Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan klarifikasi terkait pengaduan permasalahan pertanahan yang disampaikan oleh masyarakat pada Senin, 21 September 2026.
Kegiatan klarifikasi ini merupakan bagian dari tahapan penanganan pengaduan masyarakat dalam rangka memperoleh informasi, data, serta keterangan yang diperlukan secara lebih komprehensif. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai permasalahan yang menjadi pokok pengaduan.
Dalam prosesnya, petugas melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan dengan memperhatikan data dan dokumen yang tersedia serta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Klarifikasi dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap informasi yang diterima dapat ditelaah secara cermat dan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terus berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan aspek administrasi dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Kegiatan klarifikasi juga menjadi bagian penting dalam mendukung upaya penyelesaian permasalahan pertanahan secara terukur dan memberikan pelayanan yang responsif kepada masyarakat. Dengan adanya proses klarifikasi dan penanganan yang dilakukan secara sistematis, diharapkan setiap permasalahan dapat memperoleh tindak lanjut sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penanganan pengaduan secara profesional serta penguatan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka mewujudkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.























