapat diuji secara objektif. Di sisi lain, mereka juga bisa tetap memaksakan suatu perkara ke pengadilan meskipun buktinya lemah.

Ini berbahaya jika tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas, jelasnya. Selain itu, ia juga menyoroti bagaimana hubungan antara penyidik dan jaksa sering kali menjadi faktor penghambat dalam penyelesaian perkara. Ketika penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara, tetapi jaksa menolaknya dengan alasan kurang bukti, hal ini bisa membuat kasus mangkrak. Apalagi jika ada kepentingan tertentu yang bermain di dalamnya, katanya.

Yolanda Fiorence Lingga

Baca Juga

20260525 162822

Al-Mashduqiah dan PT Nur Haramain Mulia Gelar Praktik Manasik Haji untuk Santri

25 May 2026
Oplus_131072

Berdayakan Kelompok Rentan, Yayasan Kiblat Awali Program Ekologi BPDLH Kemenhut RI dengan Pelatihan Pemilahan Limbah di Sukoharjo

24 May 2026
IMG 20260524 WA0009

Deklarasi GENTAR, Serahkan Jaminan Sosial Pekerja dalam Majelis Kebangsaan Akar Rumput

24 May 2026
IMG 20260518 WA00191

Sidang Munaqosyah Mahasiswa Berlangsung Lancar dan Penuh Khidmat

18 May 2026

 

Dalam beberapa kasus di Indonesia, lanjut Yolanda, sering terjadi situasi di mana kewenangan penuh jaksa menimbulkan kontroversi. Kita melihat ada perkara yang cepat sekali diproses, sementara ada yang justru mandek tanpa alasan yang jelas. Dalam kasus korupsi, misalnya, masyarakat sering mempertanyakan mengapa ada kasus yang terkesan dilindungi, sementara yang lain berjalan dengan sangat cepat, tambahnya.

Selain itu, ia juga menyinggung soal mekanisme deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum yang terkadang digunakan jaksa untuk menghentikan penuntutan terhadap individu tertentu. Mekanisme ini sah menurut hukum, tetapi sering kali masyarakat bertanya-tanya, apakah keputusan tersebut murni berdasarkan hukum atau ada faktor lain yang berperan? ujarnya.

Untuk menghindari ketimpangan hukum akibat dominasi jaksa dalam sistem peradilan, Yolanda mengusulkan beberapa langkah reformasi yang perlu dipertimbangkan. Ia menekankan bahwa kejaksaan harus memiliki sistem pengawasan internal yang lebih transparan, sehingga keputusan mereka bisa diuji dan tidak hanya berdasarkan pertimbangan subjektif.

Selain itu, setiap keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan perkara harus disertai alasan yang jelas dan bisa diakses oleh publik agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga. Ia juga mengusulkan agar dalam kasus tertentu, penyidik diberikan kewenangan untuk mengajukan perkara langsung ke pengadilan tanpa harus menunggu keputusan jaksa.

Ada baiknya dalam kasus tertentu, penyidik diberikan hak untuk mengajukan perkara langsung ke pengadilan tanpa harus menunggu keputusan jaksa. Ini bisa menjadi solusi untuk menghindari stagnasi dalam proses hukum, ungkapnya.

Yolanda menegaskan bahwa asas dominus litis tetap menjadi bagian penting dalam sistem hukum Indonesia, tetapi pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan hukum. Kita harus memastikan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem peradilan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Jangan sampai asas ini malah menjadi alat untuk melanggengkan ketidakadilan dalam sistem hukum kita, tutupnya. (*Tim)

    Share342Tweet214Share60Pin77SendShare
    Leaderboard apa apa
    Previous Post

    Keren! Icha Yang Meriahkan Cap Go Meh di Night of Harmony

    Next Post

    Mahasiswa KKN-PPM Universitas Malikussaleh Kelompok 250 Desa Alue Bili Rayeuk Menanam Tanaman Di Meunasah Untuk Perkuat Pangan Masyarakat

    Andespa

    Andespa

    Related Posts

    20260525 162822

    Al-Mashduqiah dan PT Nur Haramain Mulia Gelar Praktik Manasik Haji untuk Santri

    25 May 2026
    Oplus_131072

    Berdayakan Kelompok Rentan, Yayasan Kiblat Awali Program Ekologi BPDLH Kemenhut RI dengan Pelatihan Pemilahan Limbah di Sukoharjo

    24 May 2026
    IMG 20260524 WA0009

    Deklarasi GENTAR, Serahkan Jaminan Sosial Pekerja dalam Majelis Kebangsaan Akar Rumput

    24 May 2026
    IMG 20260518 WA00191

    Sidang Munaqosyah Mahasiswa Berlangsung Lancar dan Penuh Khidmat

    18 May 2026
    Next Post
    Foto kegiatan 2

    Mahasiswa KKN-PPM Universitas Malikussaleh Kelompok 250 Desa Alue Bili Rayeuk Menanam Tanaman Di Meunasah Untuk Perkuat Pangan Masyarakat

    Mahasiswa KKN PMD Universitas Mataram Desa Sembalun

    Inovasi Pengolahan Teh Lemon Balm oleh Mahasiswa KKN PMD UNRAM di Sembalun

    IMG 20250213 WA0080

    Hilmi Anwar Al-Mughni: Efisiensi Anggaran Jangan Sampai Mengorbankan Mahasiswa

    Merah Muda Putih Retro Doodle Jadwal Pelajaran 20250213 190118 1

    Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2Ki): Siap Berjuang untuk Masyarakat Demi Keadilan

    IMG 20250213 WA0063

    Intip Program INDOSIAR Spesial "Ramadan Penuh Berkah" 1446 H

    Please login to join discussion
    Square Media Wanita

    Berita Utama

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan
    Berita Utama

    Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan

    by Redaksi
    15 May 2026
    0

    GORONTALO - Presiden RI Prabowo Subianto menyebut pemberdayaan nelayan dan pembangunan wilayah pesisir modern terus dilakukan pemerintah, salah satunya melalui...

    Read moreDetails
    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    Kampung Literasi Pekijing Kota Serang Bangun Budaya Literasi dari Halaman Rumah

    15 May 2026
    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    Kasus MRS Jadi Alarm Perlindungan Anak, Menteri PPPA: Jangan Ada Lagi Anak Terabaikan

    6 May 2026
    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    Coretax Error! Wajib Pajak Siap-Siap Kena Denda 1 Juta

    24 April 2026
    WhatsApp Image 2026 01 22 at 19.35.45 1

    Panen Kacang Panjang Jadi Bukti Pembinaan Nyata di Lapas Bandanaira

    23 January 2026
    Rumah Prabu Half Page

    Berita Terkait

    IMG 20260526 WA0066

    Lapas Bandanaira Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Tinggalkan Jejak Inovasi dan Semangat Pengabdian ‎

    26 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 26 at 15.12.36

    Miura Family Office Perkuat Ekspansi Investasi Berkelanjutan di Asia Tenggara Lewat Infrastruktur Hijau dan Inovasi Teknologi

    26 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 26 at 14.10.03

    Lapas Mojokerto Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Bidang Pemasyarakatan Secara Virtual

    26 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 26 at 13.42.36

    Rutan Bengkulu Terima Bantuan Satu Ekor Sapi Kurban dari Wali Kota Bengkulu

    26 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 26 at 10.50.57 2

    Rutan Bengkulu Ikuti Rapat Analisis dan Evaluasi Pemasyarakatan Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

    26 May 2026
    WhatsApp Image 2026 05 25 at 20.06.32

    Rutan Bengkulu Razia Blok Hunian Bersama Tim Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Bengkulu

    26 May 2026
    Pelataran

    Pelataran.com adalah portal media berita online yang terbuka untuk umum dan menerima kontribusi tulisan dari berbagai penulis. Tulisan yang dimuat dapat berupa berita, press release, opini, maupun bentuk tulisan lainnya.

    Segala konten yang dipublikasikan di Pelataran.com merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing penulis. Hak cipta atas isi tulisan, gambar, maupun video yang ditayangkan di situs ini sepenuhnya menjadi milik penulis atau pengunggah konten.

    Follow Us

    Pelataran.com

    Jika Anda merasa keberatan dengan adanya tulisan, gambar, atau video yang ditampilkan di situs ini karena alasan hak cipta atau alasan lainnya, silakan hubungi tim redaksi melalui email di:

    📧 redaksi@pelataran.com

    Kami akan segera meninjau dan menghapus konten yang dimaksud sesuai dengan kebijakan dan pertimbangan redaksi.

    Penting!

    Tulisan yang tidak disertai dengan foto atau gambar atau ilustrasi tidak akan dipublikasikan dan akan langsung dihapus oleh Redaksi. Gambar harus ada hubungannya dengan tulisan ya dan bukan foto selfie penulis

    Pemberitahuan!

    Pelataran.com adalah portal berita komunitas yang berpusat di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan dimanapun. Tulisan atau berita yang ada merupakan kontribusi penulis lepas dari seluruh Indonesia bahkan dari seluruh dunia. Hati-Hati dengan oknum yang meng-atas-nama-kan Pelataran.com dengan mengaku sebagai wartawan, karena kami tidak memiliki wartawan dan tidak mengeluarkan kartu pengenal wartawan atau Kartu Pers atau Press ID Card.

    Iklan Banner Ucapan Selamat

    Pasang Iklan Banner Ucapan Selamat, Kenaikan Pangkat, Pelantikan dan Lain-Lain

    Square Media Wanita
    • Privacy Policy
    • Panduan Komunitas Pelataran
    • Syarat dan Ketentuan Pelataran
    • Disclaimer
    • Mengapa Tulisan Belum Ditayangkan?
    • Contact Us

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita

    No Result
    View All Result
    • Berita Utama
    • Ekonomi & Bisnis
    • Internasional
    • Nasional
    • Properti
    • SBTV
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Teknologi
      • Otomotif
      • English
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Product Review
      • Sorot
      • Sport
      • Event
      • Opini
      • Profil
    • Kirim Tulisan
      • Login
      • Akun Saya
      • Tulisan Saya
      • Logout
    • Login

    © 2023 Pelataran - Pres Rilis dan Berita