Mesuji, Selasa, 01 September 2026 – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, integritas, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta optimalisasi pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Mesuji, bertempat di Aula Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Mesuji, Selasa (01/09/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, S.E., M.IP.
Dalam sambutannya, Bupati Mesuji menegaskan pentingnya peran PPAT dan PPATS dalam mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati secara khusus menekankan kepada para PPAT dan PPATS, terutama para Camat selaku PPATS, agar dalam menjalankan tugas dan kewenangannya senantiasa memperhatikan serta memastikan terpenuhinya kewajiban para pihak terkait pembayaran BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bupati, optimalisasi penerimaan BPHTB merupakan salah satu bagian penting dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mesuji, yang pada akhirnya akan mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemenuhan kewajiban BPHTB bukan semata-mata persoalan administratif dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan. Lebih dari itu, BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mesuji yang hasilnya pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Budiman Jaya, S.IP., M.IP., Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji, Dr. Taufiq Widodo, S.IP., M.IP., serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mesuji, Elvita Krisnawati, S.E., M.M.
Peserta kegiatan terdiri atas para PPAT yang menjalankan tugas di wilayah Kabupaten Mesuji, yaitu Abdurozak Haris, S.H., M.Kn. dan Andrian A.Z., S.H., M.Kn., serta 7 (tujuh) orang Camat se-Kabupaten Mesuji selaku PPATS, yaitu:
1. Camat Mesuji;
2. Camat Mesuji Timur;
3. Camat Panca Jaya;
4. Camat Rawajitu Utara;
5. Camat Simpang Pematang;
6. Camat Tanjung Raya; dan
7. Camat Way Serdang.
Dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh peserta, kegiatan pembinaan menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber dengan materi yang saling berkaitan antara aspek perpajakan daerah, transformasi digital pelayanan pertanahan, dan pemanfaatan data pertanahan.
Materi pertama disampaikan oleh Dr. Taufiq Widodo, S.IP., M.IP., selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji, dengan materi “BPHTB dalam Pembuatan Akta PPAT dan PPATS: Kewajiban Para Pihak dan Peran PPAT dan PPATS dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.”
Melayani, Profesional, Terpercaya” Halaman 2 dari 3 halaman
Materi kedua disampaikan oleh Evan Hendry, A.Md., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, dengan materi “Mekanisme dan Implementasi Layanan Peralihan Hak atas Tanah Secara Elektronik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.”
Selanjutnya, materi ketiga disampaikan oleh Ferhad Rif Kirbi, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, dengan materi “Optimalisasi Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam Peningkatan Akurasi dan Transparansi Penentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).”
Kepada para awak media, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas, profesionalisme, integritas, dan kepatuhan PPAT dan PPATS dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
“PPAT dan PPATS memiliki posisi yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Oleh karena itu, melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh PPAT dan PPATS dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, cermat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Endi Purnomo.
Lebih lanjut, Endi Purnomo menegaskan bahwa dalam setiap proses peralihan hak atas tanah, PPAT dan PPATS tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam aspek pembuatan akta, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi serta kepatuhan para pihak terhadap kewajiban perpajakan yang timbul dalam setiap peralihan hak.
“Kepatuhan terhadap pembayaran BPHTB merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari proses peralihan hak atas tanah dan bangunan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman, koordinasi, dan sinergi yang baik antara PPAT, PPATS, Kantor Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait,” lanjutnya.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan BPHTB tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, melainkan juga merupakan bagian dari upaya membangun sistem administrasi pertanahan dan perpajakan yang tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Endi Purnomo juga menjelaskan bahwa perkembangan transformasi digital di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menuntut seluruh pemangku kepentingan, termasuk PPAT dan PPATS, untuk terus meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam mengimplementasikan layanan pertanahan secara elektronik.
“Transformasi digital pelayanan pertanahan merupakan sebuah keniscayaan. Implementasi layanan peralihan hak atas tanah secara elektronik harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh PPAT dan PPATS, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin cepat, mudah, transparan, dan tetap memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Terkait pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menyampaikan bahwa keberadaan data nilai tanah yang akurat, objektif, dan transparan diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dalam mendukung berbagai kebijakan pembangunan daerah, termasuk dalam meningkatkan akurasi dan transparansi penentuan nilai objek dalam pengenaan BPHTB.
“Kami berharap Peta Zona Nilai Tanah dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai salah satu instrumen pendukung dalam menciptakan transparansi dan kewajaran nilai tanah. Dengan tersedianya data yang semakin baik dan akurat, tentunya akan mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah yang semakin berkualitas,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Endi Purnomo juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji, khususnya kepada Bupati Mesuji beserta seluruh jajaran
Melayani, Profesional, Terpercaya” Halaman 3 dari 3 halaman
Pemerintah Kabupaten Mesuji, atas dukungan dan sinergi yang selama ini terjalin dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Ibu Bupati Mesuji beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mesuji atas dukungan dan komitmennya dalam membangun sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji. Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan sangat penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Mesuji,” pungkasnya.
Endi Purnomo juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mesuji beserta jajaran atas dukungan dan fasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan.
“Kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mesuji beserta jajaran yang telah memberikan dukungan dan memfasilitasi penggunaan Aula Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mesuji sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan PPAT dan PPATS se-Kabupaten Mesuji ini,” tambahnya.
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan PPAT dan PPATS ini, diharapkan seluruh PPAT dan PPATS se-Kabupaten Mesuji semakin memahami tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan, termasuk dalam mendukung kepatuhan para pihak terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
Kegiatan ini juga diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Badan Pendapatan Daerah, PPAT, dan PPATS dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, modern, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Mesuji.

























