Bandar Lampung,16 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menyerahkan sertipikat hak atas tanah milik Gereja Anugerah Kristus yang berlokasi di Jalan Ikan Hiu, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset rumah ibadah.
Penyerahan sertipikat dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan diserahkan secara langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Sholin Erbin Mart Rajaguguk, kepada perwakilan Gereja Anugerah Kristus.
Percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah merupakan salah satu arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terus didorong pelaksanaannya di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah sehingga keberadaannya terlindungi secara legal, meminimalkan potensi sengketa pertanahan, serta memberikan rasa aman bagi umat dalam menjalankan kegiatan peribadatan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, sertipikasi tanah rumah ibadah juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, menjaga keberlangsungan fungsi sosial rumah ibadah, serta mendukung terciptanya kerukunan umat beragama melalui kepastian status kepemilikan tanah.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Sholin Erbin Mart Rajaguguk, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi aset rumah ibadah sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
“Sertipikasi rumah ibadah merupakan salah satu prioritas yang diarahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Melalui sertipikat ini, negara memberikan kepastian hukum atas aset rumah ibadah sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan keagamaan tanpa adanya kekhawatiran terhadap status tanahnya. Kami berharap seluruh rumah ibadah yang belum memiliki sertipikat dapat segera mengajukan permohonan agar memperoleh perlindungan hukum yang sama,” ujar Shoin Erbin Mart Rajaguguk.
Sementara itu, Pendeta Gereja Anugerah Kristus, Pdt. Yohanes, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
“Puji syukur kepada Tuhan, hari ini kami menerima sertipikat tanah Gereja Anugerah Kristus. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, atas pelayanan dan pendampingan yang sangat baik selama proses sertipikasi. Dengan diterimanya sertipikat ini, kami semakin tenang karena aset gereja telah memiliki kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk pelayanan kepada jemaat serta masyarakat,” ungkap Pdt. Yohanes.
Melalui penyerahan sertipikat ini, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berharap semakin banyak rumah ibadah yang memperoleh legalitas atas tanahnya sehingga tercipta kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta perlindungan terhadap aset-aset keagamaan di Kota Bandar Lampung. (MRM/MK/AY)




















