JEMBER, PELATARAN – Pemerintah Kabupaten Jember resmi menetapkan Masterplan Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial 2026–2030 sebagai pedoman pengembangan kawasan perhutanan sosial. Dokumen yang ditandatangani pada Kamis (9/7/2026) tersebut mengintegrasikan berbagai sektor, mulai dari kehutanan, pertanian, UMKM, investasi, hingga pemberdayaan masyarakat dalam satu kerangka pembangunan.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan penyusunan masterplan menjadi langkah untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian kawasan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“IAD hadir dengan semangat menjaga hutan sekaligus memberdayakan masyarakat di sekitarnya. Kami akan memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Jawa Timur, mulai dari penetapan penerima manfaat, pendampingan, hingga pengembangan program perhutanan sosial. Tujuan akhirnya mempercepat pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jember,” ujar Fawait.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani menjelaskan bahwa pendekatan Integrated Area Development dirancang untuk menyinergikan pembangunan kawasan melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, perhutanan sosial tidak hanya memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan, tetapi juga mendorong pembentukan klaster komoditas unggulan agar memiliki nilai tambah dan mampu meningkatkan perekonomian warga.
Ia menambahkan, implementasi IAD juga ditujukan untuk memperkuat kelembagaan masyarakat sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Penyusunan masterplan berawal dari pertemuan Bupati Jember Muhammad Fawait dengan Staf Menteri Kehutanan Danik Eka Rahmaningtiyas pada Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, perhutanan sosial dibahas sebagai instrumen pembangunan kawasan yang memiliki cakupan lebih luas daripada sekadar pemberian akses pengelolaan hutan.
“Sejak diskusi awal, gagasannya langsung bergerak menjadi rencana kerja. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah,” kata Danik.
Penyusunan dokumen kemudian dilanjutkan melalui rapat koordinasi yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jember pada Desember 2025. Sebanyak 21 organisasi perangkat daerah (OPD) bersama sejumlah pemangku kepentingan turut terlibat dalam merumuskan arah pengembangan kawasan perhutanan sosial.
Danik menilai peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan sejalan dengan misi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengelolaan sumber daya hutan. Di samping itu, kepastian akses dan legalitas lahan dinilai menjadi faktor penting untuk meminimalkan konflik kehutanan.
“Reforma agraria di kawasan hutan merupakan upaya menata ulang relasi antara negara, hutan, dan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan Data Basis Geospasial Tematik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas kawasan hutan di Kabupaten Jember mencapai 121.793,26 hektare yang meliputi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Dari total luasan tersebut, kawasan perhutanan sosial telah berkembang seluas 17.503,81 hektare.
Kawasan itu terdiri atas 11 izin Hutan Kemasyarakatan dengan luas 9.856,60 hektare yang melibatkan 6.593 kepala keluarga. Selain itu, terdapat 11 izin Kemitraan Kehutanan seluas 7.647,21 hektare yang diikuti 4.793 kepala keluarga.
Pemerintah Kabupaten Jember akan melakukan pendataan dan verifikasi penerima manfaat bersama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta berbagai pihak terkait untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan mendukung percepatan pengentasan kemiskinan.
Masterplan IAD Perhutanan Sosial disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengelolaan perhutanan sosial. Regulasi tersebut menjadi dasar pemberian izin pengelolaan hutan berbasis partisipasi masyarakat dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan hutan.




















